This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
Nurmala Waty
Unknown Affiliation

Published : 37 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 37 Documents
Search

PROSTITUSI ONLINE DI LIHAT DARI INSTRUMEN HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK Iswanda Abdul Illah; Nurmala Waty; Alwan Alwan
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (216.099 KB)

Abstract

ABSTRACT Iswanda Abdul Illah* Nurmalawaty** Alwan*** Skripsi ini berjudul “Prostitusi Online Dilihat Dari Instrumen Hukum Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik”, merupakan tugas akhir Penulis untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas dalam memperoleh gelar Sarjan Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Metode penelitan yang digunakan dalam membuat skripsi ini adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu dengan mengkaji atau menganalisi norma hukum berupa bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier agar dapat menjawab setiap permasalahan. Pelacuran atau prostitsusi adalah penjualan jasa seksual, seperti seks oral atau hubungan seks, untuk uang. Seseorang yang menjual jasa seksual disebut pelacur, yang kini sering disebut dengan istiliah pekerja seks komersial (PSK). Perkembangan industrusi prostitusi ini sudah ada pada masa Kerajaan-kerajaan di Jaswa, dimana pada masa itu seorang Raja yang memeiliki banyak selir. Industrsi Prostitusi ini kemudian perkembangan pesat pada masa Kolonial Belanda dimana adanya sistem perbudakan tradisional dan perseliran yang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan pemuasan seks masyarakat Eropa. sekarang ini prostitusi ataupun pelacuran ini terjadi secara online dimana jika seseorang menginginkan jasa seksual seorang perempuan maka orang tersebut dapat mengakses website atau akun-akun seperti facebook dan lain-lain yang menjual jasa seksual kemudian menelpon nomor yang tersedia di halaman website ataupun facebook dan tanpa harus bertatap muka kepada pelacur tersebut. Aparat kepolisian dapat semakin leuasa dan menjaring praktik prostitusi yang dilakukan via internet dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjadi payun ghukum dari penanggulangan prostitusi cyber atau dunia maya. Pengaturan mengenai larangan terhadap prostitus cyber secara khusus diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dimana dirumuskan mengenai perbuatan yang dilarang yakni “Setiap Orang dengan diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dirumuskan dengan jelas dalam hukum positif namun penegakan hukum mengenai bisnis prostitusi online ini sangat sulit dilakukan. * Penulis, Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara ** Pembimbing I, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. *** Pembimbing II, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK ( STUDI PUTUSAN: MAHKAMAH AGUNG NO. 1341 K/Pid. Sus/2011 ) Arie Hardian; Nurmala Waty; Alwan Alwan
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (233.886 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Perdagangan manusia merupakan tindak kejahatan yang sudah melebihi batas kemanusiaan. Hal ini merupakan pelanggara berat terhadap hak asasi manusia. Bagaimanapun manusia seharusnya diperlakukan secara adil dan terhormat. Namun kejahatan yang berkembang yakni semakin meningkatnya perbuatan memperdagangkan orang. Manusia diperjual belikan seperti barang dagangan yang bisa ditawar. Semua ini merupakan bentuk eksploitasi manusia yang hanya peduli pada keuntungan semata. Padahal orang-orang yang menjadi korban tidak pernah meraup hasil kerjanya itu. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah peraturan – peraturan yang terkait dalam perlindungan anak dan perdagangan anak dan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Anak dalam Studi putusan Mahkamah Agung No. 1341/K.Pid.Sus/2011. Metode yang digunakan dalam pembahasan rumusan masalah tersebut adalah metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji dan menganalisis data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Pengaturan tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di dalam hukum nasional di atur dalam KUHP, Undang – undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang – undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang Mengenai konsep pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana perdagangan anak sama halnya dengan pertanggungjawaban pidana pada umumnya, yaitu harus ada kesalahan dan kemampuan bertanggungjawab, dimana pemberlakuan ketentuan pidananya dilihat pada tempus ­delicti-nya, dan harus diperhatikan adalah terpenuhinya unsur – unsur di dalam pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
