Claim Missing Document
Check
Articles

Found 18 Documents
Search
Journal : Jurnal Risalah Kenotariatan

Kajian Normatif Terhadap Pengesahan Akta Pendirian Koperasi: Sebagai Instrumen Dalam Penyusunan Buku Ajar Teknik Pembuatan Akta Koperasi Munandar, Aris; HS, Salim; Djumardin, Djumardin
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 1 No. 2 (2020): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (189.722 KB)

Abstract

Tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengkaji dan menganalisis tentang: (1) substansi dan syarat-syarat yang tercantum dalam akta pendirian koperasi, dan (2) momentum pengesahan akta pendirian koperasi sebagai badan hukum. Metode yang digunakan disajikan berikut ini. Jenis penelitian ini, yaitu penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu (1) pendekatan undang-undang (statute approah), dan (2) pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber datanya berasal dari kepustakaan, dan bahan hukumnya, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan datanya, menggunakan studi dokumenter. Analisis datanya, menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian disajikan berikut ini. 1. Secara filosofis tujuan pendirian koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Untuk mendirikan koperasi wajib dituangkan dalam akta pendirian koperasi. Struktur akta pendirian koperasi terdiri atas bagian awal akta, badan akta dan penutup akta. Substansi atau klausula yang dimuat dalam akta pendirian koperasi terdiri atas pendiriannya, keanggotaan koperasi, modal koperasi, alat kelembagaan organisasi, pengendalian atau pengawasan, kegiatan usaha koperasi, pembagian sisa hasil usaha, pengelolaan organisasi dan usaha, pembukuan koperasi, penggabungan dan peleburan koperasi, pembubaran, penyelesaian dan hapusnya status badan hukum, sanksi terhadap organ koperasi, serta ketentuan penutup. 2. Sebuah koperasi dikatakan sebagai badan hukum, apabila akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Ada empat tahap yang harus dipenuhi oleh para pendiri untuk melakukan pengesahan koperasi sebagai badan hukum, yang meliputi tahap permohonan, persyaratan, pengesahan, dan pengumuman. Pengumuman itu dimuat dalam lembaran negara.
Analisis Yuridis Terhadap Substansi Undang-Undang Cipta Kerja Yang Berkaitan Dengan Sumber Daya Alam Salim HS.; Djumardin Djumardin; Aris Munandar
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 3 No. 1 (2022): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v3i1.64

Abstract

Secara filosofis keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengkaji dan menganalisis tentang (1) substansi Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan sumber daya alam, dan (2) perbedaan dan persamaan substansi yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan undang-undang khusus yang berkaitan dengan sumber daya alam. Metode yang digunakan disajikan berikut ini. Jenis penelitian ini, yaitu penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu (1) pendekatan undang-undang (statute approah), (2) pendekatan konseptual (conceptual approach), dan (3) pendekatan komparatif. Sumber datanya berasal dari data kepustakaan, dan bahan hukumnya, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan datanya, menggunakan studi dokumenter. Analisis datanya, menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian disajikan berikut ini 1. Substansi yang telah dilakukan perubahan yang paling pokok yang berkaitan dengan sumber daya alam dalam Undang-Undang Cipta Kerja adalah sanksi pidana. 2. Perbedaan pokok sanksi pidana yang tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja sanksi pidananya, yaitu Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000. (sepuluh miliar rupiah). Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, yaitu sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah). Persamaan antara kedua undang-undang tersebut adalah tentang subjek pidana dan sifat perbuatan pidananya. Subjek pidananya, yaitu setiap orang. Sifat perbuatan pidananya adalah kesengajaan.
Analisis Yuridis Dan Empiris Tentang Perjanjian Jual Beli Berbasis Elektronik: Sebagai Instrumen Dalam Penyusunan Buku Ajar Hukum Kontrak Berbasis Elektronik Djumardin Djumardin; Salim HS.; Muhaimin Muhaimin
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 1 No. 2 (2020): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (210.168 KB) | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v1i2.1

