Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search
Journal : Jurnal Media Akademik (JMA)

ANALISIS YURIDIS TITEL EKSEKUTORIAL ATAS HAK TANGGUNGAN (Studi Putusan Nomor 13/PDT.PLW/2016/PN.BKT) Popy Roza; Sunarmi; T. Keizerina Devi Azwar; Dedi Harianto
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i1.81

Abstract

Titel eksekutorial tertuang pada Pasal 14 ayat (3) UUHT yang berbunyi “Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah. Tetapi kekuatan titel eksekutorial terkesan tidak dapat diaksekusi serta merta, frasa “cidera janji” oleh debitur yang ada di peraturan perundang-undangan masih abstrak dan tidak jelas. Pada putusan 13/Pdt.Plw/2016/PN.Bkt pengumuman lelang sudah diumumkan oleh KPKNL tanpa mematuhi tata cara pelelangan yang berlaku. Metode Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data digunakan analisis kualitatif berupa uraian-uraian kalimat agar mudah dipahami oleh para pembaca. Hasil penelitian ini memberi kesimpulan bahwa Titel eksekutorial tertuang pada Pasal 14 ayat (3) UUHT yang berbunyi “Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan. Bahwa Keputusan hakim pada perkara Nomor 13/Pdt.Plw/2016/PN.Bkt dengan membatalkan pengumuman lelang atas objek hak tanggungan jika dilihat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah benar, seperti yang tertera pada Pasal 20 ayat (3) UUHT yang menyatakan bahwa “Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau pemegang Hak Tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan/atau media massa setempat, serta tidak ada pihak yang menyatakan keberatan”. Terkait dengan putusan nomor 13/Pdt.Plw/2016/PN.Bkt bahwa debitur mengakui bahwa telah melakukan kemacetan pembayaran angsuran kepada kreditor karena penurunan keuntungan pada usaha dagang yang dilakukan debitur, oleh karena itu kreditor ingin melakukan pelelangan terhadap jaminan hak tanggungan milik dibitur.
KEWENANGAN HAK KREDITUR PINJAMAN ONLINE TERHADAP DATA DEBITUR UNTUK KEPENTINGAN PENAGIHAN UTANG BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA Ali Mulyo Utomo; Detania Sukarja; Jelly Leviza; T. Keizerina Devi Azwar
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i1.82

Abstract

Perkembangan teknologi saat ini mulai berkembang ke berbagai sektor. Salah satunya adalah di jasa keuangan. Pada saat ini perkembangannya cukup signifikan, beragam layanan keuangan bermunculan dengan berbasis teknologi informasi. Salah satu bentuk pelayanan dan kemudahan yang didapatkan dari pemanfaatan fintech yaitu pelayanan pinjam meminjam uang secara online. Layanan ini biasanya disebut Peer to Peer Lending (P2P Lending) adalah salah satu produk dari Fintech yang mempertemukan pemilik dana (kreditur) dengan peminjam dana (debitur) dengan melalui sistem elektronik atau teknologi informasi. Mekanisme syarat dan ketentuan dalam proses pinjaman online adalah menggunakan data-data pribadi. Tidak jarang ada oknum-oknum yang memanfaatkan data pribadi debitur untuk menagih hutang melalui pinjaman online dilakukan oleh kretidur, karena data pribadi tersebut sangat terakses oleh penyedia aplikasi (kreditur). Padahal secara regulasi telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Namun, aturan tersebut belum terakomodir aturan hak-hak kreditur untuk mengelola data milik debitur dan belum adanya hukuman yang maksimal apabila ditemukan permaslah tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan penelitian peraturan perundang-undangan (statute approach). Sumber data berasal dari data primer, sekunder dan tersier yang didapat melalui penelusuran studi kepustakan. Penelitian ini nantinya memiliki sifat deskrptif analisis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwasanya sistematika pinjaman online yang memerlukan data pribadi sering disalahgunakan dan sering terjadinya pelanggaran data pribadi, pihak kreditur maupun penyedia platform pinjaman online menggunakan seluruh kontak debitur untuk melakukan penagihan, spam pesan singkat, dan melakukan panggilan secara terus menerus yang dapat mengganggu debitur. Oleh karena itu, saat ini pinjaman online banyak menimbulkan kerugian pada masyarakat baik secara materiil maupun immaterial. Maka pemerintah berupaya untuk memberikan perlindungan secara hukum perdata maupun pidana serta telah menerbitkan UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dari sektor jasa keuangan digital dan pengesahan sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap warga negara.
PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM PADA KOPERASI (Studi Putusan Nomor 105/Pdt.G/2021/PN.Mdn) Elysia Zaneta Sinaga; Sunarmi; T. Keizerina Devi Azwar; Detania Sukarja
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i1.83

