Claim Missing Document
Check
Articles

Found 20 Documents
Search
Journal : Innovative: Journal Of Social Science Research

Tinjauan Terhadap Kekuatan-Kekuatan Sosial Dan Fungsi Hukum Dalam Masyarakat Mohd. Yusuf Daeng M; Mike Trisnawati; Suyanti Suyanti; Chairiah Chairiah; Geofani Milthree Saragih
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.306

Abstract

Di dalam setiap masyarakat terdapat suatu kekuatan sosial (social forces) yang dapat berfungsi sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan. Kekuatan sosial adalah faktor yang sangat mempengaruhi penegakan hukum. Hal ini karena hukum yang akan diberlakukan pasti akan menghadapi kekuatan-kekuatan sosial yang ada di tengah-tengah masyarakat. Setidaknya, terdapat beberapa faktor-faktor berpengaruh dalam kekuatan sosial. Pembahasan ini menjadi salah satu isu krusial yang dikaji di dalam sosiologi hukum. Pada dasarnya, gejala sosial memiliki kaitan yang erat dengan pembahasan di dalam penelitian ini. Mengenai fungsi hukum di dalam masyarakat juga menjadi isu penting yang akan dibahas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini yakni mengenai Hak Asasi Manusia. Hasil dari penelitian ini akan memperlihatkan faktor-faktor kekuatan sosial yang mempengaruhi hukum yaitu kekuatan uang, kekuatan politik, kekuatan massa dan teknologi baru. Kemudian, penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat manfaat sosiologi hukum dalam memahami seberapa jauh fungsi penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat
Analisis Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kelalaian Yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis Rumah Sakit Mohd. Yusuf Daeng M; Murni Kurniyanti Siregar; Sabari Yanto; April Hidayat; Geofani Milthree Saragih
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.321

Abstract

Tidak semua pelayanan rumah sakit dapat berfungsi optimal di rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan. Terkadang pelayanan kesehatan yang diberikan dalam hal ini sering terabaikan sehingga menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti : meninggal dunia, lumpuh, cacat dll, yang dalam hal ini merupakan musibah yang tidak diinginkan. Rumah sakit sebagai organisasi badan usaha di bidang kesehatan mempunyai peranan penting dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat secara optimal. Oleh karena itu rumah sakit dituntut agar mampu mengelola kegiatannya, dengan mengutamakan pada tanggung jawab para professional di bidang kesehatan, khususnya tenaga medis dan tenaga keperawatan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Tidak selamanya layanan medis yang diberikan oleh dokter dan tenaga medis lainnya yang ada di rumah sakit, dapat memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan semua pihak. Ada kalanya layanan tersebut terjadi kelalaian dokter dan tenaga medis lainnya yang menimbulkan malapetaka; seperti misalnya cacat, lumpuh atau bahkan meninggal dunia. Kalau hal itu terjadi, maka pasien atau pihak keluarganya sering menuntut ganti rugi.
Analisis Yuridis Terhadap Kelalaian Medis (Malpraktik) Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Mohd. Yusuf Daeng M; Aulia Azriyani; Hariyana Tsai; Helen Helen; Sarmalina Sarmalina; Geofani Milthree Saragih
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.322

