Komunitas Islam Aboge di Desa Cikakak merupakan pusat dari Islam Aboge di Kabupaten Banyumas, dengan sebarannya salah satunya di Desa Cibangkong, Kecamatan Pekuncen. Komunitas Islam Aboge ini membentuk suatu pola permukiman, dimana permukiman sebaran biasanya memiliki kemiripan dengan permukiman pusatnya.  Hal tersebut menimbulkan rasa ingin tahu peneliti untuk melakukan penelitian guna menggali dan menemukan implementasi konsep dasar permukiman Islam Aboge Desa Cikakak sebagai pusat Islam Aboge di Kabupaten Banyumas pada permukiman sebarannya yang terletak di Desa Cibangkong, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Adapun untuk metode analisisnya menggunakan metode deskriptif dan komparatif. Hasil dari penelitian adalah permukiman Aboge Desa Cikakak memberikan pengaruhnya pada permukiman sebarannya di Desa Cibangkong, walaupun tidak secara keseluruhan. Penerapan konsep dasar permukiman Aboge Cikakak pada permukiman sebarannya terlihat pada penataan elemen tata ruang permukiman dan hirarki bangunan pada permukiman. Sedangkan untuk orientasi bangunan ada perbedaan, yaitu pada permukiman Aboge Desa Cikakak orientasi bangunan ke arah mesjid dan makam, sedangkan pada permukiman Aboge Desa Cibangkong, orientasi lebih ke arah jalan desa. Kata kunci: Cibangkong, Cikakak, Islam Aboge, Pola permukiman