cover
Contact Name
Abdul Atsar
Contact Email
risalahmkn@unram.ac.id
Phone
+628786855632
Journal Mail Official
risalahmkn@unram.ac.id
Editorial Address
Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum. Universitas Mataram Jl. Majapahit No. 62 Mataram 83125
Location
Kota mataram,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
Jurnal Risalah Kenotariatan
Published by Universitas Mataram
ISSN : 2775362X     EISSN : 2775362X     DOI : -
Jurnal Risalah Kenotariatan merupakan media setiap semester guna penyebarluasan (diseminasi) hasil penelitian dan pengabdian atau kajian konseptual tentang hukum dan kenotariatan. Jurnal Risalah Kenotariatan terbit dua nomor dalam setahun (Juni dan Desember) Jurnal Risalah Kenotariatan memuat hasil penelitian dan pengabdian atau kajian konseptual (hasil pemikiran) tentang hukum, konstitusi, Kenotariatan, serta isu-isu hukum kenotariatan dan ketatanegaraan yang belum pernah dipublikasikan di media lain. Jurnal Risalah Kenotariatan ditujukan untuk kalangan pakar, akademisi, praktisi, penyelenggara negara, LSM, serta pemerhati hukum konstitusi dan ketatanegaraan.
Articles 14 Documents
Search results for , issue "Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Risalah Kenotariatan" : 14 Documents clear
Analisis Hukum Terhadap Substansi Akta Autentik: Sebagai Instrumen Di Dalam Penyusunan Buku Ajar Teknik Pembuatan Akta-Akta Perjanjian Lalu Husni; Salim HS.
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (329.868 KB) | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v2i1.19

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) struktur akta-akta perjanjian, (2) substansi akta-akta perjanjian, dan (3) model penyelesaian sengketa yang tercantum dalam akta-akta perjanjian. Metode penelitian ini, disajikan berikut ini. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu (1) pendekatan undang-undang (statute approah), pendekatan perbandingan (comparatice approach), dan (3) pende-katan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang utama digunakan di dalam penelitian ini, yaitu data kepustakaan. Analisis datanya, yaitu menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) struktur aka-akta perjanjian, meliputi cover akta, judul akta, pembukaan, komparisi, substansi dan penutup, (2) substansi dalam akta-akta perjanjian, yaitu memuat klausula atau aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak. Dalam akta jual beli, maka menjadi kewajiban penjual, yaitu menyerahkan barang, sedangkan pembeli berhak untuk menerima barang, serta berkewajiban untuk menyerahkan uang, dan (3) pola penyelesaian sengketa dimuat dalam akta-akta perjanjian, yaitu pengadilan dan ADR.
Penyuluhan Hukum Tentang Dampak Pinjam Meminjam Secara Elektronik Di Desa Bantulante, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa Rodliyah Rodliyah; Salim HS.; Hasan Asy'ari
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (303.484 KB) | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v2i1.20