Abstract

Kesehatan merupakan kondisi sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkin setiap orang produktif secara ekonomis. Karena itu kesehatan merupakan dasar dari diakuinya derajat kemanusiaan. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Hukum kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapanya pada hukum perdata, hukum administrasi, dan hukum pidana. Negara Indonesia dalam hal kasus hukum malpraktik memiliki grafik yang meningkat dari tahun ke tahun. Kejadian tersebut ditandai dengan adanya kesadaran masyarakat umum untuk memperoleh keadilan khususnya bidang kesehatan. Dewasa ini sering muncul kasus - kasus dalam pelayanan kesehatan yang mengakibatkan kinerja dokter diragukan serta mengancam keberlangsungan karir seorang dokter. Literature review ini menggunakan metode yang bersifat yuridis normatif dan review artikel, yaitu dengan mengkaji dan menganalisis dari beberapa referensi. Referensi tersebut didapatkan melalui google scholar. Resiko medis dapat terjadi karena resiko dari tindakan medis muncul secara tiba-tiba diluar perkiraan dokter serta tidak dapat dihindari oleh dokter dan adapula yang timbul karena tindakan medis tersebut dilarang atau dibatasi oleh undang – undang karena tindakan medis tersebut mengandung resiko yang besar. Untuk mencegah dan menyelesaikannya, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sudah jelas mengatur tentang perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan sanksi hukum terhadap tenaga medis.
Tinjauan Yuridis Terhadap Pelayanan Kesehatan Tradisional Dan Pertanggung Jawaban Hukum Terkait Mohd. Yusuf Daeng M; Desy Permata Karni; Ratna Astri Andhini; Saadah Kurniawati; Geofani Milthree Saragih
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.323

Abstract

Dalam upaya untuk mendapatkan kesehatan, seseorang tidak hanya mempercayakan kepada jasa kesehatan medis seperti dokter tetapi masih banyak mempercayakan kesembuhan dari penyakitnya kepada pengobatan tradisonal seperti dukun, tabib, dan lain sebagainya. Pelayanan kesehatan tradisional merupakan bentuk pengobatan alternatif yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan kesehatan masyarakat. pengembangan pelayanan kesehatan tradisional bersamaan dengan antusiasme terhadap pengobatan tradisional, hal itu menegaskan Pemerintah memiliki tugas untuk meningkatkan dan memantau perawatan medis Tradisi sebagai bentuk perlindungan masyarakat. Metode penelitian ini merupakan metode penelitian hukum normatif yuridis. Dengan teknik pengumpulan data yang bersumber dari studi kepustakaan yang berkaitan dengan penelitian ini. Hal ini menunjukkan minat masyarakat terhadap pengobatan tradisional ini tinggi. Hasil Pembahasannya bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana atas kelalaian pengobat tradisional yang mengakibatkan luka berat atau kematian hingga saat ini masih diatur dengan KUHP, yaitu pasal 359 KUHP dan pasal 360 KUHP jo. 361 KUHP.
Tinjauan Batas Minimal Usia Pengendara Bermotor Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Terhadap Psikologis Anak Dibawah Umur 17 Tahun Mohd. Yusuf Daeng M; Yovie Suryani; Vivi Alviana; Weny Apriliani
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.324

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah sebagai kontribusi untuk meninjau batas minimal usia pengendara bermotor berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas terhadap psikologis anak dibawah umur 17 tahun. Jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai ratusan juta unit, yang mana 80% nya merupakan sepeda motor, hal ini menimbulkan masalah dimana tingginya angka pengendara motor dibawah umur, ditambah angka kecelakaan yang melibatkan pengendara dibawah umur sangatlah besar, bahkan di salah satu daerah, yaitu di daerah Riau angka korban dibawah umur hampir menyentuh setengah dari total korban kecelakaan pengguna kendaraan bermotor, sehingga hal ini secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi masa depan bangsa. Secara aturan telah ditentukan bahwa anak dibawah umur tidak diperkenankan untuk mendapatkan surat izin mengemudi sebelum mencapai usia 17 tahun, namun banyak faktor yang membuat pelanggaran seperti ini terjadi. Penelitian ini akan mengulas faktor yang menentukan diaturnya batas minimal usia pengendara motor, mulai dari faktor pubertas yang mempengaruhi perkembangan fisik anak dibawah umur, pengaruh lingkungan yang menjadi faktor pendorong tingkah laku yang membahayakan, hingga faktor pola asuh orang tua yang menjadi salah satu faktor krusial dalam menentukan perkembangan anak dibawah umur. Metode yang digunakan oleh penulis adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif, artinya bahan hukum yang dipakai sebagai kajian adalah data sekunder.
Kajian Terhadap Informed Consent Dalam Mengatasi Konflik Antara Dokter Dan Pasien Mohd. Yusuf Daeng M; Intan Doloksaribu; Ade Dian Anggraini; Roza Rita; Geofani Milthree Saragih
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.326

