Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

KEDUDUKAN HARTA KEKAYAAN DEBITOR YANG DIBEBANKAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP PUTUSAN PAILIT Dantes, Komang Febrinayanti
Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol 1 No 2 (2019): Oktober
Publisher : Program Studi PPKn Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jmpppkn.v1i2.50

Abstract

Dalam praktek pada setiap perjanjian kredit yang dibuat oleh bank, bank selalu meminta debitor untuk menyerahkan jaminan. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pada umumnya dikenal dua bentuk jaminan kebendaan yaitu gadai dan hipotik. Permasalahan timbul apabila debitur tidak mampu ataupun tidak mau membayar utangnya kepada kreditur (disebabkan oleh situasi ekonomi yang sulit atau keadaan terpaksa), maka telah disiapkan suatu “pintu darurat” untuk menyelesaikan persoalan tersebut, yaitu dikenal dengan lembaga “kepailitan” dan “penundaan pembayaran”. Berdasarkan pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata apabila si debitor tidak membayar hutangnya dengan sukarela atau tidak membayarnya walaupun telah ada putusan pengadilan yang menghukum supaya melunasi hutangnya atau karena tidak mampu membayar seluruh hutangnya, maka semua harta bendanya disita untuk dijual dan hasil penjualannya itu dibagi-bagikan di antara semua kreditornya, menurut besar kecilnya piutang dari masing-masing kreditor, kecuali apabila di antara kreditor ada alasan yang sah untuk didahulukan. Undang-Undang Kepailitan (UUK) menentukan bahwa hanya pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan pailit adalah Pengadilan Niaga dengan hakim majelis yang akan bertugas secara khusus.
KEDUDUKAN HARTA KEKAYAAN DEBITOR YANG DIBEBANKAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP PUTUSAN PAILIT Komang Febrinayanti Dantes
Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol 1 No 2 (2019): Oktober
Publisher : Program Studi PPKn Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jmpppkn.v1i2.50

