Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search
Journal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha

KEKUATAN HUKUM AKTA JUAL BELI YANG DIBUAT OLEH CAMAT DALAM KEDUDUKANNYA SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA (PPATS) DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PERATURAN JABATAN PPAT Dantes, Komang Febrinayanti; Hadi, I Gusti Apsari
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 9, No 3 (2021): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v9i3.40163

Abstract

Secara teoritis dan alami, bahwa keberadaan manusia dan perkembangan penduduk yang sedemikian besar, dan luas tanah yang relative tidak akan bertambah. Sehingga tanah memiliki arti yang sangat penting dalam kehidupan manusia, karena tanah memiliki fungsi ganda yaitu sebagai social asset dan sebagai capital asset. Hal ini menyebabkan kebutuhan manusia akan tanah semakin meningkat seiring laju pertumbuhan dan perkembangan penduduk. Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan pejabat yang diangkat oleh Negara dalam menjalankan tugas jabatan yang diantaranya berkaitan dengan fungsi dan pelayanan publik dalam bidang hukum. Hal ini berkaitan dengan kewenangannya dalam pembuatan akta jual beli. Pasal 7 pokok-pokok pendaftaran tanah mengatur tentang PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri dan untuk desa-desa dalam wilayah yang terpencil Kepala Badan Pertanahan Nasional dapat menunjuk PPAT Sementara. Dalam melaksanakan pendaftaran tanah secara sistematis, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Panitia Ajudikasi yang dibentuk oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk. Dalam hukum pertanahan, transaksi jual beli tanah dapat dilaksanakan oleh PPAT. Camat dapat ditunjuk sebagai PPAT Sementara oleh Kepala BPN. Hal ini disebabkan untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta jual beli PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT untuk melayani masyarakat. Selain itu, karena fungsinya di bidang pendaftaran tanah yang penting bagi masyarakat yang memerlukan, fungsi tersebut harus dilaksanakan di seluruh wilayah Negara. Akta jual beli tanah merupakan sesuatu hal yang sangat penting yang berfungsi untuk terjadinya pemindahan hak milik atas tanah dan terjadinya kepemilikan tanah. Agar transaksi jual beli bisa dipertanggungjawabkan maka keberadaan saksi juga mutlak penting. Keharusan jual beli tanah dengan akta PPAT berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997, PP Nomor 37 Tahun 1998, dan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1999, menimbulkan suatu persoalan. Khususnya, daerah pedesaan yang Camat atau Kepala Desanya belum ditunjuk sebagai PPAT Sementara.
DAMPAK HUKUM PUTUSAN PAILIT TERHADAP HARTA KEKAYAAN SUAMI ISTRI YANG TIDAK MELAKUKAN PERJANJIAN PERKAWINAN PISAH HARTA Dantes, Komang Febrinayanti
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 9, No 3 (2021): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v9i3.40164

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kurangnya pemahaman masyarakat terhadap perjanjian kawin pisah harta. Khususnya bagi masyarakat yang melakukan perjanjian timbal balik antara kreditur dan debitur, dimana masyarakat yang berkedudukan sebagai debitur yang sudah menikah tidak memiliki perjanjian perkawinan pisah harta. Proses kepailitan identik dengan perusahaan atau perseroan, namun kepailitan juga dapat terjadi terhadap individu atau perseorangan. Seseorang dinyatakan pailit, apabila didasarkan atas putusan pengadilan niaga yang secara langsung menimbulkan dampak hukum. Salah satunya dampak hukum putusan pailit terhadap harta suami-isteri baik suami yang berkedudukan sebagai debitur pailit ataupun isteri yang berkedudukan sebagai debitur pailit. Permasalahan hukum akan muncul karena pada dasarnya konsep perkawinan atau pernikahan di Indonesia menerapkan konsep harta bersama, kecuali jika diperjanjikan terpisah sebelum perkawinan melalui prenuptial agreement atau perjanjian pra nikah. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ketentuan pada Pasal 29 yang menyebutkan bahwa perjanjian pisah harta hanya dapat dibuat sebelum dilangsungkannya perkawinan. Namun hal ini sering kali menimbulkan kesulitan terhadap pasangan suami isteri yang belum mengenal perjanjian pisah harta. Bertalian dengan hal tersebut maka Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK No.69/PU-XIII/2015 yang mengubah ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan
KEKUATAN HUKUM AKTA JUAL BELI YANG DIBUAT OLEH CAMAT DALAM KEDUDUKANNYA SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA (PPATS) DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PERATURAN JABATAN PPAT Komang Febrinayanti Dantes; I Gusti Apsari Hadi
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3 (2021): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v9i3.40163

