Masyarakat merupakan salah satu indikator utama dalam tegaknya suatu hukum disuatu negara, sikap masyarakat yang aktif, dirasa perlu dilakukan terhadap kesadaran hukum lalu lintas, karena dalam proses penegakan hukum, masyarakat harus berada di belakangnya. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana upaya dan kendala yang sudah dilakukan oleh masyarakat atau lembaga terkait mengani kedisiplinan lalu lintas di perlintasan kereta api Kiaracondong. Pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, dipilih oleh peneliti, dirasa dapat mengembangkan suatu fenomena atau kasus di lapangan menjadi lebih luas dan mendalam, pendekatan kualitatif dan metode studi kasus dianggap tepat untuk penelitian yang akan dilakukan oleh peneliti. Pengumpulan data yang diperoleh menggunakan teknik wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti, peneliti mengambil sample penelitian kesadaran hukum masyarakat di perlintasan kereta Api Kiaracondong Bandung, kemudian diperoleh hasil yaitu, sikap, dan upaya yang dilakukan oleh masyarakat Kiaracondong belum banyak, dan belum terjun secara langsung di lapangan, namun masyarakat akan terus berusaha tertib dalam lalu lintas,sedangkan upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu melakukan kegiatan disiplin perlintasan. Kendala yang dirasakan oleh masyarakat yaitu adanya kesempatan, dan juga posisi perlintasan yang berdampingan dengan pasar dan jalur masuknya pemukiman masyarakat, sejatinya partisipasi masyarakat sudah muncul dalam diri manusia masing-masing namun belum dilakukan secara langsung, dengan demikian perlu adanya hubungan timbal balik dari apparat penegak hukum, pemerintah dan masyarakat agar dapat menanggulangi kendala dan permasalahan yang ada dilingkungan perlintasan kereta api Kiaracondong.