Abstract

Ilmu pengetahuan dan teknologi kini mengalami perkembangan yang pesat, hal ini membawa pengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Salah satu pengaruh itu, yaitu masyarakat dimudahkan untuk mendapatkan pinjaman uang dari pemberi pinjaman. Cara yang dilakukan untuk mendapatkan pinjaman itu, yaitu dengan mengajukan permohonan pinjaman dengan menggunakan elektronik, seperti menggunakan komputer, jaringan komputer, maupun menggunakan media lainnya. Dengan adanya pengajuan dari pemohon, maka dalam dalam waktu yang tidak terlalu lama akan menyetujui permohonan yang diajukan oleh pemohon. Walaupun pemohon mendapat kemudahan, namun bunga pinjaman yang dibebankan kepada penerima pinjaman sangat tinggi. Akibat adanya bunga yang tinggi tersebut, maka banyak peminjam yang tidak mampu membayar pinjaman dan pokok. Tujuan kegiatan penyuluhan hukum ini, adalah untuk mengetahui: (1) faktor-faktor penyebab masyarakat yang berada di Desa Bantulante, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa banyak meminjam uang melalui pinjaman on line, dan (2) upaya-upaya yang harus dilakukan untuk mengurangi masyarakat yang meminjam uang secara on line. Metode yang digunakan dalam kegiatan penyuluhan hukum ini adalah metode ceramah dan dialog. Metode ceramah digunakan untuk menyampaikan materi penyuluhan kepada peserta penyuluhan. Sedangkan metode dialog adalah metode untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan hal-hal yang kurang lengkap dan kurang jelas tentang materi penyuluhan hukum.Hasil penyuluhan hukum, disajikan berikut ini. 1. Penyuluhan hukum tentang dampak pinjam meminjam secara elektronik di Desa Bantulante, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa telah telah dilaksanakan pada tanggal 27 September 2020. 2. Meningkatnya pemahaman masyarakat tentang keberadaan lembaga pinjam meminjam secara elektronik. Pemahaman mereka adalah tentang filosofisnya, nama-nama lembaga pemberi pinjaman, , persyaratannya, bunga pinjaman, dan dampaknya bagi peminjam uang secara elektronik. 3. Masyarakat telah memahami dampak negatif dari peminjaman uang secara ivelektronik. Dampak negatifnya, yaitu suku bunga pinjaman yang dibebankan kepada peminjam tinggi, yaitu 30%/bulan.
Penyuluhan Hukum Tentang Kredit Usaha Rakyat Di Desa Bantulante, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa Salim HS.; Djumardin Djumardin; Aris Munandar
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (280.129 KB) | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v2i1.21

Abstract

Kredit Usaha Rakyat merupakan kredit yang diberikan oleh Pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani. Besarnya kredit diberikan adalah maksimal Rp25,000.,000., dan pengembaliannya dalam jangka waktu satu tahun. Namun, informasi tentang KUR belum diinformasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat tani banyak yang melakukan pinjaman uang kepada rentenir. Tujuan kegiatan penyuluhan hukum ini, adalah untuk mengetahui (1) faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat, khususnya petani yang berada di Desa Bantulante, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa belum mengetahui tentang keberadaan KUR, dan (2) upaya-upaya yang harus dilakukan untuk memberikan pemahaman atau pengetahuan kepada masyarakat, khususnya petani yang berada di Desa Bantulante, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa. Metode yang digunakan dalam kegiatan penyuluhan hukum ini adalah metode ceramah dan dialog. Metode ceramah digunakan untuk menyampaikan materi penyuluhan kepada peserta penyuluhan. Sedangkan metode dialog adalah metode untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyam-paikan hal-hal yang kurang lengkap dan kurang jelas tentang materi penyuluhan hukum. Hasil penyuluhan menunjukkan bahwa 1. penyuluhan hukum tentang kredit usaha rakyat (KUR) telah dilaksanakan pada 27 September 2020, tempatnya di Dusun Bantu, Desa Bantulanteh, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa. 2. Dampak positif dari kegiatan penyuluhan hukum yang telah tim lakukan adalah meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang: aspek hukum, prosedur dan syarat-syarat pemberian kredit usaha rakyat, besar pinjaman, dan pelaksanaan hak dan kewajiban petani, dan kebijakan pemerintah dalam pembayaran kredit usaha rakyat (KUR). 3. Peserta penyuluhan telah menerima KUR, namun KUR yang diterimanya belum dikembalikan kepada lembaga perbankan. Yang menjadi penyebab mereka belum mengembalikan KUR nya adalah karena: (1) kegagalan panen, baik berupa tanaman padi maupun jagung hal ini disebabkan karena kurangnya intensitas hujan pada 2020, (2) adanya hama penyakit, yaitu belalang, (3) harga gabah rendah, dan (4) harga jagung rendah.
Kajian Empiris Terhadap Pelaksanaan Pasal 13 Kontrak Karya Tentang Kewajiban Membayar Pajak PT. Newmont Nusa Tenggara Sahruddin Sahruddin; Djumardin Djumardin; Zainal Arifin Dilaga
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (250.462 KB) | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v2i1.22

