Claim Missing Document
Check
Articles

Found 20 Documents
Search
Journal : Innovative: Journal Of Social Science Research

Faktor Penegak Hukum Yang Terdapat Dalam Praktik Hukum Acara Pidana Mohd. Yusuf Daeng M; Resty Anugrah Yanti; Fitri Yani; Ady Kuswanto; Elvi Rahmi
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.453

Abstract

Sistem peradilan pidana merupakan suatu sistem dalam rangka penegakan dari hukum pidana materil. Sistem Peradilan Pidana ini, dibentuk sebagai sebuah sistem yang mempunyai tujuan sebagai pengendali kejahatan di masyarakat. Dalam jalannya sistem peradilan tersebut terdapat beberapa faktor penting, salah satunya adalah penegak hukum. Penegak hukum menjadi salah satu bagian penting karena tanpa penegak hukum, hukum yang telah disepakati oleh masyarakat tidak akan dapat diterapkan. Salah satu bagian dari hukum yang dimaksud adalah hukum acara pidana. Adapun penegak hukum yang terdapat dalam hukum acara pidana adalah Kepolisian, Advokat, Jaksa (Penuntut Umum) dan Hakim. Dalam penelitian ini, akan dikaji mengenai peranan penegak hukum dalam hukum acara pidana yang dalam penelitian ini terdiri dari Kepolisian, Advokat, Jaksa (Penuntut Umum) dan Hakim. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini, yakni peranan faktor penegak hukum dalam praktik hukum acara pidana. Hasil penelitian ini akan menjelaskan mengenai peranan dari penegak hukum terkait yang ada di dalam hukum acara pidana dan peranan penegak hukum
Pengaturan Tindak Pidana Elektronik Di Indonesia Beserta Permasalahannya Mohd. Yusuf Daeng M; Raja Putra Reyhan; Muhammad Irfan; M. Tho Bagus Alfido; Muh Chandra Alfarez Zai
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.455

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap perkembangan hukum dan kehidupan sosial budaya masyarakat. Selain kontribusi positifnya, teknologi informasi juga menimbulkan efek negatif seperti kriminalitas penipuan di dunia maya (cyber crime). Tindak pidana pada saat ini sudah tidak hanya di dunia nyata, tetapi juga masuk dalam ranah dunia maya. Aspek pidana demikian dikenal dengan tindak pidana elektronik. Mengenai Tindak Pidana Transaksi Elektronik diatur di Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, adanya tindakan yang tidak tepat dalam menjalankan kegiatan transaksi elektronik menjadi sangatlah penting dalam menjamin kepastian hukum. Sampai saat ini banyaknya ketidakpahaman hukum terhadap perilaku kegiatan transaksi elektronik menjadi masalah besar dalam kehidupan sehari-hari. Internet sebagai suatu media informasi dan komunikasi elektronik telah banyak dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, antara lain untuk browsing, mencari data dan berita, saling mengirim pesan melalui email, dan perdagangan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, perundangan, dan analisis. Penelitian ini akan mengkaji mengenai tindak pidana elektronik di Indonesia.
Analisis Yuridis Dasar Hukum Perlindungan Hukum Terhadap Dokter dan Dokter Gigi Dalam Menjalankan Pelayanan Kesehatan Mohd. Yusuf Daeng M; Lilia Angela; Melanie Widjaja; Andry Juliansen
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.521

Abstract

Dokter dan dokter gigi memiliki peranan penting dalam proses pelaksanaan pelayanan kesehatan sebagaimana menjadi salah satu hak warga negara yang dijamin oleh negara. Dokter dan dokter gigi dalam melaksanakan tugasnya berusaha untuk semaksimal mungkin dalam memberikan perawatan terhadap pasien. Meskipun dalam pelaksanaannya tidak selamanya mendapatkan hasil yang baik. Praktik kesehatan selalu berpotensi menimbulkan risiko hukum bagi dokter dan dokter gigi. Setiap risiko hukum akan menuntut tanggung jawab hukum sehingga persoalan ini perlu dikaji untuk mendapatkan solusi. Lingkungan hukum memegang peranan penting dalam meregulasi fungsi-fungsi pelayanan rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif berarti usaha mendekati atau mendekatkan masalah yang diteliti melalui pemikiran dan telaah terhadap sifat/karakteristik khusus atau kekhasan hukum normatif. Model yang dapat diterapkan dalam rangka perlindungan hukum terhadap dokter dan dokter gigi adalah model yang adil menurut hukum, dimana dokter dibekali kode etik kedokteran, standar profesi, hukum kesehatan, hak asasi manusia dan peraturan yang mengatur pada praktik kedokteran. Dokter yang telah melaksanakan tugasnya secara profesional, berorientasi pelayanan, dan prosedural berhak mendapat perlindungan hukum. Dalam melaksanakan praktik kedokteran, dokter harus memenuhi Informed Consent dan Rekam Medik sebagai alat bukti yang bisa membebaskan dokter dari segala tuntutan hukum apabila terjadi dugaan malpraktik.
Analisis Yuridis Terhadap Hak-Hak Oleh Justice Collabolator (JC) Dalam Sistem Peradilan Pidana Mohd. Yusuf Daeng M; Rida Warda Kurnia; Rieke Alfitra Bella; R. Frizki Fildo Mayri; Elfuadi Ihsan; Angely Aulia Prameswari
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.522