ANALISIS PERATURAN-PERATURAN TENTANG PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG DIPEKERJAKAN DIPERUSAHAAN M.Wirawan Saputra; Nurmala Waty; Marlina Marlina
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKSI Muhammad Wirawan Saputra* Nurmalawaty* * Marlina* * * Indonesia pada saat ini sedang tumbuh pengakuan akan perlunya mengatasi masalah pekerja anak, terutama bentuk-bentuknya yang terburuk. kemiskinan, lemahnya kesadaran akan pentingnya nilai pendidikan dan sikap budaya yang tidak memandang pentingnya pendidikan masih mengakibatkan banyak anak menjadi putus sekolah dan mulai memasuki dunia kerja. Metode penelitian yang digunakan dalam membuat skripsi ini adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu dengan mengkaji atau menganalisis norma hukum berupa bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier agar dapat menjawab setiap permasalahan. Pekerja Anak atau Buruh Anak adalah pekerjaan yang merampas anak dari masa kanak-kanak, potensi dan martabat mereka, dan membahayakan perkembangan mental dan fisiknya. Perburuhan anak dikatagorikan sebagai pekerjaan anak-anak yang memiliki sifat atau intensitas yang dapat mengganggu pendidikan mereka atau berbahaya bagi kesehatan dan pertumbuhan mereka. Kekhawatiran diberikan kepada anak-anak yang kehilangan masa kecil mereka dan bahkan masa depan mereka, karena mereka bekerja terlalu dini dengan jam kerja yang panjang hanya sekedar untuk memperoleh upah yang sedikit, bekerja pada kondisi-kondisi yang membahayakan kesehatan, fisik, atau perkembangan mental mereka, terpisah dari keluarga, atau kehilangan kesempatan untuk mengenyam pendidikan. * Mahasiswi Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara * * Pembimbing I, Staff Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara * * * Pembimbing II, Staff Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
ANALISIS PERATURAN-PERATURAN TENTANG PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG DIPEKERJAKAN DIPERUSAHAAN M.Wirawan Saputra; Nurmala Waty; Marlina Marlina
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (143.774 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Muhammad Wirawan Saputra* Nurmalawaty* * Marlina* * * Indonesia pada saat ini sedang tumbuh pengakuan akan perlunya mengatasi masalah pekerja anak, terutama bentuk-bentuknya yang terburuk. kemiskinan, lemahnya kesadaran akan pentingnya nilai pendidikan dan sikap budaya yang tidak memandang pentingnya pendidikan masih mengakibatkan banyak anak menjadi putus sekolah dan mulai memasuki dunia kerja. Metode penelitian yang digunakan dalam membuat skripsi ini adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu dengan mengkaji atau menganalisis norma hukum berupa bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier agar dapat menjawab setiap permasalahan. Pekerja Anak atau Buruh Anak adalah pekerjaan yang merampas anak dari masa kanak-kanak, potensi dan martabat mereka, dan membahayakan perkembangan mental dan fisiknya. Perburuhan anak dikatagorikan sebagai pekerjaan anak-anak yang memiliki sifat atau intensitas yang dapat mengganggu pendidikan mereka atau berbahaya bagi kesehatan dan pertumbuhan mereka. Kekhawatiran diberikan kepada anak-anak yang kehilangan masa kecil mereka dan bahkan masa depan mereka, karena mereka bekerja terlalu dini dengan jam kerja yang panjang hanya sekedar untuk memperoleh upah yang sedikit, bekerja pada kondisi-kondisi yang membahayakan kesehatan, fisik, atau perkembangan mental mereka, terpisah dari keluarga, atau kehilangan kesempatan untuk mengenyam pendidikan. * Mahasiswi Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara * * Pembimbing I, Staff Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara * * * Pembimbing II, Staff Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
ANALISIS KRIMINOLOGI DAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN MOBIL RENTAL (Analisis 4 Putusan Hakim) Fickry Abrar Pratama; Nurmala Waty; Rafiqoh Lubis
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (400.393 KB)