Abstract

Pinjam meminjam dapat dilaksanakan melalui Koperasi. Kian hari Koperasi semakin dibutuhkan oleh masyarakat untuk melakukan simpan pinjam. Koperasi memberikan kemudahan kepada debitur untuk melakukan pinjaman dengan memberikan syarat-syarat pengajuan pinjaman yang mudah. Pinjaman ini harus dibayarkan sesuai dengan isi Perjanjian Pinjam Meminjam yang telah disepakati. Debitur harus mampu untuk melaksanakan klausul-klausul yang dimuat dalam perjanjian tersebut karena Koperasi sebagai kreditur telah memberikan kemudahan bagi debitur untuk mendapatkan modal pinjaman. Kelalaian debitur dengan tidak melaksanakan kewajiban khususnya dalam hal pembayaran merupakan suatu etikad buruk terhadap pelaksanaan perjanjian. Lalainya debitur dalam melaksanakan isi perjanjian merupakan suatu bentuk perbuatan wanprestasi. Adapun permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Bagaimana pemenuhan syarat sahnya perjanjian dalam perjanjian pinjam meminjam pada Koperasi Simpan Pinjam di Kota Medan, bagaimana penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam pada koperasi simpan pinjam, dan bagaimana penyelesaian sengketa akibat wanprestasi dalam perjanjian simpan pinjam pada koperasi simpan pinjam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yurids normatif dan empiris. Pengumpulan data menggunakan Teknik studi pustaka yang dilakukan dengan mempelajari bahan-bahan tertulis yang berkaitan dengan penelitian ini dan Alat yang digunakan untuk mengumpulkan data, yaitu dokumen dan pedoman wawancara. Wawancara dilakukan untuk untuk melengkapi data penelitian. Analisis data dilakukan dengan metode analisis kualitatif yaitu dengan mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh melalui studi kepustakaan sehingga dapat menjawab permasalahan. Hasil penelitian ini memiliki kesimpulan bahwa Dalam memberikan pinjaman, koperasi simpan pinjam melakukannya secara sederhana dengan tetap memenuhi persyaratan dan prinsip pemberian kredit yang dilakukan dengan memenuhi aspek syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dibuatlah suatu perjanjian pinjam meminjam secara tertulis yang mana hal ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum di antara para pihak yang terikat. Perjanjian tersebutlah yang akan dijadikan sebagai alat bukti tertulis untuk membuktikan kebenaran dari adanya suatu perjanjian pinjam meminjam yang juga memuat hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.Sepertiperjanjian pada umumnya, dalam perjanjian pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam, dalam pelaksanaannya selalu ada potensi untuk timbul wanprestasi. Bentuk wanprestasi yang muncul adalah seringnya anggota koperasi terlambat membayar angsuran atau sampai jatuh tempo tidak dapat melunasi peminjamannya atau dalam membayar angsuran tidak sebagaimana mestinya. Dalam penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi atau masalah maka diselesaikan dengan cara kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi Indonesia. Asas kekeluargaan pada Pasal 24 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menempatkan pengambilan keputusan dilakukan dengan sistem musyawarah. Sistem musyawarah ini lebih menempatkan kepentingan bersama disbanding kepentingan individu. Sistem musyawarah yang bersumber dari asas kekeluargaan menjadi alternatif dalam penyelesaian sengketa wanprestasi pinjam-meminjam.
KAJIAN HUKUM PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN HIBAH WASIAT TANAH DAN BANGUNAN Inas Amanta; Yefrizawati; Bastari Mathon; T. Keizerina Devi Azwar
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i1.84

