Claim Missing Document
Check
Articles

Found 21 Documents
Search

KAJIAN TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN HARTA WARISAN ATAS TANAH AKIBAT TIDAK DILAKSANAKANNYA WASIAT OLEH AHLI WARIS DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU II KITA UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA TENTANG BENDA (VAN ZAKEN) Kamilah, Anita; Aridhayandi, Rendy
Jurnal Wawasan Yuridika Vol 32, No 1 (2015)
Publisher : Sekolah Tinggi Hukum Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (378.312 KB) | DOI: 10.25072/jwy.v32i1.87

Abstract

AbstrakMengingat sensitifnya bidang hukum warisan ini, untuk menjaga perselisihan dikemudian hari, ada beberapa pewaris yang sudah mengamanatkan pembagian warisan tersebut sesuai dengan kehendaknya dan hal tersebut diamanatkan kepada ahli-ahli waris.Hasil analisis menunjukkan (1) munculnya sengketa dalam pembagian harta warisan dapat berasal dari faktor internal dan dari faktor eksternal. Proses pembagian warisan hak atas tanah dilandasi surat wasiat dapat dilakukan melalui cara testament, (2) proses pembagian warisan hak atas tanah yang dilandasi surat wasiat, sesuai aturan berlaku adalah menurut Kompilasi Hukum Islam, (3) Penyelesaian yang dapat dilakukan para ahli waris penerima wasiat sebagai akibat tidak dilaksanakannya surat wasiat adalah menggunakan cara penyelesaian di pengadilan atau di luar pengadilan.Kesimpulan, sebagai salah satu pewaris yang memberikan wasiat sebaiknya pelaksanaan pembagian warisan dapat dilaksanakan sebagaimana telah disepakati para ahli warisnya, dan pembagian warisan tersebut harus dilaksanakan sesuai amanat atau wasiat pewaris semasa hidupnya. Kata Kunci: Warisan, Sengketa, Wasiat.
Kebijakan Formulasi Delik Agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Baru Zulkarnaen, Ahmad Hunaeni; Kristian, Kristian; Aridhayandi, M. Rendi
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol 3, No 1 (2018): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (658.54 KB) | DOI: 10.22515/al-ahkam.v3i1.1338

Abstract

Tulisan ini akan membahas kebijakan formulasi delik agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru yakni dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana versi tahun 2015. Hal ini menjadi penting karena sila pertama dari Pancasila sebagai falsafah hidup, jiwa, pandangan, pedoman dan kepribadian bangsa Indonesia sekaligus menjadi falsafah bangsa dan Negara serta menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ini berarti, Indonesia adalah salah satu negara berTuhan dan memiliki filosofi Ketuhanan yang mendalam serta menempatkan agama sebagai sendi utama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam kedudukannya sebagai Negara hukum khususnya Negara hukum Pancasila (sebagai religious nation state), agama menempati posisi sentral dan hakiki dalam seluruh kehidupan masyarakat yang perlu dijamin dan dilindungi (tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahkan agama dan kerukunan hidup antarumat beragama (sehingga tercipta suasana kehidupan yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan, memperkukuh jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara)  dicantumkan sebagai hal yang penting dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Oleh karena itu, wajar jika Negara memasukan atau menjadikan agama sebagai salah satu delik didalam hukum positifnya. Pengaturan mengenai delik agama ini dipandang penting karena penghinaan (atau cara-cara lainnya) terhadap suatu agama yang diakui di Indonesia dapat membahayakan perdamaian, kerukunan, ketentraman, kesejahteraan (baik secara materil maupun spirituil), keadilan sosial dan mengancam stabilitas dan ketahanan nasional. Agama juga dapat menjadi faktor sensitif yang dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Atas alasan tersebut juga tulisan ini dibuat sebagai salah satu sumbangsih pemikiran dalam rangka mengetahui rumusan delik agama dan kelemahan-kelemahan yang ada didalamnya sehingga dimasa yang akan datang, dapat dilakukan pembaharuan. Diluar adanya pro-kontra dimasukannya delik agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, Hasil penelitian, menunjukan bahwa pengaturan mengenai tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengacu kepada perkembangan “blasphemy” di Inggris atau perkembangan “Godslasteringswet” di Belanda. Kriminalisasi delik agama di Indonesia didasarkan pada religionsschutz theorie (teori perlindungan agama), gefuhlsschutz theorie (teori perlindungan perasaan keagamaan) dan friedensschutz theorie (teori perlindungan perdamaian atau teori perlindungan ketentraman umat beragama). Dalam RKUHP, delik agama ini dirumuskan dalam 8 pasal yang terbagi menjadi 2 kategori yakni: Tindak Pidana Terhadap Agama (yang mencakup penghinaan terhadap agama dan penghasutan untuk meniadakan keyakinan terhadap agama) dan Tindak Pidana Terhadap Kehidupan Beragama dan Sarana Ibadah (yang mencakup gangguan terhadap penyelenggaraan ibadah dan kegiatan keagamaan dan perusakan tempat ibadah). Kebijakan formulasi delik agama tersebut masih banyak mengandung kelemahan sehingga akan berpengaruh terhadap tahap aplikasi dan eksekusinya dalam praktik berhukum di Indonesia. Dalam kaitannya dengan delik agama, penggunaan sanksi pidana tentu harus memperhatikan rambu-rambu penggunaan pidana dan harus dilakukan dengan tujuan melakukan prevensi umum dan prevensi khusus. Oleh karena itu, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi penyempurnaan kebijakan formulasi RKUHP versi tahun 2015 khususnya yang berkaitan dengan delik agama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan melakukan studi bahan kepustakaan guna mengumpulkan data sekunder dan dilakukan penafsiran dengan menggunakan pendekatan undang-undang, perbandingan hukum, sejarah hukum, asas hukum dan teori hukum.
Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan berdasarkan Prinsip Pembangunan Sonjaya, Tarya; Heryanto, Budi; Mulyana, Aji; Aridhayandi, M. Rendi
Lambung Mangkurat Law Journal Vol 5, No 2 (2020): September
Publisher : Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat bekerjasama den