Abstract

ABSTRAK * FickryAbrarPratama ** Nurmalawaty *** Rafiqoh Lubis Indonesia merupakan negara yang berkembang.Dalam Negara yang berkembang pemenuhan kebutuhan ekonomi dan fasilitas kendaraan bermotor khususnya mobil merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakatnya.Dengan semakin tingginya kebutuhan itu maka semakin tinggi pula resiko terjadinya kejahatan.Tindak pidana penggelapan mobil rental sudah banyak terjadi di dalam kehidupan masyarakat. Penggelapan ini dilakukan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.Oleh karena banyaknya tindak pidana penggelapan mobil rental maka akan diangkatlah judul yang akan diteliti dengan judul“ANALISIS KRIMINOLOGI DAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN MOBIL RENTAL”. Jadi dengan banyaknya tindak pidana penggelapan mobil rental saat ini perlu dianalisis secara kriminologi mengenai latar belakang dan modus terjadinya tindak pidana penggelapan mobil rental dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penggelapan mobil rental yang menimbulkan terjadinya tindak pidana penggelapan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu suatu metode yang berdasarkan studi kepustakaan untuk mendapatkan bahan-bahan yang sesuai dengan materi yang diperlukan.Penelitian ini dilakukan dengan menganalisis 4 putusan hakim. Menurut penulis kesimpulannya adalah tindak pidana penggelapan disebabkan akibat adanya faktor ekonomi yang memaksa seseorang untuk melakukan kejahatan.Untuk mendapatkan uang terdakwa bermodus merental sebuah mobil yang mana mobil tersebut terdakwa gadaikan untuk mendapatkan sejumlah uang yang digunakan terdakwa untuk membayar hutang dan untuk keperluan sehari-hari terdakwa.Dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku kejahatan juga haruslah memenuhi adanya unsur-unsur tindak pidana.Unsur-unsur itu mencakup harus ada kelakuannya, kelakuan itu harus sesuai dengan uraian undang-undang, kelakuan itu adalah kelakuan tanpa hak, kelakuan itu dapat diberatkan kepada sipelaku dan kelakuan itu diancam dengan hukuman.Setelah unsur terpenuhi maka wajib sipelaku kejahatan itu untuk dipidana.Tindak pidana penggelapan diatur di dalam pasal 372 KUHP yang hukuman penjaranya maksimal 4 tahun penjara.Namun di dalam analisis 4 putusan hakim ini kita dapat melihat hukuman yang dijatuhi oleh para hakim kepada si tersangka juga berbeda-beda sehingga kita juga dapat melihat pertimbangan hakim dalam memutuskan sebuah perkara.Hal-hal pertimbangan hakim tersebut mencakup hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan. Dalam pertimbangan hakim itulah yang menjadi dasar munculnya perbedaan-perbedaan hukuman yang dijatuhi oleh hakim dan itu yang disebut dengan disparitas pidana. * Mahasiswa ** Dosen Pembimbing I *** Dosen Pembimbing II
PERLINDUNGAN ANAK DIBAWAH UMUR SEBAGAI SAKSI DALAM SUATU TINDAK PIDANA DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Setyo Rakhmad Ramadhan; Nurmala Waty; Rafiqoh Lubis
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (274.311 KB)

