ABSTRAK *Intan Andini Putri **Nurmalawati, SH, M.Hum ***Dr. Muhammad Ekaputra, SH, M.Hum Wanita sering menjadi korban kekerasan karena seksualitasnya sebagai seorang wanita. Banyak hasil penelitian dan kenyataan dalam kehidupan sehari-hari, yang menunjukkan bagaimana lemahnya posisi wanita ketika mengalami kekerasan terhadap dirinya.Dan hal itu akan semakin bertambah bila wanita berada dalam status sosial dan ekonomi yang rendah, tingkat pendidikan dan ketrampilan yang tidak memadai, tidak memiliki akses terhadap informasi. Kedudukan antara pria dan wanita yang selalu terjadi diskriminasi terhadap wanita karena wanita selalu dianggap lemah. Dalam penelitian skripsi ini metode yang digunakan adalah content analysis atau analisis isi, berupa teknik yang digunakan dengan cara melengkapi analisis dari suatu data sekunder. Analisis isi dalam penelitian ini adalah mengklasifikasikan pasal-pasal dalam KUHP dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( UU PKDRT ) ke dalam kategori yang telah ditentukan. Setelah itu, hasilnya akan disajikan secara deskriptif yaitu dengan jalan menuturkan dan menggambarkan apa adanya sesuai dengan permasalahan yang diteliti dan data yang diperoleh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan wanita pada dasarnya telah sama dengan pria , namun dalam kenyataannya masih sering dijumpai kesulitan dalam merealisasikannya dan wanita selalu dianggap sebagai makhluk yang lemah dan tidak perlu mendapatkan sesuatu yang lebih dalam segala hal apa yang seharusnya menjadi haknya. Pengaturan perlindungan hukum terhadap wanita yang diatur di dalam KUHP terdapat dalam Pasal 285,286, 332, 347, 351 dan 356 bagian ke-1 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 yaitu Pasal 5, 6, 7, 8, dan 9, dimana ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 44, 45, 46, 47, 48, 49, 50, 51, 52, dan 53 UU PKDRT. Perbandingan perlindungan hukum terhadap wanita dari segi bentuk tindak pidananya di dalam KUHP yaitu tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan , kemerdekaan orang, nyawa, dan penganiayaan, sedangkan di dalam UU PKDRT bentuk tindak pidananya yaitu secara fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Dari segi perlindungan hukum yang diberikan di dalam KUHP yaitu hanya sebatas pemberian hukuman pidana penjara, sedangkan di dalam UU PKDRT perlindungan hukum yang di berikan lebih luas. Dari segi jenis pidananya di dalam KUHP secara umum yaitu pemberian hukuman pidana pokok yaitu pidana penjara, sedangkan di dalam UU PKDRT jenis pidananya tidak hanya hukuman pidana pokok yaitu pidana penjara atau pidana denda , namun terdapat pidana tambahan kepada pelaku.