Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia

Strategi Peningkatan Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Oleh Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak Imam Hanafi; Sulaiman Sulaiman; Ahmad Robiul Aziz
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i9.14793

Abstract

Letak objek pajak PBB-P2 tersebar di seluruh wilayah Kota Pontianak, sehingga merupakan potensi yang besar untuk peningkatan PAD dari sektor pajak. Namun jumlah lembaran SPPT PBB-P2 yang dibayarkan selalu menurun setiap tahunnya, ini mengakibatkan jumlah lembaran SPPT PBB-P2 yang belum dibayarkan meningkat setiap tahunnya. Penerimaan realisasi PBB-P2 di tahun 2022 merupakan yang tertinggi sepanjang tahun, kendati demikian jumlah wajib pajak yang membayar PBB-P2 di tahun 2022 hanya sebesar 38% atau 87.238 lembar SPPT, ini menunjukkan masih ada potensi yang masih bisa digali untuk menambah PAD dari sektor PBB-P2. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui strategi yang dilakukan Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak dalam meningkatkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022, hambatan dari strategi yang dilakukan dalam meningkatkan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022, solusi yang dilakukan Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak dalam mengatasi hambatan dalam meningkatkan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak melakukan strategi peningkatan pendapatan PBB-P2 dengan cara intensifikasi, ekstensifikasi serta strategi lain seperti penyesuaian NJOP, Kegiatan jemput pajak PBB-P2, Penghapusan denda administrasi, serta melakukan razia. Adapun hambatan yang dialami oleh BKD dalam peningkatan PBB-P2 yaitu terkait kesadaran masyarakat serta terkait data warisan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang belum valid. Untuk mengatasi hambatan ini BKD melakukan sosialisasi tentang PBB-P2 kepada wajib pajak serta melakukan cleansing/pemutakhiran data secara bertahap.