Abstract

ABSTRAK PERLINDUNGAN ANAK DIBAWAH UMUR SEBAGAI SAKSI DALAM SUATU TINDAK PIDANA DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Setyo Rakhmad Ramadhan* Nurmalawaty, SH, M.Hum ** Rafiqoh Lubis, SH, M.Hum *** Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan merupakan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional kedepan. Secara internasional dikehendaki bahwa tujuan penyelenggaraan sistem peradilan anak, mengutamakan pada tujuan untuk kesejahteraan anak. Anak yang berhadapan dengan hukum akan sangat terkait dengan aturan hukum yang mengaturnya, dimana pada awalnya aturan yang berlaku di Indonesia saat ini tidak dapat terlepas dari instrumen internasional. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Anak saksi cenderung rentan untuk dipengaruhi bahkan diancam dengan kekerasan dengan berbagai tindakan demi mengubah kesaksian anak tersebut yang mungkin dapat mengancam kedudukan seseorang, oleh karena itu anak saksi sangat penting diberikan perlindungan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Data yang dipergunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan teknik studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif yaitu dengan menguraikan semua data menurut mutu, sifat gejala dan peristiwa hukumnya agar sesuai dengan masing-masing permasalahan yang dibahas dengan mempertautkan bahan hukum yang ada. Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengenal saksi sebagai anak saksi yang menjelaskan saksi itu adalah seorang anak yang mendengar, melihat dan mengalami sendiri. Selama dalam pemeriksaan, petugas senantiasa menaruh perhatian terhadap situasi dan kondisi fisik maupun kondisi kejiwaan yang diperiksa karena keterangan anak saksi dapat dipengaruhi oleh pertanyaan diajukan pada saat pemeriksaan. Perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur sebagai saksi suatu tindak pidana sudah cukup baik dan mendukung terhadap perombakan pemikiran untuk memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada anak untuk dapat bersaksi di pengadilan. Perlindungan terhadap Anak Saksi melibatkan seluruh pihak yang berkaitan dengan perlindungan anak, baik dari seluruh undang-undang yang berlaku dan mengatur hak-hak anak dan saksi pada umumnya maupun lembaga-lembaga yang secara khusus berperan dalam sistem peradilan pidana anak. *Mahasiswa Fakultas Hukum USU **Dosen Pembimbing I ***Dosen Pembimbing II
PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Kajian Putusan No.1554/Pid.B/2012/PN.Mdn) Angelus Andi Lase; Nurmala Waty; Alwan Alwan
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (100.305 KB)

Abstract

ABSTRAK Angelus Andi Putra Lase*[1] Nurmalawaty, S.H., M.Hum**[2] Alwan, S.H., M.Hum***[3] Suatu tindakan yang sangat tidak manusiawi bila manusia diperdagangkan selayaknya suatu objek penjualan, apalagi ketika seorang korban perdagangan orang adalah perempuan baik dibawah umur maupun telah dewasa menurut hukum, sebab sebagai ciptaan Tuhan yang paling sempurna kita dilahirkan lewat rahim seorang perempuan, maka sudah seharusnya semua elemen baik masyarakat maupun negara melindungi dan menghargainya. Perdagangan Orang merupakan kejahatan yang terorganisir (organized) dan lintas negara (transnational) dimana perkembangannya dipengaruhi oleh teknologi informasi, komunikasi dan transformasi sehingga kejahatan perdagangan orang dikategorikan sebagai extra ordinary crime. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini meliputi faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang, yang dikaitkan pada sebab-sebab terjadinya kejahatan dari sudut pandang kriminologi, yang seterusnya membahas tentang pengaturan hukum baik aturan hukum nasional maupun instrumen hukum internasional dan aturan lain yang berkaitan dengan perdagangan orang, seterusnya pada akhir pembahasan akan dikaji satu putusan Pengadilan terkait kasus tindak pidana perdagangan yang pada intinya akan menganalisis bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap putusan tersebut. Penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara penelitian hukum normatif/ yuridis normatif (analisis approach). Data yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah jenis data sekunder, mulai dari bahan hukum primer berupa perundang-undangan dan literatur, bahan hukum sekunder berupa putusan pengadilan terkait kasus yang dibahas, dan bahan hukum tersier berupa bahan yang didapat melalui elektronik/ atau internet. Kemudian data tersebut disusun dengan cara studi kepustakaan (library Research). Pada dasarnya tindak pidana perdagangan orang dapat dicegah dengan melihat berbagai faktor atau dasar penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan menerapkan secara tegas setiap aturan-aturan hukum yang mengatur tentang perdagangan orang khususnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 yang mempunyai semangat perlindungan korban seperti yang terdapat pada bab V Pasal 43 sampai Pasal 55, selain hal tersebut perlu diperhatikan penerapan hukum pidana formil sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan tujuan dasar hukum yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. * Mahasiswa Fakultas Hukum Univesitas Sumatera Utara. ** Staf Pengajar di Fakultas Hukum Univesitas Sumatera Utara, sekaligus sebagai Dosen Pembimbing I. *** Staf Pengajar di Fakultas Hukum Univesitas Sumatera Utara, sekaligus sebagai Dosen Pembimbing II.
PROSES PEMBINAAN TERHADAP WARGA BINAAN WANITA, DI RUTAN KELAS II B BLOK WANITA KABANJAHE Meliasta Julin M; Nurmala Waty; Marlina Marlina
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (129.082 KB)

