Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Media Komunikasi FPIPS

TINJAUAN YURIDIS SAHNYA JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH MENURUT HUKUM ADAT DAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA (UUPA) DI KABUPATEN KARANGASEM Sari Adnyani, Ni Ketut
Media Komunikasi FPIPS Vol 12, No 1 (2013)
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/mkfis.v12i1.1820

Abstract

Kabupaten Karangasem memiliki wilayah geografis yang didominasi oleh     fisiografi perbukitan secara keseluruhan terbagi atas 2 zona kawasan, yaitu zona     utara yang merupakan kawasan Pegunungan Abang, dan zona selatan yaitu     Pegunungan Agung. Zona tengah yaitu daratan yang terbagi atas 8 wilayah     kecamatan, yaitu: Rendang, Selat, Sidemen, Bebandem, Manggis, Karangasem,     Abang dan Kubu. Mengingat pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka     sudah sewajarnya peraturan mengenai pertanahan di Kabupaten Karangasem     khususnya diatur sedemikian rupa, sehingga dapat meminimalkan timbulnya     permasalahan di bidang pertanahan. Dengan digunakannya Hukum Adat sebagai     landasan dari pembentukan Hukum Agraria, maka akan menunjang kelanggengan     keberlakuan Hukum Adat. Menurut Undang-Undang Pokok Agraria, bahwa jual     beli hak milik atas tanah adalah didasarkan pula atas Hukum Adat yaitu merupakan     suatu perbuatan hukum yang mana pihak penjual menyerahkan tanah yang dijual     kepada pembeli untuk selama-lamanya (Penyerahan Yuridis). Adapun tujuan     penelitian ini adalah untuk (1) mendeskripsikan prosedur pemindahan hak milik     atas tanah karena perjanjian jual beli menurut UUPA, (2) mengungkapkan akibat     hukum daripada jual beli hak milik atas tanah menurut Hukum Adat. Bentuk data     dalam penelitian ini yaitu berbentuk informasi, baik yang berasal dari dokumen     maupun responden. Cara pengumpulan datanya adalah melalui data pustaka dan     data empiris. Responden dalam penelitian ini adalah para pejabat pembuat akta     tanah/PPAT yaitu Notaris di Kabupaten Karangasem. Lokasi Penelitian di tetapkan     di Kantor Badan Pertanahan dan Kantor PPAT Kabupaten Karangasem. Analisa     data penelitian yaitu deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dapat berupa pemindahan     hak milik atas tanah diatur dengan Peraturan Pemerintah. Prosedur pelaksanaan     jual beli hak milik atas tanah yang sudah dibukukan atau yang sudah terdaftar pada     kantor pertanahan dan akibat hukum yang ditimbulkan (1) hak dan kewajiban     pihak pembeli dan penjual dan (2) beralihnya hak milik atas tanah ke tangan     pembeli.    
Perlindungan Hukum Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal Adnyani, Ni Ketut Sari
Media Komunikasi FPIPS Vol 20, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/mkfis.v20i2.33738

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai dinamika perlindungan hukum masyarakat hukum adat di Provinsi Bali, eksistensi masyarakat hukum adat dalam pengelolaan kawasan wisata, sistem bagi hasil dalam pengelolaan yang adil bagi masyarakat hukum adat dan juga bagi kepentingan pemerintah daerah. Jenis penelitian hukum empiris yang mendeskripsikan dan menganalisa dinamika perlindungan hukum tehadap kesatuan masyarakat hukum adat dalam pengelolaan kawasan wisata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali dalam pengelolaan kawasan wisata hanya dapat dilakukan melalui pengakuan terhadap hak dan kewajibannya. Eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat dalam pengelolaan kawasan wisata mempunyai hukum pengelolaan kawasan wisata yang dituangkan dalam peraturan daerah Provinsi Bali yaitu Perda No. 2 Tahun 2012 dan awig-awig desa adat yang mengatur wilayah (wewidangan) desa adat setempat. Pengelolaan yang adil dilakukan dengan mengintegrasikan konsep-konsep pengelolaan yang disepakati. Pemerintah Daerah Provinsi Bali wajib tetap memberikan ruang pengakuan desa adat sebagai wujud perlindungan hukum pengelolaan kawasan pariwisata.
TINJAUAN YURIDIS SAHNYA JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH MENURUT HUKUM ADAT DAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA (UUPA) DI KABUPATEN KARANGASEM Ni Ketut Sari Adnyani
Media Komunikasi FPIPS Vol. 12 No. 1 (2013)
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/mkfis.v12i1.1820

