ABSTRAKSI Almunawar Sembiring[1] Ediwarman[2] Rafiqoh Lubis[3] Kata Kunci[4] Tindak Pidana merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, artinya suatu perbuatan yang telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang apabila telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan tindak pidana yang terjadi, Berdasarkan pokok permasalahan di atas maka dapat dirumusakan beberapa permasalahan yaitu bagaimana pengaturan hukum tentang anak yang membantu melakukan tindak pidana, faktor-faktor apakah yang menjadi penyebab timbulnya suatu tindak pidana, dan bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan hukum normatif (yuridis normative) dengan teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan (library research) yang menitik beratkan pada data sekunder yaitu memaparkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi serta buku-buku, artikel, majalah yang menjelaskan peraturan perundang-undangan dan dianalisis secara kualitatif.Faktor yang paling mempengaruhi terjadinya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh anak ialah, Faktor Intelegentia, faktor Usia, faktor Jenis kelamin,faktor kedudukan anak dalam keluarga dan sebagainya. Penanggulangan tindak pidana dapat dilakukan dengan kebijakan penal dan nonpenal. Dimana kebijakan penal lebih ke upaya represif dimana setiap perbuatan yang dilakukan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti pada putusan Nomor :.774 K/PID.SUS/2015, sedangkan kebijakan non-penal lebih ke upaya preventif. [1] Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. [2] Dosen Pembimbing I, Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. [3] Dosen Pembimbing II, Staf Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. [4] Kata Kunci :Anak, Tindak Pidana, Pengaturan Hukum.