Claim Missing Document
Check
Articles

Found 33 Documents
Search

Model Kebijakan Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Pasar Desa di Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Meri Yarni
Jurnal Sains Sosio Humaniora Vol. 2 No. 2 (2018): Volume 2, No (Issue) 2, Desember 2018
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (160.898 KB) | DOI: 10.22437/jssh.v2i2.5956

Abstract

Desa sebagai entitas terkecil dari suatu pemerintahan daerah memiliki peran penting untuk mensukseskan pembangunan nasional. Oleh karena itu eksistensi desa tetap tidak dapat dilepaskan dari pengaturan pemerintah pusat dan diakomodir keberadaannya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini bertujuan 1) untuk mengetahui dan menganalisis model kebijakan pemerintah desa dalam pelaksanaan peranan Kepala Desa dalam pengelolaan pasar desa Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi dan 2) untuk mengetahui dan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi oleh Kepala Desa dalam pengelolaan pasar desa Sedangkan kegunaan penelitian ini dapat sebagai acuan dan masukan bagi pihak yang berkompeten khususnya dalam pelaksanaan tugas dari kepala desa dalam pengelolaan pasar desa khususnya di Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-perundangan dan pendekatan konseptual. adapun tata cara penarikan sampel dilakukan dengan cara Purposive Sampling. Bahan hukum dalam penelitian ini dikumpulkan melalui studi dokumen (penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan) dan studi pustaka. Dengan sumber data secara primer dan sekunder. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif lalu diuraikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) peranan Kepala Desa dalam pengelolaan pasar desa di Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi belum dapat dilakukan secara baik dan benar karena pemerintah desa belum bisa mengeluarkan suatu kebijakan secara formal sehingga tidak memberikan keuntungan dan pemasukan ke kas desa dan dipandang tidak produktif akibat pola pengelolaan yang diatur secara langsung oleh pemerintah kabupaten.. Sebaliknya sesuai kenyataan pasar desa dapat dikelola oleh pihak ketiga atau perseorangan 2) kendala-kendala yang dihadapi oleh Kepala Desa dalam pengelolaan pasar desa di Kecamatan Sungai Gelam adalah pemerintah desa belum diberi kewenangan penuh dalam pengeloaan pasar desa oleh pemerintah kabupaten Muaro Jambi dan disamping itu pemerintah desa tidak memahami ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, Di samping itu Badan Permusyaratan Desa sebagai lembaga legislatif desa tidak melaksanakan fungsi pengawasannya. Sedangkan hasil yang diharapkan dalam penelitian ini adalah terciptanya suatu model yang sesuai dengan sistem dan mekanisme penyelenggaraan kewenangan dan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Indonesia.
Penataan Administrasi Pemerintahan Desa Bidang Pertanahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Dhil's Noviades; Meri Yarni; Netty Netty
Jurnal Sains Sosio Humaniora Vol. 3 No. 1 (2019): Volume 3, Nomor 1, Juni 2019
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (195.155 KB) | DOI: 10.22437/jssh.v3i1.7135

