Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : jurnal hukum das sollen

PENAFSIRAN PASAL 33 UUD 1945 DALAM KAITANNYA DENGAN EKONOMI ISLAM DAN KERAKYATAN SERTA INVESTASI DI INDONESIA Muannif Ridwan Muannif Ridwan
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 3 No 1 (2019): Jurnal Hukum Das Sollen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap peraturan perundang-undangan bersifat abstrak dan pasif. Abstrak karena sifatnya umum, dan pasif karena tidak menimbulkan akibat hukum. Peraturan yang bersifat abstrak itu memerlukan rangsangan agar dapat aktif. Oleh sebab itu, perlu adanya penafsiran supaya implementasinya dapat berjalan dengan sempurna. Pasal 33 UUD 1945 merupakan dasar peraturan mengenai perekonomian dan Investasi di Indonesia, sehingga Pasal tersebut sangat penting bagi pembentukan peraturan-peraturan yang ada dibawahnya. Artikel ini membahas mengenai penafsiran Pasal tersebut dalam kaitannya dengan ekonomi Islam dan kerakyatan serta investasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis (analytical approach), sehingga dapat diketahui makna yang dikandung oleh istilah-istilah yang digunakan dalam aturan perundang-undangan secara konsepsional, sekaligus mengetahui penerapannya dalam praktik dan putusan-putusan hukum. Pada prinsipnya ekonomi dalam Islam merupakan ilmu yang mempelajari segala prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian & kesejahteraan dunia-akhirat). Adapun nilai-nilai sistem perekonomian Islam adalah keadilan sosial, ekonomi, distribusi pendapatan dan kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial. Jadi jelas sekali bahwa pasal 33 UUD 1945 sangat sesuai dengan konsep ekonomi Islam, dimana dalam Islam keselarasan dan keadilan sosial sangat dijunjung tinggi. Adapun ekonomi kerakyatan adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Sedangkan investasi di Indonesia sesuai pembukaan UUD 1945 alinea keempat telah menyatakan bahwa tujuan pembentukan negara Indonesia adalah untuk; “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan pada keadilan dan perdamaian abadi”.