Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi investor dalam melakukan investasi bitcoin di Indonesia. Meskipun telah dibentuk regulasi mengenai teknis penyelenggaraan perdagangan aset kripto, nyatanya aturan tersebut masih memiliki kekosongan hukum dan belum memberikan perlindungan hukum penuh pada setiap pengguna bitcoin yang melakukan investasi. Penulis ingin meneliti bagaimana peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dapat melindungi setiap masyarakat dalam kegiatan perdagangan atau investasi bitcoin di Indonesia.Penelitian menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan serta norma yang berlaku dimasyarakat, pendekatan yang digunakan adalah statutory approach (undang-undang) yang dilakukan pada taraf sinkronisasi secara horizontal, yang mengukur sejauh mana suatu perundang-undangan yang mengatur berbagai bidang yang mempunyai hubungan fungsional dan konsisten. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peraturan yang mengatur mengenai aktivitas bitcoin di Indonesia serta bagaimana perlindungan hukum bagi investor yang melakukan investasi bitcoin di Indonesia.Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) telah mengkategorikan bitcoin sebagai Komoditi Kontrak Berjangka berdasarkan Peraturan BAPPEBTI Nomor 3 Tahun 2019 dan Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019 sebagai dasar investor dalam melakukan investasi, akan tetapi aturan tersebut hanya mengatur dan memberikan perlindungan bagi investor bitcoin di Bursa Berjangka saja sehingga masih terdapat kekosongan hukum bagi investor yang melakukan investasi diluar Bursa Berjangka.