Abstract

Peran komunikasi medis sangat penting dalam pelaksanaan pelayanan medis karena dengan bahasa, kata, dan intonasi yang tepat, dokter tahu cara menggali informasi dan dapat mengetahui apa yang dibutuhkan pasien. Peran informed consent pada perjanjian medis antara Dokter dengan pasien bertujuan untuk mencegah adanya tuntutan malpraktik dari pasien yang disebabkan oleh kesenjangan pengetahuan antara pasien sebagai pihak yang awam terhadap dunia kesehatan dan dokter sebagai pihak professional diperlukan pelaksanaan mekanisme informed consent. Bagi dokter informed consent memberikan rasa aman dalam menjalankan tindakan medis terhadap pasien, sekaligus dapat dijadikan sebagai alat pembelaan diri terhadap kemungkinan adanya tuntutan atau gugatan dari pasien atau keluarganya bila suatu saat timbul akibat yang tidak dikehendaki. Sedangkan dari segi pasien, informed consent merupakan merupakan perwujudan dari hak pasien dimana pasien berhak mendapatkan informasi tentang penyakit yang dideritanya, tindakan medis apa yang hendak dilakukan, kemungkinan yang akan terjadi atas pengambilan keputusan tindakan medis.
Relevansi Antara Kekuatan-Kekuatan Sosial Dan Fungsi Hukum Dalam Masyarakat Mohd. Yusuf Daeng M; Mory Johanes Sinaga; Firdaus Firdaus; Geofani Milthree Saragih
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.327

Abstract

Setiap masyarakat memiliki satu atau lebih kekuatan sosial yang dapat bertindak sebagai alat untuk mencapai tujuan. Kekuatan sosial merupakan faktor yang sangat mempengaruhi penegakan hukum. Hal ini karena hukum yang akan diberlakukan pasti akan menghadapi kekuatan-kekuatan sosial yang ada di tengah-tengah masyarakat. Setidaknya, terdapat beberapa faktor-faktor berpengaruh dalam kekuatan sosial. Pembahasan ini menjadi salah satu isu krusial yang dikaji di dalam sosiologi hukum. Pada dasarnya, gejala sosial memiliki kaitan yang erat dengan pembahasan di dalam penelitian ini. Mengenai fungsi hukum di dalam masyarakat juga menjadi isu penting yang akan dibahas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini yakni mengenai Hak Asasi Manusia. Hasil dari penelitian ini akan memperlihatkan faktor-faktor kekuatan sosial yang mempengaruhi hukum yaitu kekuatan uang, kekuatan politik, kekuatan massa dan teknologi baru. Kemudian, penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat manfaat sosiologi hukum dalam memahami seberapa jauh fungsi penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat.
Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang disebabkan Pengaruh Minuman Keras di Kota Pekanbaru Mohd. Yusuf Daeng M; Akbar Kurniawan; Boyche Arilaso Sinaga; Bernando Pasaribu
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.445

