Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah mengubah system pemerintahan negara dari sy stem Sentralisasi kepada system Desentralisasi (otonomi daerah). Perubahan tersebut berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan di daerah (provinsi, kabupaten/kota). Karena itu setiap kebijakan harus dibarengi dengan aturan sebagai landasan hokum dalam mengambil sebuah kebijakan. Landasan hokum dimaksud adalah Peraturan Daerah (PERDA). Begitu banyak bermunculan Perda-Perda yang dijadikan landasan hokum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Utamanya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun disayangkan Perda-Perda yang telah dibuat, bahkan sudah di sahkan dan di undangkan banyak bermasalah dan dibatalkan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur tatacara, mekanisme, dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan mulai perencanaan sampai pengundangan dan penyebarluasan, untuk dijadikan pedoman dan/atau acuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, agar peraturan yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan sederajat, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, dan hak asasi manusia. Penulis mengangkat masalah Pembentukan Perda Perkembangan dan Permasalahannya ini dengan pertimbangan dan pemikiran karena begitu banyaknya Perda-Perda yang bermasalah dan dibatalkan. Sehingga perlu dilakukan kajian baik secara yuridis normative maupun teoritis, serta upaya yang harus dilakukan sebelum Peraturan Daerah tersebut disahkan atau ditetapkan dan diundangkan.