Abstract

Kabupaten Karangasem memiliki wilayah geografis yang didominasi oleh     fisiografi perbukitan secara keseluruhan terbagi atas 2 zona kawasan, yaitu zona     utara yang merupakan kawasan Pegunungan Abang, dan zona selatan yaitu     Pegunungan Agung. Zona tengah yaitu daratan yang terbagi atas 8 wilayah     kecamatan, yaitu: Rendang, Selat, Sidemen, Bebandem, Manggis, Karangasem,     Abang dan Kubu. Mengingat pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka     sudah sewajarnya peraturan mengenai pertanahan di Kabupaten Karangasem     khususnya diatur sedemikian rupa, sehingga dapat meminimalkan timbulnya     permasalahan di bidang pertanahan. Dengan digunakannya Hukum Adat sebagai     landasan dari pembentukan Hukum Agraria, maka akan menunjang kelanggengan     keberlakuan Hukum Adat. Menurut Undang-Undang Pokok Agraria, bahwa jual     beli hak milik atas tanah adalah didasarkan pula atas Hukum Adat yaitu merupakan     suatu perbuatan hukum yang mana pihak penjual menyerahkan tanah yang dijual     kepada pembeli untuk selama-lamanya (Penyerahan Yuridis). Adapun tujuan     penelitian ini adalah untuk (1) mendeskripsikan prosedur pemindahan hak milik     atas tanah karena perjanjian jual beli menurut UUPA, (2) mengungkapkan akibat     hukum daripada jual beli hak milik atas tanah menurut Hukum Adat. Bentuk data     dalam penelitian ini yaitu berbentuk informasi, baik yang berasal dari dokumen     maupun responden. Cara pengumpulan datanya adalah melalui data pustaka dan     data empiris. Responden dalam penelitian ini adalah para pejabat pembuat akta     tanah/PPAT yaitu Notaris di Kabupaten Karangasem. Lokasi Penelitian di tetapkan     di Kantor Badan Pertanahan dan Kantor PPAT Kabupaten Karangasem. Analisa     data penelitian yaitu deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dapat berupa pemindahan     hak milik atas tanah diatur dengan Peraturan Pemerintah. Prosedur pelaksanaan     jual beli hak milik atas tanah yang sudah dibukukan atau yang sudah terdaftar pada     kantor pertanahan dan akibat hukum yang ditimbulkan (1) hak dan kewajiban     pihak pembeli dan penjual dan (2) beralihnya hak milik atas tanah ke tangan     pembeli.    
Perlindungan Hukum Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal Ni Ketut Sari Adnyani
Media Komunikasi FPIPS Vol. 20 No. 2 (2021)
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/mkfis.v20i2.33738

