Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Badamai Law Journal

DINAMIKA PERGANTIAN KONSTITUSI DARI PERUBAHAN SISTEM PEMERINTAHAN SAMPAI AMANDEMEN Di INDONESIA Kuswanto Kuswanto
Badamai Law Journal Vol 8, No 1 (2023)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v7i2.15847

Abstract

Konstitusi disebut juga sebagai Undang-Undang Dasar bagi sebuah Negara, yaitu sebuah Dokumen yang mengatur organisasi sebuah negara, bagaimana sebuah negara beroperasi dan berintegrasi dengan warganya, Konstitusi menjadi aturan hukum yang paling dasar dan memiliki hierarki tertingi dalam sistem perundang-undangan, yang utamanya memuat dan melindungi hak asasi manusia sebagai warga negara, sekaligus merupakan dasar negara, dan sebagai perjanjian luhur suatu bangsa, yang berisi kaidah-kaidah dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis sebagai pembatas dari kekuasaan penyelenggara negara dan menjadi pedoman dari sistem dan susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental, mengatur tentang lembaga-lembaga penyelenggara negaraberikut pembatasan tentang fungsi, tugas dan wewenang nya. Dalam artikel ini penulis ingin membahas dinamika yang terjadi sejak Indonesia merdeka Tanggal 17 Agustus 1945 terkait perubahan konstitusi yang berlaku di Indonesia, yang dimulai akibat adanya perubahan sistem pemerintahan sampai terjadinya perubahan konstitusi karena adanya tuntutan perubahan dari masyarakat atau reformasi, dengan melakukan perubahan UUD 1945 secara konstitusional dengan melakukan Amandemen sebanyak 4 (empat)kali. Dari perubahan konstitusi yang terjadi menunjukkan kepada kita bahwa sesungguhnya perubahan konstitusi bukan hal yang mustahil terjadi, karena di dalam UUD 1945 yang disah kan sebagai konstitusi Indonesia sejak Tanggal 18 Agustus 1945, didalamnya ditegaskan dalam Aturan Tambahan Ayat (2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar. Kewenangan mengubah dan menetapkan UUD masih diatur sampai sekarang dalam UUD NRI 1945, Pasal 3 Ayat (1) UUD NRI 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, dan kita juga dapat melihat Pidato Soekarno pada pelantikan Konstituante 10 November 1956, yang menyatakan bahwa semua konstitusi bnersifat sementara/Undang-Undang Dasar Kilat