Claim Missing Document
Check
Articles

Found 21 Documents
Search

Rekonstruksi Konflik Penguasaan Tanah Perkebunan di Dusun Pengajaran, Kabupaten Jombang Ali Imron; Fatma Alfiyana
Prosiding University Research Colloquium Proceeding of The 11th University Research Colloquium 2020: Bidang Sains dan Teknologi
Publisher : Konsorsium Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Perguruan Tinggi Muhammadiyah 'Aisyiyah (PTMA) Koordinator Wilayah Jawa Tengah - DIY

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanah dapat berpindah status kepemilikan dan penguasaannya sehingga rentan terjadi konflik. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan faktor penyebab munculnya konflik, mengidentifikasi bentuk-bentuk konflik, mendeskripsikan resolusi dan rekonstruksi konflik penguasaan tanah perkebunan di Dusun Pengajaran, Kabupaten Jombang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan oral history dengan perspektif fungsional konflik Lewis A. Coser. Penelitian ini menggunakan data primer melalui wawancara mendalam dan dokumentasi, serta data sekunder dari BPN. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data model interaktif Miles dan Hubermen, melalui tahapan reduksi, tabulasi, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Konflik penguasaan oleh Rustam Effendi terhadap warga Dusun Pengajaran dalam bentuk pengrusakan pabrik di perkebunan, mengubah kerjasama secara pribadi, mengusir dan merusak loseman, serta menjual peralatan untuk kebutuhan pribadi. Membujuk terhadap penarikan SK 64 yang akan diterbitkan sertifikat hak milik secara pribadi. Merekayasa terbitnya sertifikat hak milik. Meskipun terjadi demonstrasi, tetapi tidak berujung kericuhan karena ada seseorang yang disegani oleh masyarakat. Adanya seorang yang disegani menjadi katup penyelamat karena mampu meredam luapan kemarahan warga. Warga berani menuntut tindakan Rustam Effendi yang sudah berlangsung selama 28 tahun. Hasil persidangan Pengadilan Negeri Jombang mengabulkan gugatan para penggugat. Dari hasil putusan di Pengadilan Tinggi Jawa Timur juga diputuskan bukti-bukti surat dari warga Dusun Pengajaran benar adanya. Pada tahun 2008 di Mahkamah Agung diperiksa kebenaran hukum acara perdata, sehingga tetap putusan dimenangkan oleh warga Dusun Pengajaran.