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai dinamika perlindungan hukum masyarakat hukum adat di Provinsi Bali, eksistensi masyarakat hukum adat dalam pengelolaan kawasan wisata, sistem bagi hasil dalam pengelolaan yang adil bagi masyarakat hukum adat dan juga bagi kepentingan pemerintah daerah. Jenis penelitian hukum empiris yang mendeskripsikan dan menganalisa dinamika perlindungan hukum tehadap kesatuan masyarakat hukum adat dalam pengelolaan kawasan wisata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali dalam pengelolaan kawasan wisata hanya dapat dilakukan melalui pengakuan terhadap hak dan kewajibannya. Eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat dalam pengelolaan kawasan wisata mempunyai hukum pengelolaan kawasan wisata yang dituangkan dalam peraturan daerah Provinsi Bali yaitu Perda No. 2 Tahun 2012 dan awig-awig desa adat yang mengatur wilayah (wewidangan) desa adat setempat. Pengelolaan yang adil dilakukan dengan mengintegrasikan konsep-konsep pengelolaan yang disepakati. Pemerintah Daerah Provinsi Bali wajib tetap memberikan ruang pengakuan desa adat sebagai wujud perlindungan hukum pengelolaan kawasan pariwisata.
Co-Authors ., Ida Ayu Putu Sri Utari ., Ni Putu Krisna Priandari Agus Sujana, Komang Anak Agung Istri Ari Atu Dewi Anis Lailatul Fajriah Ardhya, Si Ngurah Ardya, Si Ngurah Asrini, Ni Kadek Putus Ayu Nadya Gayatri Beatrix Hutasoit Berliana Mawarni, Komang Febri Dani Ilham Desak Laksmi Brata Desak Made Dwipayani Dewa Agung Budi Rama Laksana Dewa Ayu Eka Agustini Dewa Ayu Made Laksmi Dewi Dewa Ayu Putu Utari Praba Dewa Bagus Sanjaya Dewa Gede Sudika Mangku Elly Herliyani Fadillah, Nazarina Fajar Bukit Purnama, Ida Bagus Kade Febriyanti Dantes, Komang Frisma Indra Prastya, Komang G. Aditya Nugraha Putra Gede Adi Puspa Ariawan Gede Marhaendra Wija Atmadja Gusti Ayu Putu Nia Priyantini Hadi Parwanta, Kadek Martha Hadi Putra Permana Handini, Selli Hutasoit, Beatrix I Gede Yudi Wisnawa I Gusti Ayu Ngurah Gayatri Widyani Putri I Gusti Ayu Purnamawati I KETUT SUDANTRA I Komang Gede Triandhi Mayuda Putra I Made Surya Wahyu Arsadi I Made Yudana I Putu Agus Yudha Artama I Wayan Artawan I Wayan Budiarta I Wayan Kertih I Wayan Landrawan I WAYAN WINDIA I.G.A. Lokita Purnamika Utami I.G.A.Meta Sukma Devi Ida Ayu Putu Purnami Ida Bagus Indra Bhaskara Ida Bagus Kade Fajar Bukit Purnama Ida Bagus Putu Yudha Putra Ira Octaviyani . Jayanti Ningrat, Kadek Ayuni Jima, Selviana Jose Widyatama Lingga Juliasih, Ni Wayan Kadek Agus Pranata Kusuma Kadek Agus Yudistira Mahadi Putra Kadek Ayuni Jayanti Ningrat Kadek Dwiky Nugraha Yoga Trisna Kadek Martha Hadi Parwanta Kadek Sumarni Kadek Tia Yuliastari Ketut Pastika Jaya Komang Agus Sujana Komang Febri Berliana Mawarni Komang Febrinayanti Dantes Komang Febriyanti Dantes Komang Frisma Indra Prastya Komang Tria Anggreni Lailatul Fajriah, Anis Laksmi Brata, Desak Lompoh Egia Nuansa Pinem M.Si Drs. Ketut Sudiatmaka . Made Bagas Ari Kusuma D Made Deby Listianitari Made Sugi Hartono Mandriani, Ni Nyoman Mandriani, Ni Nyoman Mangku, Dewa Gede Maria Avelina Abon Mas Adipa Putra, Putu Eka Nazarina Fadillah Ni Kadek Diah Rahma Gayatri Ni Kadek Putus Asrini Ni Kadek Putus Asrini Ni Kadek Putus Asrini Ni Ketut Restini Ni Luh Gede Erni Sulindawati Ni Luh Putu Wahyuni Yustisia Dewi Ni Nyoman Mandriani Ni Nyoman Mandriani NI NYOMAN SUKERTI . Ni Putu Mira Kusuma Yanti Ni Putu Monika Ventari Kusumawati Ni Putu Rai Yuliartini Ni Wayan Juliasih Ni Wayan Sukerti Pastika Jaya, Ketut Pitriyantini, Putu Eka Pranata Kusuma, Kadek Agus Prisilia Eka Trisna, Putu Diana Puspa Ariawan, Gede Adi Putra Permana, Hadi Putra, G. Aditya Nugraha Putu Agus Yana Saputra Putu Diana Prisilia Eka Trisna Putu Eka Mas Adipa Putra Putu Utari Praba, Dewa Ayu Putus Asrini, Ni Kadek Rahma Gayatri, Ni Kadek Diah Rama Laksana, Dewa Agung Budi Ratna Artha Windari Restini, Ni Ketut Salwa Shafira Selli Handini Selviana Jima Si Ngurah Ardya Sukma Devi, I.G.A.Meta Sumarni, Kadek Tia Yuliastari, Kadek Tria Anggreni, Komang Triandhi Mayuda Putra, I Komang Gede Ventari Kusumawati, Ni Putu Monika Wisnu, I Wayan Gede Yana Saputra, Putu Agus Yanti, Ni Putu Mira Kusuma Yudha Putra, Ida Bagus Putu Yudistira Mahadi Putra, Kadek Agus Yustisia Dewi, Ni Luh Putu Wahyuni