Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Indonesia Journal of Halal

PENDAMPINGAN SERTIFIKASI HALAL PADA UMKM HANUM FOOD (HALAL CERTIFICATION SUPPORT IN UMKM HANUM FOOD) W Widayat; S Sulardjaka; A.N. Al-Baarri; Rifa Nurjannah
Indonesia Journal of Halal Vol. 3 (1) 2020
Publisher : Pusat Kajian Halal Undip

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/halal.v3i1.9189

Abstract

Kecamatan Tembalang memiliki cukup banyak warung makan dan industri kuliner lainnya. Kesadaran masyarakat muslim kecamatan Tembalang masih rendah. UKM yang menjadi mitra kegiatan adalah dua buah yaitu Jaringan Pengusaha Muslim Indonesia (JPMI) dan Saudagar Muhammadiyah. Keduanya merupakan asosiasi pengusaha yang bergerak dalam penyediaan makanan dan minuman seperti rumah makan, restoran maupun UKM penyedia dan produksi makanan siap saji. JPMI berdomisili di Semarang Kec. Tembalang dan Saudagar Muhammadiyah berdomisili di Kecamatan Banyumanik Semarang. Roti pie susu merupakan salah satu produk pangan dimana dituntut kehalalan sebelum diedarkan bagi masyarakat. Salah satu usaha kecil yang memproduksi pie susu adalah Hanum Food, dimana dimiliki oleh Ibu Ratna Indrawati yang beralamatkan di Perumahan Dinar Mas Kel. Metesih Kec. Tembalang. Untuk memperoleh sertifikasi halal, kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pendampingan UKM sehingga dapat memperoleh sertifikat halal. Kegiatan diawali dengan pelatihan audit internal, penyiapan dokumen-dokumen pendukung untuk memperoleh sertifikasi halal, implementasi sistem jaminan halal, pendaftaran CEROL (Certificate On Line) di LPPOM MUI Jawa Tengah dan proses auditing oleh auditor halal. Kegiatan ini telah berhasil melakukan pendampingan sampai pendaftaran dan menunggu proses auditing. Hal yang perlu diperhatikan adalah komitmen dari pelaku usaha dalam implementasi Sistem Jaminan Halal. Perbaikan dilakukan pada unit produksi sehingga terpisah dengan rumah tangga.Kata kunci — Audit internal, penyelia, pie susu, sertifikasi halal, sistem jaminan halal. 
EKSTRAKSI ANTOSIANIN BUNGA DADAP MERAH MENGGUNAKAN METODE MAE (MICROWAVE ASSISTED EXTRACTION) Astrilia Damayanti; Luqman Buchori; S Sulardjaka
Indonesia Journal of Halal Vol. 3 (2) 2020
Publisher : Pusat Kajian Halal Undip

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/halal.v3i2.9424

Abstract

Antosianin merupakan sumber bahan pewarna alami, di mana selain karotenoid, klorofil, dan flavonoid yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung performa Dye Sensitized Solar Cells (DSSC) atau sel surya peka warna. Ekstraksi dengan metode Microwave Assisted Extraction (MAE) meningkatkan hasil dan laju reaksi. Penelitian menggunakan metode deskriptif dengan variabel penelitian daya microwave yang bertujuan untuk mengetahui pengaruh daya microwave dalam proses ekstraksi antosanin bunga dadap merah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gelombang mikro dalam microwave mampu mempercepat proses ekstraksi dibutuhkan 12-15 menit dengan daya 300 W, 450 W dan 600 W. Hasil menunjukkan bahwa  total antosianin yang dihasilkan secara berurutan 9,518 mg/L (menit ke-12 daya, 300W); 2,755 mg/L (menit ke-15, daya 450W)  dan 2,839 mg/L (menit ke-12, daya 600W). Ekstraksi antosianin dadap merah menggunakan mikrowave lebih cepat 10 kali dan lebih besar yield 3-10 kali daripada konvensional 180 menit (0,8350 mg/L)
Implementasi Jaminan Produk Halal Bagi Jaringan Pengusaha Muslim Indonesia dan Saudagar Muhammadiyah Kota Semarang H. Hadiyanto; Widayat Widayat; Sulardjaka Sulardjaka; Ahmad N Al-Baari
Indonesia Journal of Halal Vol 4, No 2 (2021): IJH
Publisher : Pusat Kajian Halal Undip

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/halal.v4i2.14688

Abstract

Usaha kecil baik rumah makan atau warung makan juga harus menyajikan produk-produk yang terjamin kehalalannya. Departemen agama telah menetapkan 5 langkah kebijakan halal untuk menjamin kehalalan produk pangan, obat-obatan dan kosmetik yaitu dari segi bahan (zatnya), proses produksi, penyimpanan, distribusi dan penyajian, sebagaimana tercantum di dalam Undang- undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pengabdian ini.bermaksud untuk mengatasi permasalahan pada UKM yaitu belum memiliki sertifikasi halal, belum adanya penyelia halal dari UKM, belum adanya penngetahuan tentang Manajemen Jaminan halal dan bagaimana proses sertifikasi halal itu sendiri. Untuk memperoleh sertifikasi halal, kegiatan diawali dengan bimbingan teknis sertifikasi halal, menyiapkan.berkas.penunjang.untuk.mendapatkan.sertifikat.halal,.sampai telah terbitnya sertifikasi halal produk.  Yang utamanya adalah.tanggung jawab para pengusaha dalam menjalankan Jaminan Halal untuk seterusnya.