Abstract

Penelitian ini bertujuan 1) untuk mengetahui dan menganalisis penataan administrasi pemerintah desa dalam dibidang pertanahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan 2) untuk mengetahui dan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Desa dihadapi oleh Kepala Desa dalam administrasi desa di bidang pertanahyan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis empiris dan adapun tata cara penarikan sampel dilakukan dengan cara Purposive Sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) peranan Kepala Desa dalam dihadapi oleh Kepala Desa dalam administrasi desa di bidang pertanahyan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur tidak dilakukan secara baik dan benar sehingga tidak memberikan keuntungan dan pemasukan ke kas desa dan dipandang tidak produktif akibat pola pengelolaan yang kurang baik. Pasar desa belum dikelola dengan baik akibatnya belum menunjukkan peranan yang berarti dan akhirnya pasar desa belum memberi manfaat terhadap peningkatan pendapatan desa. 2) kendala-kendala yang dihadapi oleh Kepala Desa dalam dihadapi oleh Kepala Desa dalam administrasi desa di bidang pertanahyan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur yaitu pihak pemerintah desa yang tidak memahami ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, Badan Permusyaratan Desa sebagai lembaga legislatif desa tidak melaksanakan fungsi pengawasannya. Dari hasil penelitian dapat disarankan bahwa hendaknya untuk mengoptimalkan pengelolaan pasar desa Sakean Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, hendaknya disempurnakan dan adanya mekanisme dan sistem pengelolaan yang baku serta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang memenuhi dan melakukan penyimpangan dalam pengelolaan pasar desa sebagai asset desa.
Pengawasan Dana Desa Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Meri Yarni; Kosariza Kosariza; Irwandi Irwandi
Jurnal Sains Sosio Humaniora Vol. 3 No. 2 (2019): Volume 3, Nomor 2, Desember 2019
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (161.044 KB) | DOI: 10.22437/jssh.v3i2.8421

Abstract

Desa sebagai entitas terkecil dari suatu pemerintahan daerah memiliki peran penting untuk mensukseskan pembangunan nasional. Oleh karena itu eksistensi desa tetap tidak dapat dilepaskan dari pengaturan pemerintah pusat dan diakomodir keberadaannya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini bertujuan 1) mengetahui dan menganalisis Prosedur Pengawasan Dana Desa Menurut Perundang-Undangan dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa oleh Pejabat yang berwenang Sehingga tidak terjadi pertentangan peraturan perundangan-undangan dan pelaksanaannya. Sedangkan kegunaan penelitian ini dapat sebagai acuan dan masukan bagi pihak yang berkompeten khususnya dalam pelaksanaan tugas dari pejabat yang berwenang dalam pengawasan dana desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative dengan pendekatan perundang-perundangan dan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi dokumen (penelitian kepustakaan) dan studi pustaka. Dengan sumber data bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif lalu diuraikan secara deskritif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pengawasan dana desa dalam penggunaan alokasi dana desa dilakukan secara berjenjang oleh pemerintah Kabupaten yang dimulai dari pemberdayaan pengawasan internal di desa oleh Badan Permusyarwatan Desa, Camat, Sekretariat Daerah bidang Pemerntahan Desa, Dinas Pendapatan, Kekayaan dan Aset Daerah serta Inspektorat Kabupaten dilakukan melalui pengawasan melekat yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal pertanggungjawaban, pemerintahan desa dalam penggunaan dana desa dimulai secara mekanisme dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan serta diakhiri dengan pertanggungjawaban penggunaannya.Dari hasil penelitian dapat disarankan Agar mekanisme pertangungjawaban penggunaan Alokasi Dana Desa oleh pemerintah desa dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten berjalan dengan baik maka perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan (Peraturan Pemerintah) maupun Peraturan Daerah ataupun Peraturan Bupati tentang pertanggungjawaban penggunaan ADD dan pengawasannya supaya tidak saling tumpang tindih sehingga pelaksanaan pada tingkat pemerintahan desa lebih jelas dan menghindari adanya penyimpangan dalam hukum administrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Sosialisasi, Pelatihan Dan Pendampingan Pembentukan Peraturan Desa di Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh Meri Yarni; Dwi Suryahartati; Netty Netty; Suhermi Suhermi; Nys. Arfa
Jurnal Karya Abdi Masyarakat Vol. 3 No. 2 (2019): Volume 3, Nomor 2, Desember 2019
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (123.861 KB) | DOI: 10.22437/jkam.v3i2.8495