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/lamlaj.v5i2.162

Abstract

Kebijakan hukum pidana dalam upaya penegakan hukum lingkungan berdasarkan prinsip pembangunan perlu penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan hidup, harus memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan secara nasional dan global serta perangkat hukum yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana upaya penegakan hukum tersebut dalam masyarakat dan apa hambatan yang terjadi dalam upaya penegakan hukum pidana lingkungan ini, maka penelitian ini memiliki tujuan yaitu untuk memberikan masukan dan kritikan kepada pemangku kebijakan dalam menjalankan penegakan hukum lingkungan ini. Metodenya menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Kebijakan hukum pidana dalam upaya penegakan hukum lingkungan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan bahwa hukum lingkungan secara nasional, dan hukum lingkungan internasional belum dapat berjalan secara maksimal dalam upaya penegakan hukumnya karena tidak ada sinergi yang baik dan itu dapat dilihat dari ketidakselarasan pemangku kebijakan dalam merumuskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Faktor hambatan dalam menjalankan upaya penegakan hukum pidana terbagi menjadi 4 (empat) faktor yang belum dapat bersinergi dengan baik dalam upaya penegakan hukum pidana di bidang lingkungan 
Optimalisasi Fungsi Kepala Desa Dalam Pelayanan Publik di Era Revolusi Industri 4.0 Aridhayandi, M. Rendi; Fari, Achmad Rifqi Nurghi; Habiburrachman, Usamah; Jajang, Jajang
Jurnal MSDA (Manajemen Sumber Daya Aparatur) Vol 8 No 1 (2020): Juni
Publisher : Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33701/jmsda.v8i1.1176

