The background of this research is the existing regulations in Pintareng village, Tabukan Selatan Tenggara District, which is only limited to village regulations regarding the Village Fund Budget. This research focuses on the implementation of deliberative democracy in the process of drafting village regulations in Pintareng village, Tabukan Selatan Tenggara District. The purpose of this research is to find out the implementation of deliberative democracy in the process of drafting village regulations in Pintareng village, Tabukan Selatan Tenggara District. This study used qualitative research methods. Data collection techniques in this research are observation, interviews, and documentation. This research uses the theory of deliberative democracy by Jurgen Habermas. The result of the study shows that the application of deliberative democracy in the process of drafting village regulations in Pintareng Village, Tabukan Selatan Tenggara District has been implemented, but the implementation has not been adequate because Community involvement in the process of drafting village regulations is limited. AbstraksiPenelitian ini dilatar belakangi dari peraturan yang ada di desa Pintareng, Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara yang hanya sebatas peraturan desa tentang Anggaran Dana Desa. Sehingga Peneliti tertarik untuk meneliti penerapan demokrasi deliberatif dalam proses penyusunan peraturan desa di desa Pintareng, Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan demokrasi deliberatif dalam proses penyusunan peraturan desa di desa Pintareng, Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun teori yang digunakan adalah teori demokrasi deliberatif oleh Jurgen Habermas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan demokrasi deliberatif dalam proses penyusunan peraturan desa di desa Pintareng, Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara sudah diterapkan, namun dalam pelaksanaannya belum maksimal. Dimana keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan peraturan desa sangat minim.Kata Kunci: Peraturan Desa, Demokrasi Deliberatif, Partisipasi Masyarakat