Abstract

Pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Desa Koto Dian Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh. dengan tujuan untuk mendampingi pemerintah desa dalam peningkatkan pengetahuannya dalam membentuk peraturan desa dan peraturan perundang-undang lainnya.. Sedangkan manfaat yang diharapkan dalam penyuluhan ini adalah untuk memberikan masukan kepada pemerintah desa dalam pelaksanaan tugas, kewajiban hak dan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah desa dan juga menambah pengetahuan pemerintah desa dalam membentuk perundangan-undangan yang berlaku untuk desa. Serta memberi pemahaman bagi masyarakat dan aparatur pemerintah desa mengenai aturan yang berlaku dan prateknya dilapangan khususnya mengenai pembentukan peraturan desa, dengan metode yang dilakukan adalah pendampingan , penyuluhan, sosialisasi, ceramah dan tanya jawab serta tukar pendapat terhadap rencana pemerintah desa dalam pembentukan peraturan desa. Adapun hasil yang diharapkan dalam kegiatan ini agar pemerintah desa dapat memahami dan , Meningkatkan pengetahuan pemerintah desa tentang permasalahan desa sesuai yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan asas-asas perundang-undangan dan teknik perundang-undangan yang berlaku., Dengan adanya pemerintah desa yang terampil dalam melakukan tugasnya, diharapkan dapat membagi pengetahuannya dan ketrampilannya dalam mengembangkan desanya. Sedangkan hasil yang dicapai dalam kegiatan ini menghasilkan 4 (empat) rancangan peraturan desa yaitu: (1) Rancangan Peraturan Desa Koto Dian Tentang Tempat Pemakaman Umum; (2) Rancangan Peraturan Desa Koto Dian tentang Pengelolaaan Aset Desa; (3) Rancangan Peraturan Desa Koto Dian tentang Pungutan Desa; (4) Rancangan Peraturan Desa Koto Dian tentang Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES) Kesimpulan dalam kegiatan ini adalah (a) Mitra dapat memahami tentang pentingnya Peraturan Desa; (b) Mitra mampu meningkatkan pemahamannya tentang tata cara pembentukan peraturan desa;.(3) Mitra mampu merencanakan dan merancang serta membentuk rancangan peraturan desa sesuai yang dibutuhkan desa: (4) Mitra memahami dengan Peraturan Desa dapat menigkatkan pendapatan asli desa ; dan (5) Dengan Peraturan Desa Pemerintah Desa dan BPD memahami dan mengimplementasi tugas dan kewenangan yang diperintahkan oleh Undang-Undang. Saran : (1) Perlu sosialisasi dan pendampingan secara berkelanjutan dari pihak terkait tentang pembentukan peraturan desa yang dimulai dari perencanaan, pengajuan , pembahasan, pengesahan dan pengundangan peraturan desa (2) Perlu kegiatan lebih lanjut tentang penyuluhan, pelatihan dan pendampingan pembentukan peraturan desa dan pelaksanaan peraturan desa guna meningkatkan pendapatan asli desa dan tertib administrasi pemerintahan desa.
Peningkatan Pengetahuan Hukum Masyarakat Tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Irwandi Irwandi; Meri Yarni; Kosariza Kosariza; Andrizal Andrizal; Taufan Dyusandra Putra
Jurnal Karya Abdi Masyarakat Vol. 4 No. 1 (2020): Volume 4, Nomor 1, Juni 2020
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (112.005 KB) | DOI: 10.22437/jkam.v4i1.9828