Abstract

Revolusi Industri 4.0 ditandai dengan munculnya IoT (Internet of Things) dan IoP (Internet of People) maka kepentingan interkoneksitas dalam segala hal termasuk dalam pelayanan publik sangat dibutuhkan. Masyarakat yang telah melakukan kontrak sosial dengan pemimpin yang telah dipilih secara demokrasi (pemilihan langsung), namun dalam pemilu tersebut masih sangat jarang persyaratan pemilihan Kepala Desa yang mewajibkan penguasaan informasi teknologi, sehingga korelasi antara Revolusi Industri 4.0 tersebut tidak optimal dalam pelaksanaan pelayanan publik yang berhubungan dengan kewenangan Kepala Desa. Perubahan paradigma akan keterhubungan masyarakat diera Revolusi Industri 4.0 ini sendiri telah memberikan kesempatan bagi Kepala Desa untuk melayani masyarakat secara lebih efisien, cepat dan murah, maka dari itu metode atau pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini berbentuk Yuridis Empiris yaitu suatu kajian berdasarkan data di lapangan melalui aspek-aspek yuridisnya. Temuan dalam penelitian ini yaitu masih belum optimalnya pelayanan publik oleh Kepala Desa diera Revolusi Industri 4.0 yaitu dengan studi kasus di Desa Ciherang dan di Desa Bobojong. Selanjutnya identifikasi masalah penelitian ini adalah 1. Apa faktor penyebab Kepala Desa tidak optimal dalam pelayanan publik diera Revolusi Industri 4.0 ?, 2. Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk optimalisasi pelayanan publik oleh Kepala Desa diera Revolusi Industri 4.0 ?
Kewenangan Pemerintah Daerah Mengenai Pelestarian Lahan Pertanian Padi Pandanwangi Cianjur Sebagai Bagian Dari Indikasi Geografis Koerniatmanto Soetoprawiro; M. Rendi Aridhayandi; Dedi Mulyadi; Aji Mulyana; Muhamad Fahreza Ramdhi
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol 9, No 2: August 2021 : Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/ius.v9i2.900

Abstract

Padi/Beras Pandanwangi Cianjur merupakan produk unggulan di Kabupaten Cianjur yang terdaftar sebagai Indikasi Geografis yang hanya dapat ditanam di 7 kecamatan saja di Kabupaten Cianjur, yang keberadaannya perlu dilindungi. Namun dalam perkembangannya keberadaan lahan budidaya Padi Pandanwangi Cianjur terus berkurang. Dengan adanya peningkatan jumlah penduduk mengakibatkan proses pembangunan atau kegiatan non pertanian di Kabupaten Cianjur semakin cepat, mengakibatkan proses alih fungsi lahan sawah dan pertanian menjadi non pertanian semakin sering terjadi dan tak terkendali. Hal tersebut dapat mengacam keberadaan lahan pertanian produktif, khususnya lahan pertanian Padi Pandanwangi Cianjur. Dengan adanya permasalahan tersebut, dapat berdampak pada terancamnya keberadaan lahan sawah yang berpotensi sebagai lahan budidaya Padi Pandanwangi Cianjur. Metode penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan, kemudian dikaji dengan teori-teori hukum, serta dalam penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. Upaya yang dilakukan untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian Padi Pandanwangi tersebut yaitu melalui Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Pelestarian dan Perlindungan Padi Pandanwangi Cianjur dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, namun pada kenyataannya upaya tersebut masih belum terealisasi dengan baik.
FOCUS GROUP DISCUSSION MENGENAI PEMAHAMAN PERUBAHAN ATURAN HUKUM INDIKASI GEOGRAFIS BAGI MASYARAKAT PELESTARI PADI PANDANWANGI CIANJUR (MP3C) SEBAGAI PEMEGANG HAK INDIKASI GEOGRAFIS TERDAFTAR M. Rendi Aridhayandi
JE (Journal of Empowerment) Vol 1, No 2 (2017): DESEMBER 2017
Publisher : Universitas Suryakancana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35194/je.v1i2.200

