Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search
Journal : Prosiding University Research Colloquium

Terapi Relaksasi Otot Untuk Dysmenorrhea Relasi Kuasa Pengetahuan dalam Implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Ali Imron
Prosiding University Research Colloquium Proceeding of The 7th University Research Colloquium 2018: Bidang Sosial Ekonomi dan Psikologi
Publisher : Konsorsium Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Perguruan Tinggi Muhammadiyah 'Aisyiyah (PTMA) Koordinator Wilayah Jawa Tengah - DIY

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (187.618 KB)

Abstract

Sistem kesehatan di Indonesia mengalami perubahan mendasar sejakdiberlakukannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan BadanPelaksana Jaminan Sosial (BPJS) sebagai eksekutornya.Sasarannyapun semakin luas menjangkau seluruh lapisan masyarakat.Tujuan utama JKN adalah mempermudah masyarakat untukmengakses layanan kesehatan yang bermutu menuju Universal HealthCoverage. Namun, dalam implementasinya, memunculkan polemik dimasyarakat. Di level grass roots, terjadi disparitas pengetahuanbahkan relasi kuasa pengetahuan dalam implementasi JKN.Penelitianini bertujuan mengidentifikasi relasi kuasa pengetahuan yang terjadidalam implementasi JKN.Penelitian ini menggunakan metode kualitatifdengan mengambil lokasi di wilayah kerja Puskesmas Omben,Kabupaten Sampang.Informan dipilih secara purposive.Datapenelitian dikumpulkan dengan menggunakan teknik observasi,wawancara mendalam, dan FGD.Temuan data kemudian dianalisisdengan menggunakan analisis deskriptif.Implementasi kebijakanjaminan kesehatan melalui skema JKN di wilayah kerja PuskesmasOmben, Sampang, belum berjalan maksimal. Temuan lapanganmenunjukkan bahwa juknis yang jelas tentang pelaksanaan JKNsampai pada tingkat puskesmas belum komprehensif. Permasalahanmenggejala tidak hanya pada aspek administrasi yang memunculkanterhambatnya pencairan dana klaim yang diajukanpuskesmas.Permasalahan serius justru mengenai pengetahuanmasyarakat tentang JKN masih kurang. Masyarakat desa belummemahami benaristilah baru yang diterapkan, seperti JKN, BPJS, atauklaim. Masyarakat hanya sebatas memaknai sebagai pelayanankesehatan gratis. Masyarakat juga sering melakukan resistensi kepadapetugas kesehatan di puskesmasmanakala dikenai biaya. Disparitaspengetahuan semakin tajam dan berubah menjadi relasi kuasapengetahuan ketika terjadi interaksi antara masyarakat dengan tenagakesehatan dalam transformasi pengetahuan (sosialisasi).Kekuasaanselalu terakulasikan lewat pengetahuan, dan pengetahuan selalumempunyai efek kekuasaan.
Rekonstruksi Konflik Penguasaan Tanah Perkebunan di Dusun Pengajaran, Kabupaten Jombang Ali Imron; Fatma Alfiyana
Prosiding University Research Colloquium Proceeding of The 11th University Research Colloquium 2020: Bidang Lingkungan dan Kebencanaan
Publisher : Konsorsium Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Perguruan Tinggi Muhammadiyah 'Aisyiyah (PTMA) Koordinator Wilayah Jawa Tengah - DIY

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1216.632 KB)