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis tentang (1) pelaksanaan Pasal 13 KK yang berkaitan dengan kewajiban pajak, dan (2) faktor-faktor penyebab tidak efektifnya pelaksanaan Pasal 13 KK yang berkaiatan dengan pajak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Dikatakan penelitian hukum empiris karena penelitian ini mengkaji dan menganalisis pelaksanaan dan hambatan-hambatan dalam implementasi Pasal 13 PT Newmont Nusa Tenggara, yang berkaitan dengan kewajiban pajak Pendekatan yang digunakan adalah sosiologis. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian, disajikan berikut ini. 1. PT Newmont Nusa Tenggara telah melak-sanakan kewajiban pajak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Kontrak Karya. Kewajiban itu, meliputi iuran tetap, iuran eksploitasi/produksi (royalty) untuk mineral yang diproduksi perusahaan, pajak penghasilan atas segala jenis keuntungan atau yang diperoleh perusahaan, pajak penghasilan perorangan, PPh badan, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan lainnya. Jumlah kewajiban pajak yang telah disetorkan oleh PT Newmont Nusa Tenggara kepada Pemerintah Indonesia sebesar Rp31.350.362.855.316. Kewajiban itu, telah dilakukan sejak 1997 sampai dengan tahun 2012. 2. Faktor penyebab rendahnya penyetoran PT Newmont Nusa Tenggara kepada Pemerintah Indonesia pada tahun 2012 adalah karena (1) berkurangnya pendapatan perusahaan, (2) berkurang jumlah emas, tembaga, dan perak yang dieskport ke luar negeri, (3) rendahnya kualitas emas, tembaga dan perak yang dieksport, dan (4) adanya hambatan dari aspek hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor: 07 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral.
Hubungan Hukum Antara Manusia Dengan Tanah, Air Dan Lingkungan Alam Menurut Konsepsi Hukum Islam Dan Hukum Agraria Nasional (UUPA) Arba Arba; Israfil Israfil
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (237.996 KB) | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v2i1.23

Abstract

Kajian ini bertujuan untuk mendiskripsikan konsepsi hubungan hukum antara manusia dengan tanah, air, dan lingkungan alam menurut Hukum Agraria Nasional dan Hukum Islam. Kedua hukum ini memandang bahwa antara manusia dan tanah, air, dan lingkungan hidup tidak bisa dipisahkan, karenamanusia dalam hidupnya butuh tanah, air dan kekayaan alam untuk memenuhi kebutuhannya. Selain itu, manusia sesuai dengan hakekat penciptaannya sebagai khalifah fil-ardi mempunyai peran sebagai pemimpin di muka bumi, yakni mengatur dan melindungi tanah, air danlingkungan alam seisinya.
Kekuatan Hukum Akta Pengikatan Dalam Jual Beli Tanah Shinta Andriyani; Wiwiek Wahyuningsih; Arief Rahman
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v2i1.43

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: bentuk kekuatan hukum akta penikatan jual beli tanah yang di buat oleh notais bagi para pihak akibat hukum dari pembatalan akta pengikatan jual-beli tanah. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris, dengan metode pendekatan perundang-undangan (the statute approach), pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data kemudian dianalisis kualitatif. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif yang sumber datanya diperoleh dari data kepustakaan, dan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1) Kekuatan hukum dari akta perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah yang dibuat oleh Notaris dalam pelaksanaan pembuatan Akta Jual-Belinya adalah sangat kuat, karena merupakan akta notaril yang bersifat akta otentik, 2) Akibat-akibat hukum yang timbul dari pembatalan akta Pengikatan Jual Beli Tanah: (a) Para pihak dapat dikenakan denda yang besarnya telah disepakati dari jumlah yang harus dibayar pembeli kepada penjual atau pembeli, untuk tiap-tiap hari keterlambatan. Denda tersebut harus dibayar dengan seketika dan sekaligus, (b) Perjanjian berakhir dan sepanjang perlu kedua belah pihak melepaskan diri dari apa yang ditetapkan dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Pihak Penjual wajib untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh Pihak Pembeli setelah dipotong beberapa persen dari harga jual tanah dan bangunan tersebut sebagai pengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Pihak Penjual ditambah denda yang harus dibayar oleh Pihak Pembeli kepada Pihak Penjual.
Penyelesaian Sengketa Hak Milik Atas Tanah Yang Melebihi Batas Maksimum (Suatu Analisis Terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1484 K/Pdt/2018, Tanggal 10 Agustus 2018) Lewis Grindulu; M. Hotibul Islam; Muhammad Jailani; Ridwan Ridwan
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v2i1.46