Abstract

Di Indonesia sendiri, penggunaan JC sudah diatur dalam hukum positif. Mengenai peran dan kedudukan JC ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang dalam perkembangannya telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kemudian, JC juga diatur dalam Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan Pelapor , Saksi Pelapor, dan Saksi Kolaborasi. Namun, semua undang-undang positif tersebut belum mampu memberikan kejelasan dan kepastian mengenai kedudukan dan peran KU dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Padahal, JC memiliki peran yang sangat penting dalam penyelesaian suatu kasus pidana, salah satu kasus yang saat ini menjadi perhatian di Indonesia yaitu pembunuhan terhadap brigadir yang dilakukan oleh seorang Perwira Tinggi dengan dibantu beberapa anggota Polri lainnya adalah contohnya. peran JC yang sangat besar dalam membuka tabir kegelapan suatu kasus yang bahkan dibarengi dengan terhalangnya keadilan dari para penegak hukum itu sendiri. Dalam penelitian ini akan ditelaah kedudukan dan peranan JC dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Hasil kajian ini akan memberikan beberapa rekomendasi mengenai penguatan posisi dan peran JC dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Disebabkan Pengaruh Minuman Keras Yang Terjadi Di Kota Pekanbaru Mohd. Yusuf Daeng M; Akbar Kurniawan; Boyche Arilaso Sinaga; Bernando Pasaribu
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.691

Abstract

Penulis membahas tentang Hukuman Pidana Terhadap Pelaku Akibat Akibat Minuman Keras Yang Terjadi Di Sleman. Hal ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa kejahatan yang disebabkan oleh hilangnya kesadaran akibat mengkonsumsi minuman keras secara berlebihan banyak terjadi di masyarakat dan sampai saat ini keberadaannya masih belum dapat diberantas sampai ke akar-akarnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Apakah penjatuhan pidana bagi pelaku tindak pidana hakim mempertimbangkan keadaan yang mempengaruhi minuman keras, dan Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana yang menimbulkan pengaruh minuman keras. Metode pendekatan dalam tulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif, penelitian ini dilakukan dengan meneliti sumber data dari buku-buku dan undang-undang yang ada sebagai data terutama didukung oleh data sekunder yang terdiri dari wawancara dengan responden dan narasumber. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dengan cara studi lapangan dan kepustakaan. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian di lapangan diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh penulis, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman bagi pelaku tindak pidana yang terkena dampak minuman keras untuk mempertimbangkan keadaan minuman keras dan pertanggungjawaban pelaku yang menyebabkan pengaruh minuman keras tersebut untuk melakukan perbuatan. upaya preventif dan represif.
Peranan Dan Kedudukan Sosiologi Hukum Bagi Masyarakat Mohd. Yusuf Daeng M; A.N Leo Gustian; Jammaris Febri; Angga Afriandi; Putri Kurnia
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.1027

Abstract

Sosiologi hukum merupakan cabang dari bagian ilmu hukum yang secara secara spesifik memfokuskan penelitiannya terhadap manusia dalam berinteraksi dan hubungannya dengan hukum. Dalam perjalanan menuju manusia modern, hukum dijadikan kontrol sosiall. Bagaimana hubungan sosiologi hukum dengan masyarakat dan bagaimana sosiologi hukum terhadap pengendalian sosial? Jenis penelitian ini bersifat normatif, yaitu penelitian tentang sinkronisasi hukum dengan fenomena sosial yang terjadi di masyarakat. Jadi ada hubungan antara sosiologi hukum dengan masyarakat sebagai indikator penting kontrol sosial untuk menciptakan kebahagiaan dalam masyarakat menurut teori Thomas Hobbes. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis literatur yang berbeda, dapat disimpulkan bahwa seseorang menaati hukum karena alasan yang berbeda. Takut akan konsekuensi negatif jika Anda melanggar hukum. Karena hukum itu sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Sosiologi hukum menawarkan kesempatan dan kemampuan untuk mengevaluasi efektivitas hukum dalam masyarakat.
Perspektif Sosiologi Terhadap Terhadap Efetivitas Penegakan Hukum Di Masyarakat Mohd. Yusuf Daeng M; Kurniawan Ade Wijaya; Arif Arman; Ogi Cahyadi Arta
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.1028

