Dikatakan bahwa Organisasi Advokat selain PERADI tetap diakui keberadaannya, maka hal ini menunjukkan bahwa terdapat begitu banyak Organisasi Advokat di Indonesia yang tetap bisa eksis termasuk 8 (delapan) Organisasi Advokat pendiri PERADI tersebut. dengan banyaknya Organisasi Advokat di luar PERADI, secara eksplisit tidak ada yang mengatur mengenai pengawasan terhadap Organisasi Advokat di luar PERADI. Dengan tidak adanya pengawasan tersebut maka tidak heran apabila dalam setiap tahunnya Organisasi Advokat itu sendiri jumlahnya akan semakin bertambah.manfaat :1. Untuk menganalisa tentang pola pengawasan terhadap Organisasi Advokat di Indonesia.2. Untuk menganalisa tentang urgensi atau fungsi akreditasi terhadap suatu Organisasi Advokat.Hasil :Baik didalam UU Advokat maupun UU MA tidak ditemukan adanya pengawasan terhadap Organisasi Advokat yang ada di Indonesia. Selain itu, akreditasi mempunyai peran penting dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja yang dimiliki suatu organisasi.