Abstract

Tanah dapat berpindah status kepemilikan dan penguasaannya sehingga rentan terjadi konflik. Konflik tanah bermula dari tanah peninggalan, termasuk tanah perkebunan di Dusun Pengajaran, Jombang. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan faktor penyebab munculnya konflik, mengidentifikasi bentuk-bentuk konflik, mendeskripsikan resolusi dan rekonstruksi konflik penguasaan tanah perkebunan di Dusun Pengajaran, Kabupaten Jombang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan oral history dengan perspektif fungsional konflik Lewis A. Coser. Penelitian ini mengambil lokasi di Dusun Pengajaran, Kabupaten Jombang. Subjek penelitian diambil menggunakan teknik snowball. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data primer melalui wawancara mendalam dan dokumentasi dengan mengumpulkan bahan-bahan sejarah berupa arsip-arsip persidangan sengketa tanah perkebunan yang diperoleh dari kantor advokat. Sedangkan data sekunder diperoleh dari kasus pertanahan dari BPN. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data model interaktif Miles dan Hubermen, melalui tahapan reduksi, tabulasi, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Verifikasi data dilakukan dengan menggunakan teknik triangulasi sumber. Konflik penguasaan oleh Rustam Effendi terhadap warga Dusun Pengajaran, yakni merusak pabrik di perkebunan, mengubah kerjasama secara pribadi, mengusir dan merusak loseman, dan menjual peralatan untuk kebutuhan pribadi. Membujuk terhadap penarikan SK 64 yang akan diterbitkan sertifikat hak milik secara pribadi. Merekayasa terbitnya sertifikat hak milik. Meskipun terjadi demonstrasi, tetapi tidak berujung kericuhan karena ada seseorang yang disegani oleh masyarakat Dusun Pengajaran bernama Pak Sulistiono. Adanya seorang yang disegani menjadi katup penyelamat karena sifat tegasnya mampu meredam luapan kemarahan warga Dusun Pengajaran. Warga Dusun Pengajaran berani menuntut tindakan Rustam Effendi yang sudah berlangsung selama periode tahun 1970-1998. Hasil persidangan Pengadilan Negeri Jombang mengabulkan gugatan para penggugat. Dari hasil putusan di Pengadilan Tinggi Jawa Timur juga diputuskan bukti-bukti surat dari warga Dusun Pengajaran benar adanya. Pada tahun 2008 di Mahkamah Agung diperiksa kebenaran hukum acara perdata, sehingga tetap putusan dimenangkan oleh warga Dusun Pengajaran.
Rekonstruksi Konflik Penguasaan Tanah Perkebunan di Dusun Pengajaran, Kabupaten Jombang Ali Imron; Fatma Alfiyana
Prosiding University Research Colloquium Proceeding of The 11th University Research Colloquium 2020: Bidang Sains dan Teknologi
Publisher : Konsorsium Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Perguruan Tinggi Muhammadiyah 'Aisyiyah (PTMA) Koordinator Wilayah Jawa Tengah - DIY

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (576.906 KB)

Abstract

Tanah dapat berpindah status kepemilikan dan penguasaannya sehingga rentan terjadi konflik. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan faktor penyebab munculnya konflik, mengidentifikasi bentuk-bentuk konflik, mendeskripsikan resolusi dan rekonstruksi konflik penguasaan tanah perkebunan di Dusun Pengajaran, Kabupaten Jombang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan oral history dengan perspektif fungsional konflik Lewis A. Coser. Penelitian ini menggunakan data primer melalui wawancara mendalam dan dokumentasi, serta data sekunder dari BPN. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data model interaktif Miles dan Hubermen, melalui tahapan reduksi, tabulasi, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Konflik penguasaan oleh Rustam Effendi terhadap warga Dusun Pengajaran dalam bentuk pengrusakan pabrik di perkebunan, mengubah kerjasama secara pribadi, mengusir dan merusak loseman, serta menjual peralatan untuk kebutuhan pribadi. Membujuk terhadap penarikan SK 64 yang akan diterbitkan sertifikat hak milik secara pribadi. Merekayasa terbitnya sertifikat hak milik. Meskipun terjadi demonstrasi, tetapi tidak berujung kericuhan karena ada seseorang yang disegani oleh masyarakat. Adanya seorang yang disegani menjadi katup penyelamat karena mampu meredam luapan kemarahan warga. Warga berani menuntut tindakan Rustam Effendi yang sudah berlangsung selama 28 tahun. Hasil persidangan Pengadilan Negeri Jombang mengabulkan gugatan para penggugat. Dari hasil putusan di Pengadilan Tinggi Jawa Timur juga diputuskan bukti-bukti surat dari warga Dusun Pengajaran benar adanya. Pada tahun 2008 di Mahkamah Agung diperiksa kebenaran hukum acara perdata, sehingga tetap putusan dimenangkan oleh warga Dusun Pengajaran.
Terapi Relaksasi Otot Untuk Dysmenorrhea Relasi Kuasa Pengetahuan dalam Implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Ali Imron
Prosiding University Research Colloquium Proceeding of The 7th University Research Colloquium 2018: Bidang Sosial Ekonomi dan Psikologi
Publisher : Konsorsium Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Perguruan Tinggi Muhammadiyah 'Aisyiyah (PTMA) Koordinator Wilayah Jawa Tengah - DIY

