Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmiah Kemaritiman Nusantara

Pemahaman Terhadap Maritime Security, Maritime Safety dan Maritime Defense serta Perbedaanya dalam Konsep Keamanan Nasional Arga Yudhistira; Widodo; Panji Suwarno; Tomi Aris; Salsabila Cherish Okcavia
Jurnal Ilmiah Kemaritiman Nusantara Vol 2 No 1 (2022): Jurnal Ilmiah Kemaritiman Nusantara
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Akademi Maritim Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (623.94 KB)

Abstract

Keamanan nasional menunjuk pada kebijakan publik untuk memastikan keselamatan dan keamanan negara melintasi penggunaan kuasa ekonomi dan militer dan penjalanan diplomasi, adun dalam damai dan perang. Dalam mewujudkan kemanana nasional, sebuah negara harus mempunyai keamanan ekonomi, energi, lingkungan, dan lain-lain. Ancaman keamanan tidak hanya datang dari musuh tradisional seperti negara lain, melainkan juga datang dari orang atau organisasi di luar sistem diplomatic. Setiap negara kepulauan dalam mewujudkan Keamanan Nasional, harus menyadari, memahami dan mewujudkan adanya tiga fungsi utama maritim yaitu, safety (keselamatan), security (keamanan) and defence (pertahanan). Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif dengan peneliti sebagai instrumen utama penelitian dan desain pendekatan yang digunakan adalah deskriptif-eksplanatif. Istilah Maritime Security tidak memiliki definisi yang tunggal dengn cakupan yang luas yang mencakup banyak sektor kebijakan. Setiap negara memiliki wewenang untuk bertindak atas nama negara yang berdaulat untuk melindungi negaranya sendiri dari faktor ancaman. Sama halnya dengan pendefinisian mengenai Maritime Defense masih abu-abu, sehingga tidak ada definisi tunggal tentang Pertahanan Maritim. adapun Maritime Safety adalah istilah luas yang mencakup segala hal mulai dari konstruksi kapal hingga pemeliharaan hingga seberapa profesional awaknya. Dalam konsep Keamanan Nasional ketiganya merupakan hal yang berbeda namun memiliki persamaan yakni, bahaya yang ditimbulkan dari ancaman ketiganya dinilai sama jika tidak dilaporkan, diabaikan, atau tidak ditangani