Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : IJTIHAD

FORMULASI HUKUM BISNIS SYARIAH KONTEMPORER (Implementasi Kaidah Fiqhiyah dalam Hukum E-Commerce) Muannif Ridwan
Ijtihad Vol. 15 No. 1 (2021)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (647.13 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v15i1.5556

Abstract

E-commerce merupakan model jual beli kontemporer, memberikan banyak efisiensi dan efektivitas dalam operasinya, antara penjual dan pembeli tidak harus bertemu langsung seperti pada jual beli konvensional, sehingga mengurangi biaya, mempersingkat waktu, memperluas jangkauan bisnis, dan manfaat lainnya. Hal ini diperlukan adanya kepastian hukum dari perspektif Islam, agar menjadi sah dan memiliki nilai ibadah. E-commerce tidak ditemukan dalam buku-buku fiqh klasik, dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) belum mengeluarkan hasil ijtihad dalam bentuk fatwa resmi. Kepastian hukum dari e-commerce menjadi hal penting yang dinantikan umat Islam, agar segala kegiatan di bidang bisnis khususnya dapat terlaksana sesuai tuntunan ajaran Islam. Tulisan ini menjelaskan kaidah-kaidah fiqh yang relevan dalam merumuskan / menentukan hukum e-commerce dan bagaimana hukumnya yang sah dalam bisnis syariah. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang merupakan bagian dari ranah hukum Islam, maka penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan bahan primernya adalah Nash (Qur’an dan Sunnah), kaidah-kaidah fiqhiyah, ushul fiqh, hasil Ijtihad (fiqh), perundang-undangan, hukum adat, yurisprudensi, dan traktat. Sedangkan bahan sekundernya berupa rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan ahli terutama kajian tentang e-commerce. Adapun analisis data menempuh metode deskriptif, artinya alat analisis dalam penelitian ini adalah kaidah-kaidah fiqh yang relevan dengan objek kajian. Hasil akhir dari penelitian ini adalah hadirnya kaidah-kaidah fiqh sebagai epistemologi hukum Islam yang tepat dalam menggali dan merumuskan ketentuan hukum e-commerce. Kemudian digeneralisasikan sebagai aturan umum yang diberlakukan bagi seluruh umat Islam dalam menjalankan aktivitas bisnis e-commerce. Terakhir, pembuktian bahwa Islam sebagai agama yang universal, dinamis, elastis, lengkap, dan cocok untuk setiap tempat waktu, benar-benar terbukti hingga akhir zaman.