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sistem kesehatan di Indonesia mengalami perubahan mendasar sejakdiberlakukannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan BadanPelaksana Jaminan Sosial (BPJS) sebagai eksekutornya.Sasarannyapun semakin luas menjangkau seluruh lapisan masyarakat.Tujuan utama JKN adalah mempermudah masyarakat untukmengakses layanan kesehatan yang bermutu menuju Universal HealthCoverage. Namun, dalam implementasinya, memunculkan polemik dimasyarakat. Di level grass roots, terjadi disparitas pengetahuanbahkan relasi kuasa pengetahuan dalam implementasi JKN.Penelitianini bertujuan mengidentifikasi relasi kuasa pengetahuan yang terjadidalam implementasi JKN.Penelitian ini menggunakan metode kualitatifdengan mengambil lokasi di wilayah kerja Puskesmas Omben,Kabupaten Sampang.Informan dipilih secara purposive.Datapenelitian dikumpulkan dengan menggunakan teknik observasi,wawancara mendalam, dan FGD.Temuan data kemudian dianalisisdengan menggunakan analisis deskriptif.Implementasi kebijakanjaminan kesehatan melalui skema JKN di wilayah kerja PuskesmasOmben, Sampang, belum berjalan maksimal. Temuan lapanganmenunjukkan bahwa juknis yang jelas tentang pelaksanaan JKNsampai pada tingkat puskesmas belum komprehensif. Permasalahanmenggejala tidak hanya pada aspek administrasi yang memunculkanterhambatnya pencairan dana klaim yang diajukanpuskesmas.Permasalahan serius justru mengenai pengetahuanmasyarakat tentang JKN masih kurang. Masyarakat desa belummemahami benaristilah baru yang diterapkan, seperti JKN, BPJS, atauklaim. Masyarakat hanya sebatas memaknai sebagai pelayanankesehatan gratis. Masyarakat juga sering melakukan resistensi kepadapetugas kesehatan di puskesmasmanakala dikenai biaya. Disparitaspengetahuan semakin tajam dan berubah menjadi relasi kuasapengetahuan ketika terjadi interaksi antara masyarakat dengan tenagakesehatan dalam transformasi pengetahuan (sosialisasi).Kekuasaanselalu terakulasikan lewat pengetahuan, dan pengetahuan selalumempunyai efek kekuasaan.
Rekonstruksi Konflik Penguasaan Tanah Perkebunan di Dusun Pengajaran, Kabupaten Jombang Ali Imron; Fatma Alfiyana
Prosiding University Research Colloquium Proceeding of The 11th University Research Colloquium 2020: Bidang Lingkungan dan Kebencanaan
Publisher : Konsorsium Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Perguruan Tinggi Muhammadiyah 'Aisyiyah (PTMA) Koordinator Wilayah Jawa Tengah - DIY

