Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Kolaboratif Sains

Hak dan Kewajiban Advokat dalam Pendampingan Hukum bagi Klien Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003: Hak dan Kewajiban Advokat dalam Pendampingan Hukum bagi Klien Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Danggur Feliks; Dian Ratu Ayu Uswatun Khasanah; Megafury Apriandhini; Ronald Jolly Pongantung; Muhammad Zulhidayat
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 4: APRIL 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i4.3812

Abstract

Advokat merupakan orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan. Dalam menjalankan tugas atau profesi sebagai advokat, ada kode etik atau pedoman yang harus dijadikan pijakan oleh para advokat. Disamping itu juga ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh advokat dalam memberikan jasa bantuan atau pendampingan hukum bagi kliennya. Hal tersebut secara tegas diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2003. Diantara hak-hak seorang advokat yaitu memiliki hak independence, hak imunitas, hak meminta informasi, hak ingkar, hak untuk menjalankan praktek peradilan di seluruh wilayah indonesia, hak berkedudukan sama dengan penegak hukum lainnya. hak memperoleh honorium dan melakukan retensi, hak untuk melindungi dokumen dan rahasia klien, hak memberikan somasi dan hak membuat legal coment atau legal opinion. Selain hak-hak tersebut, advokat memiliki kewajiban menjunjung kode etik profesinya, menegakkan hukum termasuk supremasi hukum dan hak asasi manusia dan bersungguh - sungguh melindungi dan membela kepentingan kliennya dalam hal jasa hukum tertentu yang telah mereka perjanjikan.
Analisis Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Bagi Jurnalis: Analysis of Law Number 40 of 1999 on Violent Crimes for Journalists Bambang Sasmita Adi Putra; Dian Ratu Ayu Uswatun Khasanah; Yeni Santi; Achmad Fathoni; Heri Budianto
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 3: MARET 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i3.5161

Abstract

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 merupakan lexs spesialis yang mengatur tentang kebebasan dan perlindungan hukum bagi Pers atau jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Perlindungan hukum yang diberikan kepada jurnalis ke dalam bentuk yang bersifat preventif atau tindakan yang mengurangi kejadian di masa depan maupun yang bersifat represif atau pengendalian sosial yang dilakukan setelah terjadi suatu permasalahan. Perlindungan hukum jurnalis sesuatu yang terdiri dari hukum itu sendiri, konsep bahwa hukum memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian. Tindak pidana kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan baik oleh individu tau kelompok ataupun korporasi, itu dikenakan pasal berlapis, disamping Undang-undang Pers juga dapat dikenakan KUHP dan juga pelaku dinilai melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Mengimplementasi Hak Asasi Manusia.