Abstract

Secara teoritis dan alami, bahwa keberadaan manusia dan perkembangan penduduk yang sedemikian besar, dan luas tanah yang relative tidak akan bertambah. Sehingga tanah memiliki arti yang sangat penting dalam kehidupan manusia, karena tanah memiliki fungsi ganda yaitu sebagai social asset dan sebagai capital asset. Hal ini menyebabkan kebutuhan manusia akan tanah semakin meningkat seiring laju pertumbuhan dan perkembangan penduduk. Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan pejabat yang diangkat oleh Negara dalam menjalankan tugas jabatan yang diantaranya berkaitan dengan fungsi dan pelayanan publik dalam bidang hukum. Hal ini berkaitan dengan kewenangannya dalam pembuatan akta jual beli. Pasal 7 pokok-pokok pendaftaran tanah mengatur tentang PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri dan untuk desa-desa dalam wilayah yang terpencil Kepala Badan Pertanahan Nasional dapat menunjuk PPAT Sementara. Dalam melaksanakan pendaftaran tanah secara sistematis, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Panitia Ajudikasi yang dibentuk oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk. Dalam hukum pertanahan, transaksi jual beli tanah dapat dilaksanakan oleh PPAT. Camat dapat ditunjuk sebagai PPAT Sementara oleh Kepala BPN. Hal ini disebabkan untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta jual beli PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT untuk melayani masyarakat. Selain itu, karena fungsinya di bidang pendaftaran tanah yang penting bagi masyarakat yang memerlukan, fungsi tersebut harus dilaksanakan di seluruh wilayah Negara. Akta jual beli tanah merupakan sesuatu hal yang sangat penting yang berfungsi untuk terjadinya pemindahan hak milik atas tanah dan terjadinya kepemilikan tanah. Agar transaksi jual beli bisa dipertanggungjawabkan maka keberadaan saksi juga mutlak penting. Keharusan jual beli tanah dengan akta PPAT berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997, PP Nomor 37 Tahun 1998, dan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1999, menimbulkan suatu persoalan. Khususnya, daerah pedesaan yang Camat atau Kepala Desanya belum ditunjuk sebagai PPAT Sementara.
DAMPAK HUKUM PUTUSAN PAILIT TERHADAP HARTA KEKAYAAN SUAMI ISTRI YANG TIDAK MELAKUKAN PERJANJIAN PERKAWINAN PISAH HARTA Komang Febrinayanti Dantes
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3 (2021): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v9i3.40164

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kurangnya pemahaman masyarakat terhadap perjanjian kawin pisah harta. Khususnya bagi masyarakat yang melakukan perjanjian timbal balik antara kreditur dan debitur, dimana masyarakat yang berkedudukan sebagai debitur yang sudah menikah tidak memiliki perjanjian perkawinan pisah harta. Proses kepailitan identik dengan perusahaan atau perseroan, namun kepailitan juga dapat terjadi terhadap individu atau perseorangan. Seseorang dinyatakan pailit, apabila didasarkan atas putusan pengadilan niaga yang secara langsung menimbulkan dampak hukum. Salah satunya dampak hukum putusan pailit terhadap harta suami-isteri baik suami yang berkedudukan sebagai debitur pailit ataupun isteri yang berkedudukan sebagai debitur pailit. Permasalahan hukum akan muncul karena pada dasarnya konsep perkawinan atau pernikahan di Indonesia menerapkan konsep harta bersama, kecuali jika diperjanjikan terpisah sebelum perkawinan melalui prenuptial agreement atau perjanjian pra nikah. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ketentuan pada Pasal 29 yang menyebutkan bahwa perjanjian pisah harta hanya dapat dibuat sebelum dilangsungkannya perkawinan. Namun hal ini sering kali menimbulkan kesulitan terhadap pasangan suami isteri yang belum mengenal perjanjian pisah harta. Bertalian dengan hal tersebut maka Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK No.69/PU-XIII/2015 yang mengubah ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERDAGANGAN MANUSIA Ayu Dewi Rachmawati; Komang Febrinayanti Dantes
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 3 (2022): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v10i3.52029