Abstract

PROSES PEMBINAAN TERHADAP WARGA BINAAN WANITA, DI RUTAN KELAS II B KABANJAHE ABSTRAK Meliasta Julin Br M [1] Nurmalawaty, SH, M.Hum ** Dr. Marlina, SH, M.Hum *** Tindak pidana merupakan perbuatan yang dapat dilakukan oleh semua orang tanpa terkecuali, sehingga tidak menutup kemungkinan bagi kaum wanita untuk melakukan tindak pidana. Antisipasi atas tindak pidana tersebut diantaranya dengan memfungsikan instrumen hukum (pidana) secara efektif melalui penegakan hukum (law enforcement). Melalui instrumen hukum, diupayakan perilaku yang melanggar hukum ditanggulangi secara preventif maupun represif. Mengajukan ke depan sidang pengadilan dan selanjutnya penjatuhan pidana bagi anggota masyarakat yang terbukti melakukan perbuatan pidana, merupakan tindakan yang represif. Penjatuhan pidana yang diberikan bukan semata-mata sebagai pembalasan dendam melainkan sebagai pemberian bimbingan dan pengayoman. Pengayoman kepada terpidana bertujuan agar menjadi insaf dan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik. Konsep pemidanaan yang demikian bukan lagi sebagai penjeraan belaka, namun juga sebagai upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Konsepsi ini di Indonesia disebut sebagai pemasyarakatan. Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif yaitu “penelitian yang bersifat menemukan fakta-fakta seadanya (fact finding). Dalam melakukan langkah-langkah penelitian deskriptif tersebut perlu diterapkan pendekatan masalah sehingga masalah yang akan dikaji menjadi lebih jelas dan tegas. Pendekatan masalah tersebut dilakukan melalui cara Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Studi kepustakaan (library research), untuk memperoleh data primer, data ini diperoleh dengan menggunakan teknik wawancara. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang proses pembinaan warga binaan wanita diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999, serta Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02-PK.04.10 Tahun 1990. Proses pembinaan warga binaan wanita di Rutan Kelas II B Kabanjahe dilakukan sebagian besar sesuai dengan apa yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang proses pembinaan warga binaan. Proses pembinaan di Rutan Kelas II B blok wanita Kabanjahe dilakukan dengan memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh setiap warga binaan wanita dan prinsip-prinsip pemasyarakatan yang sesuai dengan Pancasila dan memperhatikan Hak Asasi Manusia yang dimiliki tiap-tiap warga binaan wanita. [1] Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing I *** Dosen Pembimbing II
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN TERNAK KERBAU (Studi Kasus Polsek Padang Bolak, Kec.Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara) MHD AZHALI Siregar; Nurmala waty; Syafruddin Hasibuan
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (398.412 KB)