Abstract

Tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengkaji dan menganalisis tentang: (1) momentum terjadinya perjanjian jual beli secara elektronik, (2) pembatalan perjanjian jual beli melalui sistem elektronik,, (3) kasus-kasus yang muncul dalam perjanjian jual beli melalui sistem elektronik, dan (4) penyusunan buku “Hukum Kontrak Berbasis Elektronik”. Metode yang digunakan disajikan berikut ini. Jenis penelitian ini, yaitu penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu (1) pendekatan undang-undang (statute approah), dan (2) pendekatan sosiologis (socilogish approach). Sumber datanya berasal dari data lapangan kepustakaan. dan bahan hukumnya, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Samplingnya, yaitu penjual dan pembeli secara elektronik. Teknik pengumpulan datanya, yaitu menggunakan wawancara dan studi dokumenter. Analisis datanya, menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian, disajikan berikut ini. 1. Momentum terjadinya perjanjian jual beli secara elektronik adalah sejak terjadinya kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang harga dan barang, di mana kesepakatan itu dilakukan melalui instagram, facebook maupun whatsapp. 2. Pejanjian jual beli secara elektronik tidak dapat dibatalkan, namun barang yang dibeli dapat ditukar dengan barang lain, yang kualiats dan ukuran yang sama atau berbeda dengan barang lainnya. Namun, pmbelilah yang akan menanggung biaya pengiriman barang, baik kepada penjual maupun pengriman kembali kepada pembeli. 3. Kasus-kasus yang muncul dalam perjanjian jual beli melalui sistem elektronik adalah (1) barang yang dipesan tidak sesuai dengan kualitas, terutama warna dan ukurannya, sehingga barang itu tidak digunakan oleh pembeli, dan (2) barang yang dipesan oleh pembeli tidak sesuai dengan yang dipesan, karena barang yang dipesan itu dikirim kepada pihak lainnya. Apabila hal itu, maka penjual barang meminta kepada penerima barang untuk mengembalikan barang tersebut kepada penjual. Selanjutnya penjual mengirim kembali kepada pembeli. Segala biaya pengirimannya ditanggung oleh penjual.
Analisis Terhadap Substansi Kode Etik Notaris: Studi Komparatif Antara Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia Dengan Georgia, Amerika Serikat Dan Québec, Kanada Salim HS; Djumardin Djumardin; Aris Munandar
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 1 No. 2 (2020): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (188.988 KB) | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v1i2.2

Abstract

Tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengkaji dan menganalisis tentang (1) substansi kode etik notaris, baik yang tercantum dalam Kode Etik INI  2005 maupun Kode Etik INI 2015, (2) substansi kode etik notaris yang tercantum di dalam kode etik notaris pada Negara Bagian Georgia, Amerika Serikat dan Code of ethics of notaris provinsi   Québec, Kanada,  (3) perbedaan dan persamaan substansi kode etik notaris yang berlaku di Indonesia dan Negara lain. Metode yang digunakan disajikan berikut ini. Jenis penelitian ini, yaitu penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu (1) pendekatan undang-undang (statute approah), (2) pendekatan konseptual (conceptual approach), dan (3) pendekatan komparatif . Sumber datanya berasal dari data kepustakaan, dan bahan hukumnya, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan datanya, menggunakan studi dokumenter. Analisis datanya, menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian, disajikan berikut ini. 1. Substansi yang dimuat dalam Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia adalah  tentang (1) kewajiban, larangan, sanksi, dan tata cara penegakan kode etik notaris. 2. Substansi yang diatur dalam  kode etik notaris  pada Negara Bagian Georgia, Amerika Serikat adalah tentang kewenangan notaris, kewajiban notaris, dan hubungan antara notaris dengan pihak lainnya. 3. Substans pokok yang dimuat dalam Code of Ethics of Notaris  di Provinsi   Québec, Kanada adalah tentang  kewajiban dan tanggung jawab notaris dalam melaksanakan kewajiban. Persamaan substansi kode etik yang tercantum dalam ketiga kode etik notaris di atas, yaitu memuat tentang kewajiban notaris.  Sementara itu, yang berbeda adalah berkaitan dengan larangan, sanksi dan tata cara penegakannya.
Pengesahan Akta Pendirian Yayasan : Sebagai Instrumen Dalam Penyusunan Buku Ajar Teknik Pembuatan Akta Badan Usaha Muhaimin Muhaimin; Djumardin Djumardin; Salim HS.
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 1 No. 2 (2020): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (152.7 KB) | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v1i2.3