Abstract

Indonesia yang dikenal sebagai negara dengan penduduk terpadat ke-4 di dunia, tidak menjadi kemungkinan banyaknya masyarakat dengan ekonomi rendah mencari penghasilan dari pekerjaannya. Namun, tidak menutup fakta bahwa banyaknya masyarakat yang terjebak dengan penyalur jasa yang menjadikan mereka sebagai objek atau korban dari perdagangan manusia dengan dijanjikan mendapat penghasilan yang tinggi dengan bekerja di luar negeri bahkan di dalam negeri. Perdagangan manusai yang melanggar hak asasi manusia yang menjadi mengeksplotasi korban mereka dengan tidak memandang usia dan jenis kelamin. Oleh karena itu, perlu adanya perlindungan hukum yang memadai agar terjaminya hak asasi mereka.
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL PADA KONFLIK RUSIA DENGAN UKRAINA DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL I Komang Andi Antara Putra; Komang Febrinayanti Dantes
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 3 (2022): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v10i3.52032

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui cara-cara penyelesaian hukum internasional antara negara Rusia dan Ukraina. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa sebab Ukraina diserang oleh Rusia karena keinginan Ukraina bergabung dalam NATO sehingga penyelesaian sengketa dilakukan dengan jalan kekerasan atau secara paksa melalui perang karena negara anggota NATO termasuk NATO tidak memberikan kepastian bahwa Ukraina akan ditolak bergabung ke dalam NATO. Kesimpulan menunjukkan bahwa pentingnya pemahaman terhadap penyelesaian sengketa internasional sehingga dengan adanya cara-cara penyelesaian sengketa internasional, diharapkan bisa memahami penyelesaian sengketa hukum dalam konflik antarnegara dalam dunia internasional
Co-Authors Agus Wibawa, Komang Pendi Alifia Devi Erfamiati Ardhya, Si Ngurah Ary Sutha, M. Berita Ayu Apsari Hadi, I Gusti Ayu Dewi Rachmawati Ayu Indirakirana Beatrix Hutasoit Beny, I Kadek Dedy Satrawan, Made Dewa Ayu Diah Ambarawati Dewa Ayu Eka Agustini Dewi, Ni Nyoman Ayu Pulasari Dimas Putu Passadena Vialli Efrilius Kantriburi Feryantini, Ni Kadek Diah Gede Pupung Januartika Gede Rediastika Hadi, I Gusti Apsari Hutasoit, Beatrix I Gede Hendrawan Saputra I Gusti Apsari Hadi I Gusti Ayu Apsari Hadi I Gusti Ayu Apsari Hadi I Gusti Ayu Apsari Hadi I Kadek Beny I Kadek Krisna Pradipta I Kadek Partayasa I Komang Andi Antara Putra I Made Juliawan Wisnu Nugraha I Made Lanang Sudarmayana I Nengah Suastika I Nyoman Tegar Seputra I Putu Aditya Darma Putra I Wayan Pardi Ida Bagus Ariadi Rahadita K. Hendra Mahesa Kadek Novi Darmayanti Ketut Jodi Mahendra Komang Deva Jayadi Putra Komang Pendi Agus Wibawa Komang Putrayasa Komang Srishti Pranisa Krisna Pradipta, I Kadek Livia Annisa Chintyauti Lucky Rahul Ferdian M. Berita Ary Sutha M.Si Drs. Ketut Sudiatmaka . Made Bagas Ari Kusuma D Made Dedy Satrawan Made Krishna Dwipayana Aryawan Made Sugi Hartono Made Wijaya Kusuma Maria Avelina Abon Meilin Loviana Dewi Muhammad Kemal Fasya Muhammad Reza Saputra Ni Desak Kadek Arianti Ni Kadek Diah Feryantini Ni Kadek Dian Yunita Adi Wardani Ni Ketut Sari Adnyani Ni Made Risma Damayanthi Ni Nyoman Ayu Pulasari Dewi Ni Putu Dewi Laurina Ni Putu Krisna Dewi Ni Putu Nita Sutrisna Dewi Ni Putu Rai Yuliartini Nugraha, I Made Juliawan Wisnu Nurlisa Putri Sawaki, Andini Ocnineteen Louisito Vernando Oktha Wardi Purba Paulus Revel Gian Raditya Dheasaputra Perwira Negara, Putu Bhaskara Putra, I Putu Aditya Darma Putrayasa, Komang Putu Bhaskara Perwira Negara Putu Dipa Satria Dana Putu Zeva Angelina Saifur Rauf Sang Made Merta Widnyana Satria Dana, Putu Dipa Srishti Pranisa, Komang Varda Oktavia Ramdani Vernando, Ocnineteen Louisito Wardani, Ni Kadek Dian Yunita Adi Zelda Farah Ardiata