Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan maka tenggang waktu pengajuan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terjadi perubahan karena sebelum diajukan gugatan terlebih dahulu dilakukan upaya administratif. Untuk menghindari perbedaan penafsiran maka Mahkamah Agung RI menerbitkan Perma No. 6 Tahun 2018 yang mengatur tentang tenggang waktu pengajuan gugatan dihitung 90 (sembilanpuluh) hari sejak diterimanya hasil upaya administratif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memberi gambaran mengenai praktek batasan tenggang waktu pengajuan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari setelah berlakunya Perma No. 6 Tahun 2018 dan untuk mengetahui pertimbangan Majelis Hakim terkait tenggang waktu Upaya Administratif dihubungkan dengan Tenggang Waktu Pengajuan gugatan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif melalui pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari tidak dapat membatasi pendaftaran gugatan hanya karena tenggang waktu upaya administatif telah lewat waktu dan Majelis Hakim tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili mengenai tenggang waktu upaya administratif dihubungkan dengan tenggang waktu pengajuan gugatan berdasarkan Perma No. 6 Tahun 2018. Untuk mendapatkan kepastian hukum bagi Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) maka diperlukan aturan hukum yang lebih komprehensif berupa Undang-Undang agar dalam penerapan hukum mengenai tenggang waktu upaya administratif dan Tenggang waktu Pengajuan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara dapat memberikan rasa keadilan masyarakat sesuai tujuan negara hukum.