Abstract

Desa merupakan kesatuan masyarakat terkecil dalam wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia . Dalam hal ini desa terbentuk dari komponen yang terdiri dari wilayah desa,masyarakat desa dan pemerintah desa. Ketiga komponen tersebut saling berkaitan dalam proses pencapaian tujuan negara dan masyarakat desa terutama dalam masalah pemerintah desa dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari. Tujuan dari penyuluhan hukum ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan pemerintah desa tentang aturan yang mengatur tentang desa atau arti pentingnya peraturan perundang-undangan dalam prateknya dilapangan. Sedangkan manfaat yang diharapkan dalam penyuluhan ini adalah untuk memberikan masukan kepada pemerintah desa dalam pelaksanaan tugas, kewajiban hak dan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah desa dan juga menambah pengetahuan serta pemahaman bagi masyarakat dan aparatur pemerintah desa mengenai aturan yang berlaku dan prateknya. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Desa Pandan Lagan Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timuri, pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019, Jam 09.00 – 13.00. di Ruang Aula Kantor Desa Pandan Lagan Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timuri,, dengan metode yang dilakukan adalah ceramah, diskusi dan tanya jawab. Dalam penyuluhan hukum ini tanggapan pemerintah desa, BPD dan masyarakat sangat positif terbukti dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada tim pengabdian. Baik mengenai tugas, kewenangan ataupun tentang pendapatan desa. Dengan harapan bahwa pemerintah desa dapat memahami tentang arti pentingnya peraturan dan bagaimana pelaksanaannya dalam pemerintahan desa.
Sosialisasi Dan Penyuluhan Hukum Tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Di Desa Dataran Kempas Kabupaten Tanjung Jabung Barat Kosariza Kosariza; Netty Netty; Meri Yarni
Jurnal Karya Abdi Masyarakat Vol. 4 No. 3 (2020): Volume 4, Nomor 3, Desember 2020
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (96.331 KB) | DOI: 10.22437/jkam.v4i3.11585

Abstract

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan pemerintah desa (Kepala Desa beserta aparatnya dan BPD) tentang aturan yang mengatur tentang desa atau arti pentingnya peraturan perundang-undangan dalam prateknya dilapangan. Sedangkan manfaat yang diharapkan dalam penyuluhan ini adalah untuk memberikan masukan kepada pemerintah desa (Kepala Desa beserta aparatnya dan BPD) dalam pelaksanaan tugas, kewajiban hak dan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah desa dan juga menambah pengetahuan serta pemahaman bagi masyarakat dan aparatur pemerintah desa mengenai aturan yang berlaku dan prateknya. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Desa Dataran Kempas Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 , Jam 12.30 – 17.00. di Ruang Aula Kantor Desa Dataran Kempas Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan metode yang dilakukan adalah ceramah, diskusi dan tanya jawab. Dalam penyuluhan hukum ini tanggapan pemerintah desa, BPD dan masyarakat sangat positif terbukti dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada tim pengabdian. Baik mengenai tugas, kewenangan ataupun tentang pendapatan desa. Dengan harapan bahwa pemerintah desa dapat memahami tentang arti pentingnya peraturan dan bagaimana pelaksanaannya dalam pemerintahan desa.
Penyuluhan Hukum Tentang Urgensi Peraturan Desa Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa Meri Yarni; Faizah Bafadhal; Nyimas Arfa
Jurnal Karya Abdi Masyarakat Vol. 5 No. 3 (2021): Volume 5, Issue 3, Desember 2021
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (111.038 KB)

