Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui tentang: 1. Legalisasi asset dalam Reforma Agraria di Kabupaten Rejang Lebong; 2. Petani peserta legalisasi asset dalam Reforma Agraria di Kabupaten Rejang Lebong; dan 3. Faktor-faktor yang mempengaruhi legalisasi asset dalam Reforma Agraria di Kabpaten Rejang Lebong. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif. Data yang dikumpulkan, diolah, dan dinalisis sebatas data sekunder, berasal dari dokumen-dokumen, arsip, dan sumber lain yang tersedia di Kantor Pertanahan Kabupaten Rejang Lebong. Kesimpulan ditarik secara induktif. Hasil penelitian menujukkan antara lain: 1. Objek legalisasi asset dalam Reforma Agraria adalah tanah Negara eks HGU PT. Bumi Mitra Sentosa yang telah diterlantarkan; 2. Peserta legalisasi asset dalam Reforma Agraria adalah petani yang resmi memiliki Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Rejang Lebong saja; 3. Legalisasi asset dalam Reforma Agraria menjadikan adanya kepastian hukum dalam pemilikan tanah oleh petani Kabupaten Rejang Lebong.