cover
Contact Name
Siti Nurul Fatimah
Contact Email
nurul.tarimana@gmail.com
Phone
+6282193269384
Journal Mail Official
alqadau@uin-alauddin.ac.id
Editorial Address
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Hukum Keluarga Islam
Location
Kab. gowa,
Sulawesi selatan
INDONESIA
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam
The subject of Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga covers textual and fieldwork with various perspectives of Islamic Family Law, Islam and gender discourse, and legal drafting of Islamic civil law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 2 No 2 (2015): Al-Qadau" : 8 Documents clear
Wasiat dan Hutang dalam Warisan Nuzha Nuzha
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 2 (2015): Al-Qadau
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v2i2.2639

Abstract

Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan.  Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup hidup manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Wasiat adalah pemberian seseorang pewaris kepada orang lain selain ahli waris baik materi maupun non materi, yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia.  Sedangkan wasiat wajibah merupakan kebijakan penguasa yang bersifat memaksa untuk memberikan wasiat kepada orang tertentu, pada waktu tertentu.  Wasiat wajibah adalah suatu wasiat yang diperuntukkan kepada ahli waris kepada ahli waris atau kerabat yang tidak memperoleh bagian harta warisan, karena adanya halangan syara
Posisi Gender dalam Perspektif Hukum Islam Nazaruddin Nazaruddin
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 2 (2015): Al-Qadau
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v2i2.2644

Abstract

Sejarah peradaban manusia banyak didominasi oleh kaum laki-laki, sehingga laki-laki mendominasi semua peran di masyarakat sepanjang sejarah, kecuali dalam masyarakat yang matriarkal yang jumlahnya sangat sedikit. Jadi, sejak awal sudah terjadi ketidaksetaraan gender yang menempatkan perempuan pada wilayah yang marginal. Peran-peran yang dimainkan kaum perempuan hanyalah peran-peran di sekitar rumah tangga. Sementara itu, kaum laki-laki dapat menguasai semua peran penting di tengah-tengah masyarakat. Secara etimologis gender berasal dari kata gender yang berarti jenis kelamin Tetapi Gender merupakan perbedaan jenis kelamin yang bukan disebabkan oleh perbedaan biologis dan bukan kodrat Tuhan, melainkan diciptakan baik oleh laki-laki maupun perempuan melalui proses sosial budaya yang panjang. Perbedaan perilaku antara pria dan wanita, selain disebabkan oleh faktor biologis sebagian besar justru terbentuk melalu proses sosial dan cultural. Pada dasarnya, Islam memberikan kesempatan yang sama antara laki-laki dan perempuan. Terbuka kesempatan bagi perempuan untuk meniti karir sebagaimana laki-laki juga diberi kebebasan untuk mengembangkan diri. Dalam Islam kaum perempuan diperkenankan untuk bekerja, mengembangkan seluas-luasnya segala keahlian yang dimiliki. Prinsip keadilan sangat dijunjung tinggi dalam Islam. Keadilan yang diberikan Islam berupa kesetaraan dan kesederajatan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban kepada kaum laki-laki dan kaum perempuan disesuaikan dengan tanggung jawabnya masing-masing
Kesaksian Perempuan Nur Aisyah
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 2 (2015): Al-Qadau
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v2i2.2640

Abstract

Pembahasan kesetaraan laki-laki dengan perempuan selalu menarik. Menariknya, antaralain disebabkan karena keseteraan tidak lagi terbatas dalam persoalan yang dalam pembahasan fikih dibedakan antara kedua jenis manusia tersebut. Salah satunya adalah persoalan kesaksian. Pemahaman yang tersebar luas selama ini di kalangan masyarakat muslim adalah bahwa nilai  kesaksian perempuan separoh kesaksian laki-laki sebagaimana termuat dalam berbagai kitab fikih maupun tafsir. Pemahaman yang seperti itu tampaknya saat ini banyak menuai kritik, karena seolah-olah menempatkan posisi kaum perempuan lebih rendah dari pada kaum laki-laki. Akibatnya, banyak tudingan terhadap Islam sebagai agama yang diskriminatif terhadap kaum perempuan
Aurat dan Busana Muthmainnah Baso
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 2 (2015): Al-Qadau
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v2i2.2641

Abstract

Syariat Islam mewajibkan kaum muslimin memakai busana yang menutup aurat dan sopan, baik laki-laki maupun perempuan. Jumhur Ulama berpendapat bahwa hukum menutup aurat adalah wajib.  Namun mereka berebda tentang batasan aurat. Salah seorang ulama menyimpulkan ulama sepakat bahwa kemaluan dan dubur adalah aurat, sedang pusar laki-laki bukan aurat. Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lututnya sedangkan aurat perempuan dalam shalat adalah selain wajah dan kedua telapak tangannya
Hukum dan Islam Sengketa Ekonomi Syar'ah (Telaah UU No. 3/2006 dan UU No. 50/2009) Abdiwijaya Abdiwijaya
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 2 (2015): Al-Qadau
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v2i2.2637