Abstract

Tulisan ini membahas tentang Hukuman Pidana Terhadap Pelaku Akibat Akibat Minuman Keras yang Terjadi di Pekanbaru. Hal ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa kejahatan yang disebabkan oleh hilangnya kesadaran akibat mengkonsumsi minuman keras secara berlebihan banyak terjadi di masyarakat dan sampai saat ini keberadaannya masih belum dapat diberantas sampai ke akar-akarnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Apakah penjatuhan pidana bagi pelaku tindak pidana hakim mempertimbangkan keadaan yang mempengaruhi minuman keras, dan Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana yang menimbulkan pengaruh minuman keras. Metode pendekatan dalam tulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif, penelitian ini dilakukan dengan meneliti sumber data dari buku-buku dan undang-undang yang ada sebagai data. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dengan cara studi lapangan dan kepustakaan. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian di lapangan diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh penulis, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman bagi pelaku tindak pidana yang terkena dampak minuman keras untuk mempertimbangkan keadaan minuman keras dan pertanggungjawaban pelaku yang menyebabkan pengaruh minuman keras tersebut untuk melakukan perbuatan. upaya preventif dan represif.
Tindak Pidana Malpraktik Yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis Mohd. Yusuf Daeng M; Dian Jeasy Lestari; Devi Alya Sabila; Laurensia Anggi Clarita
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.448

Abstract

Hukum kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapanya pada hukum perdata, hukum administrasi, dan hukum pidana. Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat malprakti mengkhawatirkan. Hal ini dapat dilihat melalui grafik terjadinya malpraktik yang meningkat dari tahun ke tahun. Keadaan tersebut jelas berdampak pada pencari keadilan bagi para korban. Dewasa ini sering muncul kasus-kasus dalam pelayanan kesehatan yang mengakibatkan kinerja dokter diragukan serta mengancam keberlangsungan karir seorang dokter. Penelitian ini menggunakan metode yang bersifat yuridis normatif dan review artikel, yaitu dengan mengkaji dan menganalisis dari beberapa referensi. Referensi tersebut didapatkan melalui google scholar. Resiko medis dapat terjadi karena resiko dari tindakan medis muncul secara tiba-tiba diluar perkiraan dokter serta tidak dapat dihindari oleh dokter dan adapula yang timbul karena tindakan medis tersebut dilarang atau dibatasi oleh undang – undang karena tindakan medis tersebut mengandung resiko yang besar. Untuk mencegah dan menyelesaikannya, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sudah jelas mengatur tentang perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan sanksi hukum terhadap tenaga medis. Penelitian ini pada dasarnya mengkaji tentang malpraktik di Indonesia yang dilakukan oleh tenaga medis.
Kajian Normatif Terhadap Peranan Penegak Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Mohd. Yusuf Daeng M; Ronaldo Tunas Januar; Marcello Marcello; Rudy Yohanes; Sri Agustina; Kristina Sri Devi Haloho
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.449