Abstract

Hukum merupakan sesuatu yang abstrak, karena tidak dapat dilihat atau diraba, tetapi dapat dirasakan keberadaannya. Hal ini karena hak bukanlah objek, melainkan tindakan (setelah dilaksanakan). Untuk mempelajari hal ini, kita harus memperhatikan keberadaan hukum melalui efektifitas hukum dalam masyarakat. Memperdebatkan efektivitas hukum di tengah masyarakat berarti membicarakan efektivitas atau penegakan hukum dalam mengatur dan/atau menegakkan kepatuhan terhadap hukum. Jadi dapat dipastikan ada faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum. Kemudian ada juga faktor-faktor yang mempengaruhi apakah hukum itu benar-benar berfungsi dalam masyarakat. Dalam penelitian ini digunakan jenis penelitian normatif hukum yang menghubungkan topik penelitian dengan topik utama penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum di masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu aturan hukum (peraturan), lembaga kepolisian, tempat atau fasilitas, dan kesadaran masyarakat itu sendiri.
Penyelesaian Sengketa Medis Berdasarkan Hukum Indonesia Saadah Kurniawati; Fahmi Fahmi; Mohd. Yusuf Daeng M
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research (Special Issue)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.1854

Abstract

Kesehatan adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang yang mana merupakan tujuan dan cita-cita Negara Indonesia yang dibunyikan pada Pembukaan Undang-undang Dasar Tahun 1945. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan telah diatur dalam Undang-undang No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran serta Undang-undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan terkadang menimbulkan permasalahan yang bisa menyebabkan terjadinya sengketa medis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dengan menggunakan kombinasi antara pendekatan perundangan-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penyelesaian sengketa medis dapat diselesaikan melalui lembaga profesi kedokteran ( jalur etika ), yakni Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan melalui lembaga non profesi (jalur peradilan umum) yakni dalam pengadilan (litigasi) baik perdata, pidana maupun administrasi atau diluar pengadilan (nonlitigasi) melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.
Globalisasi dan Hubungannya Dengan Pembaharuan Hukum Pidana Mohd. Yusuf Daeng M; Bestley Bestley; Benni Wiro Purba; Achmad Zacky; Dewanta Simanjorang
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 4 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i4.4666

Abstract

Terjadinya dinamika globalisasi melibatkan banyak aspek, sehingga globalisasi juga berdampak pada hukum. Globalisasi hukum akan mempengaruhi pendekatan negara-negara maju serta peraturan mengenai investasi, perdagangan, jasa dan sektor ekonomi lainnya di negara-negara berkembang. Ada juga yang menyebut globalisasi hukum sebagai globalisas hukum komersial lintas batas, namun penting untuk dicatat bahwa setiap istilah yang terkait dengan globalisasi hukum pada dasarnya menekankan bahwa Selain undang-undang nasional, suatu negara juga mengembangkan undang-undang lintas batas negara. Dunia saat ini telah memasuki proses globalisasi dengan sangat cepat. Kebudayaan dari berbagai negara dapat dengan mudah menyusup ke suatu negara. Kondisi ini menimbulkan gegar budaya yang berdampak pada keadaan sosial suatu negara. Hal ini tentu berdampak pada aspek hukum suatu negara. Teknologi menjadi faktor penting yang mempunyai pengaruh besar dalam hal ini. Perkembangan dunia teknologi informasi dan telekomunikasi menimbulkan kesan bahwa dunia tidak lagi mempunyai batasan terhadap informasi yang berkaitan dengan bidang kehidupan sosial, politik, ekonomi, pertahanan dan keamanan, dan lain-lain. Hal ini terjadi secara global, di setiap wilayah di dunia dan di negara mana pun, karena tidak ada batasan terhadap pengembangan dan penyebaran berbagai jenis informasi karena pengaruh global. Perkembangan dunia teknologi yang semakin pesat telah menimbulkan hubungan hukum dalam masyarakat sehingga menimbulkan banyak jenis kejahatan dan kegiatan hukum lainnya yang tidak diatur karena cara-cara yang digunakan merupakan cara-cara pidana yang baru dalam dunia hukum. . Salah satu aspek hukum pidana yang muncul akibat pengaruh globalisasi adalah kejahatan elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh globalisasi terhadap perkembangan hukum pidana di Indonesia. Hasil penelitian ini akan menggambarkan pengaruh globalisasi terhadap pembaharuan hukum pidana di Indonesia.
Peranan Kepolisian Dan Kejaksaan Dalam Melakukan Penyidikan dalam Sistem Peradilan Pidana Mohd. Yusuf Daeng M; Indra Lamhot Sihombing; Hans R. Hutapea; Rachman Ma'ruf; Fradhil Mensa; Musa Sahat Tobing; Richardo Nezar M
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 4 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i4.4670