Abstract

Dalam praktek pada setiap perjanjian kredit yang dibuat oleh bank, bank selalu meminta debitor untuk menyerahkan jaminan. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pada umumnya dikenal dua bentuk jaminan kebendaan yaitu gadai dan hipotik. Permasalahan timbul apabila debitur tidak mampu ataupun tidak mau membayar utangnya kepada kreditur (disebabkan oleh situasi ekonomi yang sulit atau keadaan terpaksa), maka telah disiapkan suatu “pintu darurat” untuk menyelesaikan persoalan tersebut, yaitu dikenal dengan lembaga “kepailitan” dan “penundaan pembayaran”. Berdasarkan pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata apabila si debitor tidak membayar hutangnya dengan sukarela atau tidak membayarnya walaupun telah ada putusan pengadilan yang menghukum supaya melunasi hutangnya atau karena tidak mampu membayar seluruh hutangnya, maka semua harta bendanya disita untuk dijual dan hasil penjualannya itu dibagi-bagikan di antara semua kreditornya, menurut besar kecilnya piutang dari masing-masing kreditor, kecuali apabila di antara kreditor ada alasan yang sah untuk didahulukan. Undang-Undang Kepailitan (UUK) menentukan bahwa hanya pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan pailit adalah Pengadilan Niaga dengan hakim majelis yang akan bertugas secara khusus.
EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP PROSES DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR DI DESA SIDETAPA (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI SINGARAJA) Ni Desak Kadek Arianti; I Nengah Suastika; Komang Febrinayanti Dantes
Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol 4 No 2 (2022): Oktober, Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Publisher : Program Studi PPKn Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This study aims to examine and find out about the legal consequences of marriage dispensation in Sidetapa Village and to review and find out the effectiveness of Law Number 16 of 2019 concerning Marriage related to the existence of a dispensation for marriage of minors in Sidetapa Village, Banjar District, Buleleng Regency. The type of research used is empirical juridical. This research is descriptive. The location of this study is Sidetapa Village and Singaraja District Court. The informants of this study were to the Head of Sidetapa Village, the Sidetapa Village Community, and the Chairman of the Singaraja District Court. Data collection techniques are carried out by observation techniques, interviews and document studies, which later the data obtained will be analyzed descriptively. The results show that the legal consequences of the marriage dispensation in Sidetapa Village, people who carry out underage marriages and parents do not apply for dispensation, the child born by their mother will not be able to have complete papers, besides that it will be difficult to make administration such as Marriage Certificates, Identity Cards, Family Cards. And the application of the marriage dispensation rules for underage marriages contained in Article 7 of Law Number 16 of 2019 concerning Marriage has not been effectively applied in Sidetapa Village, the ineffectiveness of the rule can be reviewed from two things, namely in terms of community understanding of the rules of marriage dispensation, and there is no socialization from the apparatus that applies the dispensation rules to Sidetapa Village.
Co-Authors Agus Wibawa, Komang Pendi Alifia Devi Erfamiati Ardhya, Si Ngurah Ary Sutha, M. Berita Ayu Apsari Hadi, I Gusti Ayu Dewi Rachmawati Ayu Indirakirana Beatrix Hutasoit Beny, I Kadek Dedy Satrawan, Made Dewa Ayu Diah Ambarawati Dewa Ayu Eka Agustini Dewi, Ni Nyoman Ayu Pulasari Dimas Putu Passadena Vialli Efrilius Kantriburi Feryantini, Ni Kadek Diah Gede Pupung Januartika Gede Rediastika Hadi, I Gusti Apsari Hutasoit, Beatrix I Gede Hendrawan Saputra I Gusti Apsari Hadi I Gusti Ayu Apsari Hadi I Gusti Ayu Apsari Hadi I Gusti Ayu Apsari Hadi I Kadek Beny I Kadek Krisna Pradipta I Kadek Partayasa I Komang Andi Antara Putra I Made Juliawan Wisnu Nugraha I Made Lanang Sudarmayana I Nengah Suastika I Nyoman Tegar Seputra I Putu Aditya Darma Putra I Wayan Pardi Ida Bagus Ariadi Rahadita K. Hendra Mahesa Kadek Novi Darmayanti Ketut Jodi Mahendra Komang Deva Jayadi Putra Komang Pendi Agus Wibawa Komang Putrayasa Komang Srishti Pranisa Krisna Pradipta, I Kadek Livia Annisa Chintyauti Lucky Rahul Ferdian M. Berita Ary Sutha M.Si Drs. Ketut Sudiatmaka . Made Bagas Ari Kusuma D Made Dedy Satrawan Made Krishna Dwipayana Aryawan Made Sugi Hartono Made Wijaya Kusuma Maria Avelina Abon Meilin Loviana Dewi Muhammad Kemal Fasya Muhammad Reza Saputra Ni Desak Kadek Arianti Ni Kadek Diah Feryantini Ni Kadek Dian Yunita Adi Wardani Ni Ketut Sari Adnyani Ni Made Risma Damayanthi Ni Nyoman Ayu Pulasari Dewi Ni Putu Dewi Laurina Ni Putu Krisna Dewi Ni Putu Nita Sutrisna Dewi Ni Putu Rai Yuliartini Nugraha, I Made Juliawan Wisnu Nurlisa Putri Sawaki, Andini Ocnineteen Louisito Vernando Oktha Wardi Purba Paulus Revel Gian Raditya Dheasaputra Perwira Negara, Putu Bhaskara Putra, I Putu Aditya Darma Putrayasa, Komang Putu Bhaskara Perwira Negara Putu Dipa Satria Dana Putu Zeva Angelina Saifur Rauf Sang Made Merta Widnyana Satria Dana, Putu Dipa Srishti Pranisa, Komang Varda Oktavia Ramdani Vernando, Ocnineteen Louisito Wardani, Ni Kadek Dian Yunita Adi Zelda Farah Ardiata