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanah dapat berpindah status kepemilikan dan penguasaannya sehingga rentan terjadi konflik. Konflik tanah bermula dari tanah peninggalan, termasuk tanah perkebunan di Dusun Pengajaran, Jombang. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan faktor penyebab munculnya konflik, mengidentifikasi bentuk-bentuk konflik, mendeskripsikan resolusi dan rekonstruksi konflik penguasaan tanah perkebunan di Dusun Pengajaran, Kabupaten Jombang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan oral history dengan perspektif fungsional konflik Lewis A. Coser. Penelitian ini mengambil lokasi di Dusun Pengajaran, Kabupaten Jombang. Subjek penelitian diambil menggunakan teknik snowball. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data primer melalui wawancara mendalam dan dokumentasi dengan mengumpulkan bahan-bahan sejarah berupa arsip-arsip persidangan sengketa tanah perkebunan yang diperoleh dari kantor advokat. Sedangkan data sekunder diperoleh dari kasus pertanahan dari BPN. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data model interaktif Miles dan Hubermen, melalui tahapan reduksi, tabulasi, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Verifikasi data dilakukan dengan menggunakan teknik triangulasi sumber. Konflik penguasaan oleh Rustam Effendi terhadap warga Dusun Pengajaran, yakni merusak pabrik di perkebunan, mengubah kerjasama secara pribadi, mengusir dan merusak loseman, dan menjual peralatan untuk kebutuhan pribadi. Membujuk terhadap penarikan SK 64 yang akan diterbitkan sertifikat hak milik secara pribadi. Merekayasa terbitnya sertifikat hak milik. Meskipun terjadi demonstrasi, tetapi tidak berujung kericuhan karena ada seseorang yang disegani oleh masyarakat Dusun Pengajaran bernama Pak Sulistiono. Adanya seorang yang disegani menjadi katup penyelamat karena sifat tegasnya mampu meredam luapan kemarahan warga Dusun Pengajaran. Warga Dusun Pengajaran berani menuntut tindakan Rustam Effendi yang sudah berlangsung selama periode tahun 1970-1998. Hasil persidangan Pengadilan Negeri Jombang mengabulkan gugatan para penggugat. Dari hasil putusan di Pengadilan Tinggi Jawa Timur juga diputuskan bukti-bukti surat dari warga Dusun Pengajaran benar adanya. Pada tahun 2008 di Mahkamah Agung diperiksa kebenaran hukum acara perdata, sehingga tetap putusan dimenangkan oleh warga Dusun Pengajaran.
Rekonstruksi Konflik Penguasaan Tanah Perkebunan di Dusun Pengajaran, Kabupaten Jombang Ali Imron; Fatma Alfiyana
Prosiding University Research Colloquium Proceeding of The 11th University Research Colloquium 2020: Bidang Sains dan Teknologi
Publisher : Konsorsium Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Perguruan Tinggi Muhammadiyah 'Aisyiyah (PTMA) Koordinator Wilayah Jawa Tengah - DIY

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanah dapat berpindah status kepemilikan dan penguasaannya sehingga rentan terjadi konflik. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan faktor penyebab munculnya konflik, mengidentifikasi bentuk-bentuk konflik, mendeskripsikan resolusi dan rekonstruksi konflik penguasaan tanah perkebunan di Dusun Pengajaran, Kabupaten Jombang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan oral history dengan perspektif fungsional konflik Lewis A. Coser. Penelitian ini menggunakan data primer melalui wawancara mendalam dan dokumentasi, serta data sekunder dari BPN. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data model interaktif Miles dan Hubermen, melalui tahapan reduksi, tabulasi, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Konflik penguasaan oleh Rustam Effendi terhadap warga Dusun Pengajaran dalam bentuk pengrusakan pabrik di perkebunan, mengubah kerjasama secara pribadi, mengusir dan merusak loseman, serta menjual peralatan untuk kebutuhan pribadi. Membujuk terhadap penarikan SK 64 yang akan diterbitkan sertifikat hak milik secara pribadi. Merekayasa terbitnya sertifikat hak milik. Meskipun terjadi demonstrasi, tetapi tidak berujung kericuhan karena ada seseorang yang disegani oleh masyarakat. Adanya seorang yang disegani menjadi katup penyelamat karena mampu meredam luapan kemarahan warga. Warga berani menuntut tindakan Rustam Effendi yang sudah berlangsung selama 28 tahun. Hasil persidangan Pengadilan Negeri Jombang mengabulkan gugatan para penggugat. Dari hasil putusan di Pengadilan Tinggi Jawa Timur juga diputuskan bukti-bukti surat dari warga Dusun Pengajaran benar adanya. Pada tahun 2008 di Mahkamah Agung diperiksa kebenaran hukum acara perdata, sehingga tetap putusan dimenangkan oleh warga Dusun Pengajaran.