Abstract

Dalam menyelesaikan suatu tindak pidana, dilakukan melalui sistem peradilan pidana. Peristilahan mengenai sistem peradilan pidana menunjukkan mekanisme pencegahan kejahatan yang menggunakan pendekatan sistem yang mendasar. Pendekatan sistem adalah pendekatan yang menggunakan semua elemen yang saling terkait sebagai satu kesatuan dan saling berhubungan serta saling mempengaruhi. Melalui pendekatan ini, polisi, kejaksaan, pengadilan dan penjara merupakan elemen penting dan saling berhubungan. Pada dasarnya sistem peradilan pidana merupakan suatu proses penegakan hukum terhadap hukum pidana materil. Dalam penegakan hukum pidana materil dalam sistem peradilan pidana, hal ini harus dilakukan melalui peran penegak hukum. Penegakan hukum merupakan bagian penting. Karena tanpa penegakan hukum, maka hukum yang disepakati masyarakat tidak dapat ditegakkan. Bagian dari undang-undang yang dimaksud adalah KUHAP. Dalam perspektif sosiologi terdadapat beberapa faktor penegakan hukum, salah satunya adalah penegak hukum itu sendiri. Penegak hukum yang termasuk dalam KUHAP adalah polisi, pengacara, penuntut umum (jaksa), dan hakim. Kajian ini mengkaji peran penegakan hukum dalam acara pidana. Kajian ini terdiri dari polisi, pengacara, penuntut umum (jaksa), dan hakim. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan memfokuskan pembahasan terhadap peran faktor penegak hukum dalam sistem peradilan pidana dikaitkan dengan sosiologi hukum. Hasil penelitian ini menggambarkan peran penegak hukum dalam KUHAP. Kata Kunci: Penegak Hukum, Sistem Peradilan Pidana, Hukum Acara Pidana, Sosiologi Hukum.
Co-Authors A.N Leo Gustian Abdul Fitri Achmad Zacky Addinul Addinul Ade Dian Anggraini Ady Kuswanto Ahmad Firli Ahmad Khomeini Nasution Akbar Kurniawan Amirson Amirson Amrillazi Amrillazi Andry Juliansen Angely Aulia Prameswari Angga Afriandi Annisa Berliani April Hidayat Arif Arman Arlenggo Guswandi Armen Armen Aslim Junaidi Asmen Ridhol Audrey Monica Napitupulu Aulia Azriyani Awi Ruben Ayu Novita Sari Bambang Keristian Benni Wiro Purba Bernando Pasaribu Bestley Bestley Boyche Arilaso Sinaga Candra Herianto Sinaga Chairiah Chairiah Desy Permata Karni Devi Alya Sabila Dewanta Simanjorang Dewiwaty Dewiwaty Dian Jeasy Lestari Dian Pramana Putra Disman Jaya Sianturi Donna Arliena Dwi Franata Tarigan Dwi Restianti Ningsih Ega Saputra Elfuadi Ihsan Elvi Rahmi Erja Napogos Fadly YD Fahmi Fahmi Fanny Fanny Fauza Rahma Mauli Felix Rhenaldy Marpaung Fhauzan Ramon Filzah Fadhilah Firdaus Firdaus Fitri Yani Fradhil Mensa Franky Franky Fuad Aprima Geofani Milthree Saragih Geofani Milthree Saragih Hans R. Hutapea Hariyana Tsai Harvej Jansen Sipahutar Helen Helen Hendy Wismar Hengki Hengki Indra Lamhot Sihombing Intan Doloksaribu Irwan Adi Itoni Itoni Jammaris Febri Jeffrianto Napitupulu Jefri Tarigan Johannes P. Sipayung Kristina Sri Devi Haloho Kurniawan Ade Wijaya Laurensia Anggi Clarita Lilia Angela Lina Lina M. Tho Bagus Alfido Mahfuzoh Mahfuzoh Mangaratua Samosir Marcello Marcello Melanie Widjaja Mike Trisnawati Mory Johanes Sinaga Muh Chandra Alfarez Zai Muhammad Irfan Muhammad Irsyad Murni Kurniyanti Siregar Musa Sahat Tobing Musmulyadi Musmulyadi Nanda Nanda Nely Nely Ogi Cahyadi Arta Patrison Patrison Putri Kurnia R. Frizki Fildo Mayri Rachman Ma'ruf Rahmat Hidayat Raja Abdullah Raja Putra Reyhan Rakha Diof Alghani Ratna Astri Andhini Raudo Perdana Rehulina Manita Renaldy Yudhista Indrasari Resty Anugrah Yanti Ribka Eunike Lubis Richardo Nezar M Rida Warda Kurnia Rieke Alfitra Bella Rijen Gurning Rikardo Marpaung Rinaldi Rinaldi Rindyani Mariana Ronaldo Tunas Januar Roni Maka Suci Roza Rita Rudy Yohanes Saadah Kurniawati Sabari Yanto Saerly Agustin Sartono Samsari AS Samson Hasonangan Sitorus Santa Delima Hutabarat Sapta Sapta Sarmalina Sarmalina Sri Agustina Sri Heri Perwitasari Sukrizal Sukrizal Sulthon Sekar Jagat Suyanti Suyanti Tengku Raisya Lopi Tri Endang Kumala Vivi Alviana Weny Apriliani Wiliam Louis William Alfred Yovie Suryani Yudha Kezia Putra Purba