Abstract

Pajak merupakan sumber pendapatan bagi negara yang penting dalam membiayai berbagai kegiatan pembangunan dan pelayanan publik. Dalam konteks perolehan hak atas tanah dan bangunan, BPHTB merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan. Dua aspek penting yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah saat terutangnya BPHTB atas hibah wasiat tanah dan bangunan serta besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) dalam konteks hibah wasiat tertentu. Dalam Undang-Undang Hak Pergunakan dan Pajak atas Tanah dan Bangunan (UU HKPP), terdapat ketentuan yang mengatur kapan BPHTB terutang atas hibah wasiat tanah dan bangunan. Selain itu, terdapat juga ketentuan mengenai besarnya NPOPTKP yang dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan. Penelitian ini memiliki tiga permasalahan yaitu bagaimana kepastian hukum ketentuan tentang saat terutang BPHTB atas hibah wasiat tanah dan bangunan, bagaimana kepastian hukum ketentuan tentang besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) atas perolehan hak atas tanah dan bangunan pada hibah wasiat tertentu berdasarkan Pasal 46 ayat (7) UU HKPP dan bagaimana keadilan ketentuan tentang besarnya NPOPTKP atas perolehan hak atas tanah dan bangunan hibah wasiat tertentu berdasarkan Pasal 46 ayat (7) UU HKPP. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Sumber daya yang digunakan dalam penelitian ini data sekunder yang diumpulan dengan teknik studi pustaka (library research). Ketentuan Pasal 49 huruf b) UU HKPP pada saat ditandatangani akta hibah wasiat, padahal objek pajak BPHTB belum ada. Penerima hibah wasiat akan memperoleh hak atas tanah dan bangunan sebagai objek BPHTB adalah pada saat/sesudah pemberi hibah wasiat meninggal dunia, hal ini sesuai ini sesuai dengan pasal 958 KUH Perdata. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menentukan besarnya pengurangan NPOPTKP dapat menghasilkan perbedaan nilai yang signifikan. Dalam hal ini, terdapat ketidaksesuaian dan potensi ketidakadilan dalam besarnya pengenaan pajak terkait hibah wasiat tertentu. Pasal 46 ayat (7) UU HKPP adalah tidak memenuhi prinsip keadilan karena horizontal dan vertikal. Orang yang mempunyai kemampuan ekonomi yang sama berupa NPOPTKP objek pajak yang sama, karena diberikan NPOPTKP yang berbeda akan menghasilkan besarnya hutang pajak BPHTB yang berbeda ini melandaskan bahwa wajib pajak dengan kemampuan yang sama dikenakan pajak dengan jumlah yang berbeda.
PERTANGGUNG JAWABAN BANK SYARIAH INDONESIA ATAS PENGGABUNGAN DAN PERUBAHAN NAMA PERUSAHAAN TERHADAP PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN ATAS JAMINAN DEBITUR PADA PT. BANK SYARIAH INDONESIA CABANG MEDAN Oemar Abdallah; Sunarmi; T. Keizerina Devi Azwar; Utary Maharany Barus
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i1.115