Abstract

*Mhd Azhali Siregar **Nurmalawati,SH,M.Hum ***Syafruddin,SH,MH,DFM ABSTRAKSI Penulisan skripsi ini berjudul tentang Upaya penanggulangan tindak pidana pencurian kerbau (Studi di Polsek Padang Bolak kec. Portibi Kab. Padang Lawas Utara). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian ternak kerbau di Kabupaten Padang Lawas Utara dan untuk mengetahui upaya penanggulangan oleh aparat Kepolisian Padang Lawas Utara  terhadap tindak pidana pencurian ternak kerbau. Peneltian ini dilaksanakan di Polsek Padang Bolak dengan mengambil keterangan dari pihak juru periksa Polsek Padang Bolak yang menangani kasus pencurian ternak kerbau di Kabupaten Padang Lawas Utara. Penulis mengumpulkan data dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dan menggunakan metode penelitian lapangan. Kemudian melakukan analisis data yang dilakukan bersifat kualitatif kemudian dideskripsikan. Temuan yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa Faktor-faktor penyebab pencurian ternak adalah faktor ekonomi, faktor geologis, faktor pendidikan dan faktor penegak hukum. Upaya Kepolisian setempat dalam penanggulangan tindak pidana pencurian ternak kerbau yang terjadi diKabupaten Padang Lawas Utara dapat dilakukan dengan cara, yakni dilihat dari deskripsi lokasi pnelitian, Upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pencurian kerbau di Kabupaten Padang Lawas Utara, hambatan-hambatan serta faktor pendukung dalam upaya penanggulangan tindak pidana pencurian ternak kerbau oleh kepolisian setempat. Temuan lainnya yang diperoleh dari penelitian ini yakni Beberapa kasus pencurian ternak dan penanganannya di Kabupaten Padang Lawas Utara antara lain posisi kasus terjadinya tindak pidana pencurian kerbau kemudian penyelesaian kasus pencurian ternak kerbau dengan menggunakan ketentuan hukum pidana.      
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERDAGANGAN ORANG PADA ANAK PEREMPUAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM DAN HAM (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 806/PID.B/2009/PN.MDN) mentari Yolanda; Nurmala waty; Syafruddin Hasibuan
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2015)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (450.76 KB)

Abstract

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERDAGANGAN ORANG PADA ANAK PEREMPUAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM DAN HAM (Studi  Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 806/PID.B/2009/PN.MDN) Mentari Yolanda Ritonga , Nurmalawaty, SH,M Hum ABSTRAK Dalam skripsi yang disusun oleh penulis ini membahas tentang kasus perdagangan orang atau biasa yang disebut dengan trafficking. Kasus ini bukan lagi kasus yang terjadi antar daerah atau terjadi dibeberapa Negara saja, kasus ini terjadi pada seluruh Negara di dunia baik dalam sekala kecil maupun sekala besar dan telah menjadi masalah global yang sampai pada saat ini belum dapat dihentikan atau diberantas pihak-pihak yang menjadi pelakunya. Permasalahan yang hendak diangkat dan dikaji oleh penulis adalah bagaimana penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang ini di Indonesia kususnya mengkaji dalam kasus yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri Medan. Apakah dalam putusan kasus No. 806/PID.B/ 2009/PN.MDN ini sudah memenuhi unsur keadilan dan sudah sesuai dengan Undang-undang N0.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.Dan bagaimana kaitannya dengan Undang-undang Hak asasi Manusia (UU No.39 Tahun 1999). Setelah penulis melakukan penelitian maka penulis menarik kesimpulan dalam alasan dan keadaan apapun, perdagangan orang tetap merupakan suatu tindak pidana, sekalipun hal itu dihendaki oleh korban itu sendiri.karena pada dasarnya tidak ada manusia yang bersedia untuk diperjualbelikan seperti barang. Hanya faktor-faktor yang terjadi dalam hiduplah yang memaksa mereka bersedia untuk diperjualbelikan, dan faktor ekonomilah yang  merupakan faktor pendorong terbesar terjadinya perdagangan orang ini. Dan dalam Undang-undang tentang tindak perdagangan orang telah mengatur hukuman minimal untuk setiap pelaku perdagangan orang, sehingga Oknum Hukum tidak dapat ber“main” dalam memutuskan perkara ini.Dan kasus ini sangat berhubungan dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang menjamin dan melindungi hak-hak korban perdagangan manusia yang telah dirampas sebagai makluk ciptaan Tuhan yang mempunyai kebebasan dan tidak diperbudak.   Keyword: Perdagangan Orang,Wanita Dibawah umur, Hak Asasi Manusia