Tujuan: Pedoman pengembangan kawasan pertanian berbasis korporasi petani tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18/PERMENTAN/RC.040/4/2018 yang bertujuan untuk memperkuat sistem usaha ternak secara utuh dalam satu manajemen kawasan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sistem agribisnis dan pemodelan pada usaha ternak Kambing Senduro.Metode: Penelitian dilakukan pada bulan Agustus 2019 di Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang. Responden terdiri dari peternak berjumlah 15 orang, pedagang pengumpul berjumlah 1 orang dan pemilik Agroindustri Goatzilla berjumlah 1 orang yang ditentukan secara Snowball Sampling. Data dianalisis menggunakan analisis deskriptif, nilai tambah metode Hayami dan margin pemasaran.Hasil: 1a) Subsistem input produksi terdiri dari bibit, pakan, dan tenaga kerja, 1b) Subsistem usaha ternak terdiri dari pembersihan kandang, pemberian pakan dan penanganan penyakit, 1c) Subsistem pengolahan menjadi susu pasteurisasi, yogurt, dan kefir memiliki nilai tambah yang positif, 1d) Subsistem pemasaran terdiri dari peternak, pedagang pengumpul dan agroindustri, 1e) Subsistem sarana penunjang didukung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang. 2) Pemodelan pada usaha ternak Kambing Senduro terdiri dari lembaga utama (peternak, kelompok ternak, pedagang pengumpul, agroindustri, dan konsumen) dan lembaga pendukung (dinas pertanian dan perdagangan, perguruan tinggi, serta lembaga keuangan).Kesimpulan: Sistem agribinis pada usaha ternak Kambing Senduro terdiri dari subsistem input produksi, usaha ternak, pengolahan, pemasaran, dan sarana penunjang, yang dilakukan oleh lembaga utama maupun pendukung yang ada pada pemodelan usaha ternak Kambing Senduro.