Abstract

ABSTRAKEra perdagangan global, sejalan dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek dan Indikasi Geografis menjadi sangat penting terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, pelindungan konsumen, serta pelindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan industri dalam negeri. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat di bidang Merek dan Indikasi Geografis serta belum cukup menjamin pelindungan potensi ekonomi lokal dan nasional sehingga perlu diganti. Maka hadir Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang lebih konfrehensif pengaturannya. Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur melalui Masyarakat Pelestari Padi Pandanwangi Cianjur (MP3C) Di tahun 2015 Beras Pandanwangi Cianjur telah terdaftar Indikasi Geografis (IG) tanggal 16 Oktober 2015 dengan nomor permohonan: IG. 00.2014.000011 dan nomor pendaftaran ID G 000000034. Dengan demikian, dianggap perlu untuk melakukan focus group discution ke (MP3C) sebagai pemegang hak Indikasi Geografis Terdaftar. ABSTRACTThe era of global trade, in line with the international conventions that have been ratified by Indonesia, the role of the brand and the geographical indication becomes very important especially in maintaining a healthy business competition, fairness, shield cover consumers, as well as shield cover micro, small, and medium enterprises and industries in the country. Act No. 15 of 2001 Year Brand still contained flaws and yet accommodates the development needs of the community in the field of Geographical Indications as well as brand and not enough guarantee shield cover local and national economic potential so as to need to be replaced. Then the present Act No. 20 Year 2016 about brands and Geographic Indications konfrehensif setting. The efforts of local governments through communities Cianjur Of Cianjur Pandanwangi Rice (MP3C) in year 2015 Pandanwangi Rice Cianjur registered geographical indications (IG) October 16, 2015 with a plea: IG. 00.2014.000011 and registration number ID G 000000034. Thus, it was considered necessary to conduct a focus group to discution (MP3C) as the holder of the rights of a registered geographical indication.
PENYULUHAN TERHADAP PENGGUNAAN PESTISIDA SECARA BIJAKSANA AGAR TERWUJUDNYA SUSTAINABLE AGRICULTURE (DI KELOMPOK TANI DESA SUKALARANG) KABUPATEN SUKABUMI M. Rendi Aridhayandi; M. Romzi Naufal
J-ABDI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Vol. 1 No. 5: Oktober 2021
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Desa Sukalarang Kabupaten Sukabumi menjadi lokasi penyuluhan dalam program berupa pengabdian dan peran dari Dosen Pembimbing Lapangan dan mahasiswa yang berkontribusi dalam membantu petani agar terwujudnya sustainable agriculture. Penggunaan pestisida dapat mengakibatkan suatu tanah mengalami ketidak suburban, dengan demikian penggunnaan terhadap pestisida secara bijaksana menjadi hal yang penting dalam terwujudnya sustainable agriculture. Petani perlu memperhatikan penggunaan pestisida dari jenis dan jumlah yang akan diaplikasikan kepada suatu media tanah pertanian.
MEWUJUDKAN APARATUR PEMERINTAH DAERAH YANG PROFESIONAL DALAM MENDORONG PERCEPATAN PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK MELALUI DINAS PERTANAHAN DAN TATA RUANG KABUPATEN SUKABUMI M. Rendi Aridhayandi; Asep Sobur; Yuyun Yulianah; Mumuh M. Rozi
Jurnal Cahaya Keadilan Vol 7 No 2 (2019): Jurnal Cahaya Keadilan
Publisher : LPPM Universitas Putera Batam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33884/jck.v7i2.1391

Abstract

Tanah adalah karunia Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus dikelola sebaik-baiknya demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan dan berkelanjutan. Untuk mengelola tanah, maka diperlukan aturan main dalam hal menguasai dan menggunakannya yang bersifat adil, suatu potensi dan menjaga kelestarian lingkungannya. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menyebutkan Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kabupaten Sukabumi harus mendaya gunakan dan memaksimalkan potensi yang dimiliki sehingga menjadi daerah yang tangguh dan kompetitif, yaitu dengan kebijakan pertanahan dan tata ruang yang mempunyai tujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat khususnya mengoptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat lokal. Dengan demikian diperlukan aparatur Pemerintah Daerah yang profesional dalam mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui dinas pertanahan dan tata ruang Kabupaten Sukabumi.
Kebijakan Formulasi Delik Agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Baru Ahmad Hunaeni Zulkarnaen; Kristian Kristian; M. Rendi Aridhayandi
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 3 No. 1 (2018): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v3i1.1338