Abstract

Penyuluhan hukum kepada masyarakat dilaksanakan di Desa Purwobakti Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo. Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan pemerintah desa tentang urgensi dan pentingnya peraturan desa dalam penyelenggaran pemerintahan desa. Sedangkan manfaat yang diharapkan dalam penyuluhan ini adalah untuk memberikan masukan kepada pemerintah desa dalam proses pembentukan peraturan desa yang sekaligus merupakan tugas, kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah desa. serta menambah pengetahuan pemerintah desa dalam membentuk perundangan-undangan lainnya yang berlaku untuk desa. Di samping itu memberi pemahaman bagi masyarakat dan aparatur pemerintah desa mengenai aturan yang berlaku dan prateknya dilapangan khususnya mengenai pembentukan peraturan desa, dengan metode yang dilakukan adalah penyuluhan, sosialisasi, ceramah dan tanya jawab. Adapun hasil yang diharapkan dalam kegiatan ini agar mitra memahami arti pentingnya peraturan desa, memahami prosedur pembentukan peraturan desa, memahami pentingnya keberadaan peraturan desa, mampu melaksanakan tertib administrasi desa melalui penciptaan peraturan desa, mitra dapat melaksanakan pemerintahan desa yang baik melalui peraturan desa dan peraturan perundang-undang lainnya (kebijakan), mitra dapat meningkatkan pendapatan asli melalui peraturan desa, serta mitra sebagai aparatur pemerintah desa mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan asas-asas perundang-undangan sesuai yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Hasil yang dicapai dalam kegiatan ini mitra dapat memahami tentang pentingnya Peraturan Desa; mitra mampu meningkatkan pemahamannya tentang tata cara pembentukan peraturan desa;. mitra mampu merencanakan dan merancang serta membentuk rancangan peraturan desa sesuai yang dibutuhkan desa: mitra memahami dengan Peraturan Desa dapat menigkatkan pendapatan asli desa ; dan dengan Peraturan Desa Pemerintah Desa dan BPD memahami dan mengimplementasi tugas dan kewajibannya. Berdasarkan hal tersebut dapat disarankan Perlu sosialisasi secara umum dari pihak terkait tentang pelaksanaan dan pentingnya Peraturan Desa, Perlu kegiatan lebih lanjut tentang penyuluhan, pelatihan dan pendampingan pembentukan peraturan desa.
Sosialisasi Dan Penyuluhan Hukum Manfaat Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kosariza Kosariza; Netty Netty; Meri Yarni
Jurnal Karya Abdi Masyarakat Vol. 5 No. 3 (2021): Volume 5, Issue 3, Desember 2021
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (887.133 KB)

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Desa Purwobakti Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo. dengan tujuan dari pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran serta kompetensi pemerintah desa dan masyarakat tentang manfaat Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sedangkan manfaat yang diharapkan dalam penyuluhan ini adalah memberikan pengetahuan kepada pemerintah desa dan masyarakat desa tentang konsep Badan Usaha Milik Desa sebagai wadah perekonomian masyarakat desa dan bagaimana mekanisme pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa serta manfaat Bumdes dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa dengan metode yang dilakukan adalah penyuluhan, sosialisasi, ceramah dan tanya jawab dan diskusi. Adapun hasil yang diharapkan dalam kegiatan penyuluhan ini agar Mitra memahami arti pentingnya Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) ,Mitra memahami prosedur pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Mitra memahami pentingnya keberadaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Mitra dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas tertib administrasi desa pemerintah desa. Dan profesionalitas pengetahuan, pemahaman dan ketrampilan dari pemerintah desa, Mitra mampu melaksanakan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam bentuk tertib administrasi desa melalui penciptaan peraturan desa, Mitra dapat melaksanakan pemerintahan desa tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang baik melalui peraturan desa yang mengatur tentang Bumdes dan peraturan perundang-undang lainnya., Mitra dapat. melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai perundang-undangan yang berlaku., Mitra dapat meningkatkan pendapatan asli melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Dengan adanya Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) pemerintah desa dapat meningkatkan perekonomian masyarakat desa dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa Kesimpulan dalam kegiatan ini adalah (a) Mitra dapat memahami tentang pentingnya Badan Usaha Milik Desa (Bumdes); (b) Mitra mampu meningkatkan pemahamannya tentang tata cara pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes);.(3) Mitra mampu merencanakan dan merancang serta membentuk rancangan peraturan desa tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes): (4) Mitra memahami dengan Peraturan Desa Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dapat meningkatkan pendapatan asli desa. Saran : (1) Perlu sosialisasi secara umum dari pihak terkait tentang pelaksanaan dan pentingnya Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di pemerintahan desa (2) Perlu kegiatan lebih lanjut tentang penyuluhan mengenai permasalahan dan manfaat Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) guna peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Sosialisasi Dan Penyuluhan Hukum Manfaat Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kosariza Kosariza; Netty Netty; Meri Yarni
Jurnal Karya Abdi Masyarakat Vol. 5 No. 3 (2021): Volume 5, Issue 3, Desember 2021
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (170.943 KB)