Abstract

Kepolisian merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang mempunyai peranan sangat penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Peran dan besarnya pengaruh kepolisian dalam sistem peradilan pidana akan dipertimbangkan pada tahap penyidikan hingga pembukaan penyidikan, yang setelah itu berkasnya akan diteruskan ke kejaksaan. Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan) adalah suatu lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan peradilan yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta lembaga lain yang dimilikinya selain penegakan hukum. Salah satu hak yang dimaksud adalah hak penyidikan. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 284 ayat (2) bersama dengan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Penerapan KUHAP, jaksa berhak melakukan penyidikan terhadap sejumlah tindak pidana. Kepolisian dan kejaksaan merupakan dua pilar lembaga penegak hukum dalam menjalankan fungsi penyidikan dan penuntutan, khususnya fungsi kejaksaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, perundang-undangan dan analitis. Penelitian ini akan mengkaji kewenangan penyidikan baik kepolisian maupun kejaksaan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Co-Authors A.N Leo Gustian Abdul Fitri Achmad Zacky Addinul Addinul Ade Dian Anggraini Ady Kuswanto Ahmad Firli Ahmad Khomeini Nasution Akbar Kurniawan Amirson Amirson Amrillazi Amrillazi Andry Juliansen Angely Aulia Prameswari Angga Afriandi Annisa Berliani April Hidayat Arif Arman Arlenggo Guswandi Armen Armen Aslim Junaidi Asmen Ridhol Audrey Monica Napitupulu Aulia Azriyani Awi Ruben Ayu Novita Sari Bambang Keristian Benni Wiro Purba Bernando Pasaribu Bestley Bestley Boyche Arilaso Sinaga Candra Herianto Sinaga Chairiah Chairiah Desy Permata Karni Devi Alya Sabila Dewanta Simanjorang Dewiwaty Dewiwaty Dian Jeasy Lestari Dian Pramana Putra Disman Jaya Sianturi Donna Arliena Dwi Franata Tarigan Dwi Restianti Ningsih Ega Saputra Elfuadi Ihsan Elvi Rahmi Erja Napogos Fadly YD Fahmi Fahmi Fanny Fanny Fauza Rahma Mauli Felix Rhenaldy Marpaung Fhauzan Ramon Filzah Fadhilah Firdaus Firdaus Fitri Yani Fradhil Mensa Franky Franky Fuad Aprima Geofani Milthree Saragih Geofani Milthree Saragih Hans R. Hutapea Hariyana Tsai Harvej Jansen Sipahutar Helen Helen Hendy Wismar Hengki Hengki Indra Lamhot Sihombing Intan Doloksaribu Irwan Adi Itoni Itoni Jammaris Febri Jeffrianto Napitupulu Jefri Tarigan Johannes P. Sipayung Kristina Sri Devi Haloho Kurniawan Ade Wijaya Laurensia Anggi Clarita Lilia Angela Lina Lina M. Tho Bagus Alfido Mahfuzoh Mahfuzoh Mangaratua Samosir Marcello Marcello Melanie Widjaja Mike Trisnawati Mory Johanes Sinaga Muh Chandra Alfarez Zai Muhammad Irfan Muhammad Irsyad Murni Kurniyanti Siregar Musa Sahat Tobing Musmulyadi Musmulyadi Nanda Nanda Nely Nely Ogi Cahyadi Arta Patrison Patrison Putri Kurnia R. Frizki Fildo Mayri Rachman Ma'ruf Rahmat Hidayat Raja Abdullah Raja Putra Reyhan Rakha Diof Alghani Ratna Astri Andhini Raudo Perdana Rehulina Manita Renaldy Yudhista Indrasari Resty Anugrah Yanti Ribka Eunike Lubis Richardo Nezar M Rida Warda Kurnia Rieke Alfitra Bella Rijen Gurning Rikardo Marpaung Rinaldi Rinaldi Rindyani Mariana Ronaldo Tunas Januar Roni Maka Suci Roza Rita Rudy Yohanes Saadah Kurniawati Sabari Yanto Saerly Agustin Sartono Samsari AS Samson Hasonangan Sitorus Santa Delima Hutabarat Sapta Sapta Sarmalina Sarmalina Sri Agustina Sri Heri Perwitasari Sukrizal Sukrizal Sulthon Sekar Jagat Suyanti Suyanti Tengku Raisya Lopi Tri Endang Kumala Vivi Alviana Weny Apriliani Wiliam Louis William Alfred Yovie Suryani Yudha Kezia Putra Purba