Abstract

Tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengkaji dan menganalisis tentang: (1) substansi dan syarat-syarat yang tercantum dalam akta pendirian yayasan, dan (2) momentum pengesahan akta pendirian yayasan sebagai badan hukum. Metode yang digunakan disajikan berikut ini. Jenis penelitian ini, yaitu penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu (1) pendekatan undang-undang (statute approah), dan (2) pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber datanya berasal dari kepustakaan, dan bahan hukumnya, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan datanya, menggunakan studi dokumenter. Analisis datanya, menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian, disajikan berikut ini. Substansi atau kehendak dari para pendiri yayasan untuk mendirikan yayasan adalah untuk meningkatkan ketaqwaan, kecerdasan, dan derajat kesehatan masyarakat. Sementara itu, dalam akta pendirian yayasan dimuat tentang aturan-aturan di dalam pelaksanaan kegiatan yayasan yang terdiri atas 45 pasal, yang merupakan penjabaran dari anggaran dasar yayasan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. 2. Momentum yayasan dikatakan sebagai badan hukum, yaitu sejak disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Analisis Hukum Terhadap Substansi Akta Autentik: Sebagai Instrumen Di Dalam Penyusunan Buku Ajar Teknik Pembuatan Akta-Akta Perjanjian Lalu Husni; Salim HS.
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (329.868 KB) | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v2i1.19

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) struktur akta-akta perjanjian, (2) substansi akta-akta perjanjian, dan (3) model penyelesaian sengketa yang tercantum dalam akta-akta perjanjian. Metode penelitian ini, disajikan berikut ini. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu (1) pendekatan undang-undang (statute approah), pendekatan perbandingan (comparatice approach), dan (3) pende-katan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang utama digunakan di dalam penelitian ini, yaitu data kepustakaan. Analisis datanya, yaitu menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) struktur aka-akta perjanjian, meliputi cover akta, judul akta, pembukaan, komparisi, substansi dan penutup, (2) substansi dalam akta-akta perjanjian, yaitu memuat klausula atau aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak. Dalam akta jual beli, maka menjadi kewajiban penjual, yaitu menyerahkan barang, sedangkan pembeli berhak untuk menerima barang, serta berkewajiban untuk menyerahkan uang, dan (3) pola penyelesaian sengketa dimuat dalam akta-akta perjanjian, yaitu pengadilan dan ADR.
Penyuluhan Hukum Tentang Dampak Pinjam Meminjam Secara Elektronik Di Desa Bantulante, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa Rodliyah Rodliyah; Salim HS.; Hasan Asy'ari
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (303.484 KB) | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v2i1.20

Abstract

Ilmu pengetahuan dan teknologi kini mengalami perkembangan yang pesat, hal ini membawa pengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Salah satu pengaruh itu, yaitu masyarakat dimudahkan untuk mendapatkan pinjaman uang dari pemberi pinjaman. Cara yang dilakukan untuk mendapatkan pinjaman itu, yaitu dengan mengajukan permohonan pinjaman dengan menggunakan elektronik, seperti menggunakan komputer, jaringan komputer, maupun menggunakan media lainnya. Dengan adanya pengajuan dari pemohon, maka dalam dalam waktu yang tidak terlalu lama akan menyetujui permohonan yang diajukan oleh pemohon. Walaupun pemohon mendapat kemudahan, namun bunga pinjaman yang dibebankan kepada penerima pinjaman sangat tinggi. Akibat adanya bunga yang tinggi tersebut, maka banyak peminjam yang tidak mampu membayar pinjaman dan pokok. Tujuan kegiatan penyuluhan hukum ini, adalah untuk mengetahui: (1) faktor-faktor penyebab masyarakat yang berada di Desa Bantulante, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa banyak meminjam uang melalui pinjaman on line, dan (2) upaya-upaya yang harus dilakukan untuk mengurangi masyarakat yang meminjam uang secara on line. Metode yang digunakan dalam kegiatan penyuluhan hukum ini adalah metode ceramah dan dialog. Metode ceramah digunakan untuk menyampaikan materi penyuluhan kepada peserta penyuluhan. Sedangkan metode dialog adalah metode untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan hal-hal yang kurang lengkap dan kurang jelas tentang materi penyuluhan hukum.Hasil penyuluhan hukum, disajikan berikut ini. 1. Penyuluhan hukum tentang dampak pinjam meminjam secara elektronik di Desa Bantulante, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa telah telah dilaksanakan pada tanggal 27 September 2020. 2. Meningkatnya pemahaman masyarakat tentang keberadaan lembaga pinjam meminjam secara elektronik. Pemahaman mereka adalah tentang filosofisnya, nama-nama lembaga pemberi pinjaman, , persyaratannya, bunga pinjaman, dan dampaknya bagi peminjam uang secara elektronik. 3. Masyarakat telah memahami dampak negatif dari peminjaman uang secara ivelektronik. Dampak negatifnya, yaitu suku bunga pinjaman yang dibebankan kepada peminjam tinggi, yaitu 30%/bulan.
Penyuluhan Hukum Tentang Kredit Usaha Rakyat Di Desa Bantulante, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa Salim HS.; Djumardin Djumardin; Aris Munandar
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (280.129 KB) | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v2i1.21