Abstract

Sengketa ekonomi syariah lahir karena tidak adanya peraturan  yang jelas mengaturnya. Atau dengan kata lain adanya ambiguitas hukum. Dalam prakteknya, sengeketa ekonomi syariah, apakah diselesaikan di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama. Dengan lahirnya UU No. 3/2006 dan UU No.50/2009 telah memberikan wewenang kepada Pengadilan Agama untuk menyelesaikan sengketa  ekonomi Syariah
Pernikahan Via Telepon Muhammad Sabir
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 2 (2015): Al-Qadau
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v2i2.2642

Abstract

Hukum perkawinan mempunyai kedudukan amat penting dalam Islam sebab hukum perkawinan mengatur tata-cara kehidupan keluarga yang merupakan inti kehidupan masyarakat sejalan dengan kedudukan manusia sebagai makhluk yang berkehormatan melebihi makhluk-makhluk lainnya. Hukum perkawinan merupakan bagian dari ajaran agama Islam yang wajib ditaati dan dilaksanakan sesuai ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-qur’an dan Sunah Rasul. Seiring perkembangan zaman, berbagai isu kontemporer tentang pernikahan mulai bermunculan. Salah satu faktor penyebabnya adalah adanya perubahan tradisi atau budaya serta pesatnya perkembangan fasilitas teknologi modern seperti alat komunikasi. Pada kenyataannya, beberapa masalah aktual tersebut belum pernah ditemukan dalam kitab-kitab fikih klasik, sehingga dibutuhkan ijtihad untuk menemukan solusi hukumnya. Hukum pernikahan via telepon merupakan persoalan yang baru sebab dalam kitab-kitab fiqih klasik tidak ditemukan mengenai persoalan tersebut. Namun dalam kenytaanya di zaman moderen ini tehknologi makin canggih dan pernikahan hal semacam itu pun terjadi. Maka terjadilah ikhtilaf dikalangan ulama kontomporer. Ada yang mengatakan bahwa pernikahan tersebut tidak sah dan ada yang membolehkan. Pandangan yang menganggap pernikahan tersebut tidak sah karena ia merujuk pandangan imam Syafii dengan alasan bahwa yang melakukan aqad harus dalam satu majelis. Dan yang membolehkan praktek pernikahan tersebut ia mengikuti pandangan imam Hanafiyah
Hukum Keluarga Islam di Brunei Darussalam A. Intan Cahyani
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 2 (2015): Al-Qadau
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v2i2.2638

Abstract

Penelitian ini  tentanghukum Islam dan terkhusus lagi berkaitan dengan perkembangan hukum keluarga Islam yang terdapat di Brunei Darussalam yang menjadi obyek penelitian dalam makalah ini.Hukum keluarga telah diatur dalam syari’at Islam.Namun implementasinya dalam kehidupan masih membutuhkan pengembangan selaras dengan perubahan zaman, tempat, dan kondisi.Adapun pokok masalahnya adalah  Bagaimana  Hukum Keluarga Islam di Brunei Darussalam. Sedangkan yang menjadi sub masalahnya adalah Bagaimana Reformasi Hukum Keluarga Islam di Brunei Darussalam dan Bagaimana Materi Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Brunei Darussalam
Pidana Mati Terhadap Pelaku Kejahatan Berat dan Menyengsarakan Iin Mutmainnah
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 2 (2015): Al-Qadau
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v2i2.2643

Abstract

Hukum Islam di bidang kepidanaan dapat didiskusikan dan dijalin dalam hukum pidana Indonesia, sepanjang sesuai dengan dasar filosofis Pancasila. Penggunaan istilah pidana itu sendiri diartikan sebagai sanksi pidana. Untuk pengertian yang sama, sering juga digunakan istilah-istilah yang lain, yaitu hukuman, penghukuman, pemidanaan, penjatuhan hukuman, pemberian pidana, dan hukuman pidana. Dalam hukum Islam, hukuman mati dikenal istilah jinayat yang berkenaan hukuman mati dimana para imam mazhab sepakat bahwa seorang yang membunuh orang Islam yang sama-sama merdeka, dan yang dibunuh itu bukan anaknya, dengan cara sengaja, maka ia wajib menerima balasan bunuh pula. Pemberian hukuman mati adalah untuk menjaga jiwa dan kelangsungan hidup

Page 1 of 1 | Total Record : 8