Dalam UU Perda Kota Manado No.2 Tahun 2011 pada BAB 1 Pasal 1 ayat 12, dijelaskan bahwa: Pajakrestoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Selanjutnya, dalam pasal 1 ayat13 dijelaskan bahwa: Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan atau minuman yang dipungutbayaran yang mencakup juga, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasaboga/katering. Dan pada pasal 12 dan 13 tertulis: Dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlahpembayaran yang diterima atau atau yang seharusnya diterima restoran (Pasal 12), Tarif pajakrestoran ditetapkan sebesar 10 % (Pasal 13). Di Kota Manado, pajak restoran sangat berpengaruhdalam meningkatkan pendapatan asli daerah, dalam data penelitian yang didapatkan, setiap tahunnyaPAD melalui pajak ini terus meningkat. Akan tetapi, masih perlu banyak evaluasi dari pemerintah(petugas pajak) dalam meningkatkan kesadaran masyarakat (wajib pajak) dalam membayar pajakkhususnya pajak restoran agar pendapatan asli daerah melalui pajak ini terus konsisten danmeningkat.Kata kunci: Efektivitas Pajak Restoran, Pendapatan Asli Daerah