Abstract

Kredit Usaha Rakyat merupakan kredit yang diberikan oleh Pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani. Besarnya kredit diberikan adalah maksimal Rp25,000.,000., dan pengembaliannya dalam jangka waktu satu tahun. Namun, informasi tentang KUR belum diinformasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat tani banyak yang melakukan pinjaman uang kepada rentenir. Tujuan kegiatan penyuluhan hukum ini, adalah untuk mengetahui (1) faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat, khususnya petani yang berada di Desa Bantulante, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa belum mengetahui tentang keberadaan KUR, dan (2) upaya-upaya yang harus dilakukan untuk memberikan pemahaman atau pengetahuan kepada masyarakat, khususnya petani yang berada di Desa Bantulante, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa. Metode yang digunakan dalam kegiatan penyuluhan hukum ini adalah metode ceramah dan dialog. Metode ceramah digunakan untuk menyampaikan materi penyuluhan kepada peserta penyuluhan. Sedangkan metode dialog adalah metode untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyam-paikan hal-hal yang kurang lengkap dan kurang jelas tentang materi penyuluhan hukum. Hasil penyuluhan menunjukkan bahwa 1. penyuluhan hukum tentang kredit usaha rakyat (KUR) telah dilaksanakan pada 27 September 2020, tempatnya di Dusun Bantu, Desa Bantulanteh, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa. 2. Dampak positif dari kegiatan penyuluhan hukum yang telah tim lakukan adalah meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang: aspek hukum, prosedur dan syarat-syarat pemberian kredit usaha rakyat, besar pinjaman, dan pelaksanaan hak dan kewajiban petani, dan kebijakan pemerintah dalam pembayaran kredit usaha rakyat (KUR). 3. Peserta penyuluhan telah menerima KUR, namun KUR yang diterimanya belum dikembalikan kepada lembaga perbankan. Yang menjadi penyebab mereka belum mengembalikan KUR nya adalah karena: (1) kegagalan panen, baik berupa tanaman padi maupun jagung hal ini disebabkan karena kurangnya intensitas hujan pada 2020, (2) adanya hama penyakit, yaitu belalang, (3) harga gabah rendah, dan (4) harga jagung rendah.
Penyuluhan Hukum Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Peternakan Di Desa Jotang Atas, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa Salim HS.; Djumardin Djumardin; Aris Munandar
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 3 No. 1 (2022): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v3i1.37