Abstract

Kewajiban untuk mendaftarkan “Penggantian Nama Pemegang Hak Tanggungan” seharusanya menjadi tanggungan jawab pihak Bank atau Kreditur, namun pada implementasinya pihak bank melemparkan tanggungan jawab tersebut kepada pihak debitur. Sehingga Debitur melakukan sendiri pendaftaran “Penggantian Nama Pemegang Hak Tanggungan”. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum penggabungan dan perubahan nama pada perbankan syariah terhadap pembebanan hak tanggungan atas jaminan debitur, bagaimana hambatan perbankan syariah dalam pemenuhan tanggungjawab atas peralihan hak tanggungan terkait penggabungan dan perubahan nama perusahaan, bagaimana pelindungan hukum terhadap nasabah atas penggabungan dan perubahan nama perusahaan terhadap pembebanan hak tanggungan atas jaminan debitur pada PT.Bank Syariah Indonesia Cabang Medan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Yuridis Sosiologis, yaitu menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya. Sifat penelitian dalam tesis ini adalah bersifat deskriptif analisis yaitu penelitian yang menggambarkan, menelaah, dan menjelaskan serta menganalisa suatu peraturan hokum. Peneliti menggunakan alat pengumpulan data berupa studi kepustakaan (documentary study), wawancara, dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan metode kualitatif yaitu menarik kesimpulan dari ketentuan umum menjadi kesimpulan yang lebih khusus dengan pembuktian yang logis dan ilmiah. Berdasarkan hasil penelitian ini, diperoleh bahwa Bank dinilai masih memiliki kekurangan untuk pemenuhan pertanggung jawaban. Pemenuhan kewajiban Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, Beralihnya Hak Tanggungan wajib didaftarkan oleh kreditor yang baru kepada Kantor Pertanahan. Hambatan yang ditemui yaitu Hambatan Substansi seperti di pihak bank, pihak Notaris Rekanan Bank dan Badan Pertanahan Nasional. Hambatan Prosedural seperti mengikuti aturan yang menjadi persyaratan dan menyiapkan dokumen dalam melakukan perubahan nama di kantor pertanahan, sehingga membutuhkan waktu yang lama untuk mendaftarakan perubahan pemilik hak tanggungan atas seluruh jaminan nasabah bank. Hambatan culture yaitu kebiasaan masyarakat yang pinjaman kreditnya di bank sudah lunas, dan ingin mengambil jaminannya namun pihak bank belum mendaftarkan perubahan nama pemegang hak tanggungan, Pelindungan Hukum dapat dilakukan dengan cara pelindungan hukum preventif tujuannya adalah mencegah terjadinya sengketa. Dan Pelindungan Hukum Represif, pelindungan hukum represif bertujuan menyelesaikan sengketa. Pelindungan yang diberikan kepada masyarakat yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen. Sedangkan di bidang perbankan adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
UPAYA HUKUM PIHAK YANG DIRUGIKAN AKIBAT AKTA HIBAH YANG MELANGGAR LEGITIME PORTIE (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2892 K/Pdt/2021) Siti Rohana Hasibuan; Hasim Purba; Suprayitno; T. Keizerina Devi Azwar
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i1.116

Abstract

Perbuatan pemberian semasa hidup atau biasa yang disebut dengan hibah oleh pewaris yang melanggar legitme portie dari pewaris seringkali menjadi permasalahan karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sehingga akat hibah tersebut dibatalkan. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana kedudukan hukum akta hibah yang dibuat dihadapan notaris yang melanggar legitime portie, bagaimana upaya hukum bagi pihak yang dirugikan akibat akta hibah yang melanggar legitime portie, bagaimana analisis atas putusan hakim terkait akta hibah yang melanggar legitime portie dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2892 K/Pdt/2021. Penelitian dilakukan menggunakan penelitian hukum, yaitu yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis merupakan penelitian yang bertujuan menggambarkan suatu keadaan atau gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain. Teknik pengumpulan data digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa kedudukan hukum akta hibah yang dibuat dihadapan notaris yang melanggar legitime portie adalah akta hibahnya dianggap batal demi hukum dengan sendirinya dan dianggap tidak mempunyai kekuatan mengikat sejak awal. Namun dalam praktiknya, bahwa suatu akta hibah adalah sah sekalipun berisi pelanggaran terhadap legitieme portie ahli waris, sepanjang belum dibatalkan oleh ahli waris yang dirugikan tersebut, sehingga sifatnya bukan lagi batal demi hukum namun menjadi dapat dibatalkan. Upaya hukum pihak yang dirugikan terhadap akta hibah yang melanggar legitime portie adalah melakukan upaya hukum gugatan. Prinsipnya suatu hibah tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali. Namun, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1688 KUHPerdata suatu hibah dimungkinkan untuk dibatalkan dalam hal jika syarat-syarat dengan mana penghibahan itu telah dilakukan tidak dipenuhi oleh penerima hibah. Analisis atas putusan hakim terkait akta hibah yang melanggar legitime portie dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2892 K/Pdt/2021 adalah akta hibah yang dibuat dihadapan Notaris Sabrina Askandar Tjokroprawiro, bertentangan dengan ketentuan legitieme portie (bagian mutlak) para ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 913 KUHPerdata.