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Desa Purwobakti Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo. dengan tujuan dari pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran serta kompetensi pemerintah desa dan masyarakat tentang manfaat Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sedangkan manfaat yang diharapkan dalam penyuluhan ini adalah memberikan pengetahuan kepada pemerintah desa dan masyarakat desa tentang konsep Badan Usaha Milik Desa sebagai wadah perekonomian masyarakat desa dan bagaimana mekanisme pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa serta manfaat Bumdes dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa dengan metode yang dilakukan adalah penyuluhan, sosialisasi, ceramah dan tanya jawab dan diskusi. Adapun hasil yang diharapkan dalam kegiatan penyuluhan ini agar Mitra memahami arti pentingnya Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) ,Mitra memahami prosedur pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Mitra memahami pentingnya keberadaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Mitra dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas tertib administrasi desa pemerintah desa. Dan profesionalitas pengetahuan, pemahaman dan ketrampilan dari pemerintah desa, Mitra mampu melaksanakan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam bentuk tertib administrasi desa melalui penciptaan peraturan desa, Mitra dapat melaksanakan pemerintahan desa tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang baik melalui peraturan desa yang mengatur tentang Bumdes dan peraturan perundang-undang lainnya., Mitra dapat. melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai perundang-undangan yang berlaku., Mitra dapat meningkatkan pendapatan asli melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Dengan adanya Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) pemerintah desa dapat meningkatkan perekonomian masyarakat desa dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.Kesimpulan dalam kegiatan ini adalah (a) Mitra dapat memahami tentang pentingnya Badan Usaha Milik Desa (Bumdes); (b) Mitra mampu meningkatkan pemahamannya tentang tata cara pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes);.(3) Mitra mampu merencanakan dan merancang serta membentuk rancangan peraturan desa tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes): (4) Mitra memahami dengan Peraturan Desa Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dapat meningkatkan pendapatan asli desa. Saran : (1) Perlu sosialisasi secara umum dari pihak terkait tentang pelaksanaan dan pentingnya Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di pemerintahan desa (2) Perlu kegiatan lebih lanjut tentang penyuluhan mengenai permasalahan dan manfaat Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) guna peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
ANALISIS PENGATURAN PEMEKARAN DAERAH KABUPATEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Shelly Winda Puspita Sari; Meri Yarni
Limbago: Journal of Constitutional Law Vol. 1 No. 1 (2021)
Publisher : Universitas Jambi, Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (325.695 KB) | DOI: 10.22437/limbago.v1i1.8673

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah 1.) Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pemekaran daerah kabupaten menurut Undang-Undang Nomor 23 thun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; 2.) Untuk mengetahui dan menganalisis implikasi hukum apabila persyaratan dasar kewilayahan dipenuhi tetapi persyaratan dasar kapasitas daerah tidak memenuhi. Permasalahan penelitian ini adalah 1.) Bagaimana pengaturan pemekaran daerah kabupaten menurut Undang-Undang Nomor 23 thun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; 2.) Bagaimana menganalisis implikasi hukum apabila persyaratan dasar kewilayahan dipenuhi tetapi persyaratan dasar kapasitas daerah tidak memenuhi. Metode yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1.) Pengaturan pemekaran daerah kabupaten menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah terhadap kriteria maupun ukuran tentang standar minimal persyaratan dasar kapasitas daerah terkait potensi ekonomi, keuangan daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan sebagai persyaratan pemekaran daerah, tidak diatur secara jelas dan tegas. Terkait pengaturan pembentukan kabupaten di dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah tidak diatur secara spesifik dan hingga saat ini Pemerintah Pusat belum mengeluarkan pedoman/ ketentuan lebih lanjut sebagai turunannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP); 2.) Implikasi hukum apabila persyaratan dasar kewilayahan dipenuhi tetapi persyaratan dasar kapasitas daerah tidak memenuhi, yaitu pada daerah yang baru mekar justru produk hukum daerah masih stagnan sehingga sering terjadi kekosongan produk hukum daerah di daerah pemekaran.