Abstract

Kredit Usaha Rakyat (KUR) Peternakan merupakan kredit yang diberikan oleh Pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan peternak. Besarnya kredit yang diberikan adalah berkisar antara Rp25,000.,000., sampai dengan Rp50,000,000.- Pengembaliannya dalam jangka waktu satu tahun. Namun, informasi tentang KUR Peternakan belum disampaikan kepada masyarakat dengan baik, sehingga kemampuan peternak untuk mengembangkan usahanya relatif kecil, dan belum menyemtuh pada bisnis tentang secara komersial. Tujuan kegiatan penyuluhan hukum ini, adalah untuk mengetahui (1) faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat, khususnya peternak yang berada di Desa Jotang Atas, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa belum mengetahui tentang keberadaan KUR Peternakan, dan (2) upaya-upaya yang harus dilakukan untuk memberikan pemahaman atau pengetahuan kepada masyarakat, khususnya peternak yang berada di Desa Jotang Atas, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa. Metode yang digunakan dalam kegiatan penyuluhan hukum ini adalah metode ceramah dan dialog. Metode ceramah digunakan untuk menyampaikan materi penyuluhan kepada peserta penyuluhan. Sedangkan metode dialog adalah metode untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan hal-hal yang kurang lengkap dan kurang jelas tentang materi penyuluhan hukum. Hasil penyuluhan menunjukkan bahwa: 1. Penyuluhan hukum tentang KUR Peternakan telah dilakukan pada tanggal, 22 November 2021, tempatnya di Desa Jotang Atas, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa. 2. Dampak positif dari kegiatan penyuluhan hukum yang telah tim lakukan adalah masyarakat mengetahui tentang keberadaan KUR Peternakan, mengetahui aspek hukum, prosedur dan syarat-syarat pemberian kredit usaha rakyat peternakan, dan besar pinjaman, dan pelaksanaan hak dan kewajiban peternak, serta mereka akan mengajukan permohonan pada Bank BRI Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.
Sosialisasi Mekanisme Dalam Pemberian Kredit Usaha Rakyat Perikanan Bagi Nelayan Di Desa Labuan Bontong, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa Djumardin Salim HS., dan Wira Pria Suhartana
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 3 No. 1 (2022): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v3i1.38

Abstract

Nelayan yang berada di Desa Labuan Bontong mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya hal ini disebabkan kurang modal yang dimiliki, sementara itu pengetahuan mereka tentang keberadaan KUR Perikanan sangat rendah. Oleh karena itu, perlu adanya usaha yang secara terus menerus disampaikan kepada masyarakat. Salah satu caranya untuk mengadakan sosialisasi tentang mekanisme dalam pemberian kredit usaha rakyat di bidang perikanan. Tujuan kegiatan sosialisasi ini, adalah (1) untuk meningkatkan pemahaman nelayan yang berkaitan dengan dengan mekanisme dalam pemberian kredit usaha rakyat perikanan bagi nelayan Di Desa Labuan Bontong, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa, dan (2) upaya-upaya yang harus dilakukan meningkatkan pemahaman nelayan yang berkaitan dengan mekanisme dalam pemberian kredit usaha rakyat perikanan bagi nelayan Di Desa Labuan Bontong, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa, Metode yang digunakan dalam kegiatan penyuluhan hukum ini adalah metode ceramah dan dialog. Metode ceramah digunakan untuk menyampaikan materi penyuluhan kepada peserta penyuluhan. Sedangkan metode dialog adalah metode untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan hal-hal yang kurang lengkap dan kurang jelas tentang materi penyuluhan hukum. Hasil penyuluhan menunjukkan bahwa: 1. Sosialisasi mekanisme dalam pemberian kredit usaha rakyat perikanan bagi nelayan di Desa Labuan Bontong, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa telah dilaksanakan pada tanggal, 22 November 2021. 2. Faktor penyebab masyarakat yang berada di Desa Labuhan Bontong, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa belum pernah mengajukan KUR Perikanan karena belum pernah mendengarkan informasi tentang keberadaan KUR Perikanan, baik yang berkaitan tata cara permohonan pengajuan KUR, persyaratannya, besarnya pinjaman dan tata cara pengembalian pinjaman. 3. Dampak positif dari sosialisasi ini adalah masyarakat nelayan mengetahui tentang peraturan hukum yang mengatur tentang KUR Perikanan, prosedur dan syarat-syarat pemberian KUR Perikanan, besar pinjamannya, yaitu Rp25 juta sampai dengan Rp50 juta, bunganya 6%/tahun, jangka waktu pengembalian, yaitu selama 1 tahun, hak dan kewajiban nelayan dalam pengembalian pinjaman KUR Perikanan. 4. Masyarakat beserta kepala desa akan mengajukan permohonan KUR Perikanan, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Kata kunci : Kredi Usaha Rakyat; Perikanan; Nelayan;