Abstract

Tulisan ini akan membahas kebijakan formulasi delik agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru yakni dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana versi tahun 2015. Hal ini menjadi penting karena sila pertama dari Pancasila sebagai falsafah hidup, jiwa, pandangan, pedoman dan kepribadian bangsa Indonesia sekaligus menjadi falsafah bangsa dan Negara serta menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini berarti, Indonesia adalah salah satu negara berTuhan dan memiliki filosofi Ketuhanan yang mendalam serta menempatkan agama sebagai sendi utama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam kedudukannya sebagai Negara hukum khususnya Negara hukum Pancasila (sebagai religious nation state), agama menempati posisi sentral dan hakiki dalam seluruh kehidupan masyarakat yang perlu dijamin dan dilindungi (tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahkan agama dan kerukunan hidup antarumat beragama (sehingga tercipta suasana kehidupan yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan, memperkukuh jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara) dicantumkan sebagai hal yang penting dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Oleh karena itu, wajar jika Negara memasukan atau menjadikan agama sebagai salah satu delik didalam hukum positifnya. Pengaturan mengenai delik agama ini dipandang penting karena penghinaan (atau cara-cara lainnya) terhadap suatu agama yang diakui di Indonesia dapat membahayakan perdamaian, kerukunan, ketentraman, kesejahteraan (baik secara materil maupun spirituil), keadilan sosial dan mengancam stabilitas dan ketahanan nasional. Agama juga dapat menjadi faktor sensitif yang dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Atas alasan tersebut juga tulisan ini dibuat sebagai salah satu sumbangsih pemikiran dalam rangka mengetahui rumusan delik agama dan kelemahan-kelemahan yang ada didalamnya sehingga dimasa yang akan datang, dapat dilakukan pembaharuan. Diluar adanya pro-kontra dimasukannya delik agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, Hasil penelitian, menunjukan bahwa pengaturan mengenai tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengacu kepada perkembangan blasphemy di Inggris atau perkembangan Godslasteringswet di Belanda. Kriminalisasi delik agama di Indonesia didasarkan pada religionsschutz theorie (teori perlindungan agama), gefuhlsschutz theorie (teori perlindungan perasaan keagamaan) dan friedensschutz theorie (teori perlindungan perdamaian atau teori perlindungan ketentraman umat beragama). Dalam RKUHP, delik agama ini dirumuskan dalam 8 pasal yang terbagi menjadi 2 kategori yakni: Tindak Pidana Terhadap Agama (yang mencakup penghinaan terhadap agama dan penghasutan untuk meniadakan keyakinan terhadap agama) dan Tindak Pidana Terhadap Kehidupan Beragama dan Sarana Ibadah (yang mencakup gangguan terhadap penyelenggaraan ibadah dan kegiatan keagamaan dan perusakan tempat ibadah). Kebijakan formulasi delik agama tersebut masih banyak mengandung kelemahan sehingga akan berpengaruh terhadap tahap aplikasi dan eksekusinya dalam praktik berhukum di Indonesia. Dalam kaitannya dengan delik agama, penggunaan sanksi pidana tentu harus memperhatikan rambu-rambu penggunaan pidana dan harus dilakukan dengan tujuan melakukan prevensi umum dan prevensi khusus. Oleh karena itu, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi penyempurnaan kebijakan formulasi RKUHP versi tahun 2015 khususnya yang berkaitan dengan delik agama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan melakukan studi bahan kepustakaan guna mengumpulkan data sekunder dan dilakukan penafsiran dengan menggunakan pendekatan undang-undang, perbandingan hukum, sejarah hukum, asas hukum dan teori hukum.
Understanding the Role of Indigenous Peoples in Preserving Cianjur Pandanwangi Rice as a Product of Local Wisdom to Obtain Geographical Indication Certificates Ismail Rumadan; Pri Pambudi Teguh; Umar Husin; Ummu Salamah; M. Rendi Aridhayandi; Yuyun Yulianah
Law Doctoral Community Service Journal Vol. 1 No. 2 (2022): Law Doctoral Community Service Journal
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (348.767 KB) | DOI: 10.55637/ldcsj.1.2.5732.124-130

Abstract

Pandanwangi Cianjur rice which has a distinctive taste, as good quality rice because it is the result of rice varieties with special characteristics that are influenced by geographical and cultural conditions from Cianjur blood so that Pandanwangi rice is categorized as a product of local wisdom in Cianjur Regency and has received a Geographical Indication certification. (IG) from the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia. However, the ownership of this certificate does not guarantee an increase in the economy that is exploited from Pandanwangi rice because the Regional Government has not provided maximum assistance and guidance so that the community takes advantage of the potential of Pandanwangi rice as an economically viable source of income. Therefore, it is necessary to socialize and foster from various parties, especially from academics through community empowerment activities to understand the existence of Cianjur pandanwangi rice as part of local wisdom products so that it is maintained as a cultural value and can provide economic benefits for the local community.