Abstract

Salah satu kasus sengketa tanah yang menarik perhatian public khususnya di pulau Lombok Nusa Tenggara Barat adalah kasus sengketa tanah yang diperiksa, diadili, diputus dan diselesaikan oleh Mahkamah Agung pada peradilan Kasasi sebagaimana Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1484 K/PDT/2018, tanggal 10 Agustus 2018. Putusan Mahkamah Agung ini sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 149/PDT/2017/PT. MTR tanggal 22 Nopember 2017. Penelitian terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1484 K/PDT/2018, tanggal 10 Agustus 2018) sebagai graduasi dari penelitian tim peneliti pada penelitian sebelumnya, yaitu penelitian terhadap Putusan Pengadilan Negeri Praya No. 37/Pdt.G/2016/PN.Pya., tanggal 14 Juni 2017 dan Pengadilan Tinggi Mataram No. 149/PDT/2017/PT. MTR tanggal 22 Nopember 2017. Penggugat dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1484 K/PDT/2018, tanggal 10 Agustus 2018 tersebut adalah bernama Suryo yang menjadikan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai pihak tergugat. Dalam dalil gugatannya Suryo selaku penggugat mengklaim memiliki tanah sawah seluas ± 41 hektar yang terletak di DesaPuyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah yang saat ini dikuasai oleh Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat selakut tergugat. Sedangkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mendalilkan bahwa tanah seluas ± 41 hektar bukan hak milik Suryo, melainkan tanah yang harus dikuasai oleh Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat berdasarkan sertifikat hak pakai yang tercatat atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam penelitian ini dikemukakan 2 (dua) rumusan masalah yang akan diteliti dan dikaji yaitu : (1) Apakah Majelis Hakim Makamah Agung dalam putusan Kasasi Nomor: 1484 K/PDT/2018, tanggal 10 Agustus 2018 telah menerapkan hukum materiel yaitu, substansi UU No. 56 Prp. Tahun 2019 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, (2) Bagaimana pertimbangan hukum putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1484 K/PDT/2018, tanggal 10 Agustus 2018 terhadap fakta hukum dalam dalil gugatan penggugat dan jawaban tergugat maupun alat-alat bukti yang disampaikan oleh penggugat dan tergugat.
Titik Singgung Antara Kompetensi Pengadilan Tipikor Dan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Penyalahgunaan Wewenang Amiruddin Amiruddin; Lalu Parman; Rina Khairani Pancaningrum
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v2i1.47

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kompetensi peradilan manakah yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara; dan manfaat penelitian ini bermanfaat bagi pengembangan hukum Acara Pidana, secara praktis dapat menjadi bahan masukan bagi Praktisi Hukum, seperti Polisi, Jaksa, Hakim, Advocat, serta bermanfaat bagi kepentingan edukasi atau dalam dunia pendidikan. Kompetensi badan peradilan adalah kekuasaan atau kewenangan dari suatu badan peradilan untuk mengadili atau memeriksa suatu perkara. Kewenangan atau kompetensi badan-badan peradilan berdasarkan pada doktrin di Indonesia dibedakan menjadi 2 macam yaitu : 1. Kewenangan mengadili secara absolut (Atribusi kekuasaan); dan 2. Kewenangan mengadili secara relatif (Distribusi kekuasaan).Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah dengan UU. NO. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, adalah memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara. Penyalahgunaan wewenang merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi sebagaimana dirumusakan di dalam pasal 3 Undang-undang nomo 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo undang-undang nomor20 tahu 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Bertumpu pada olah pikir di atas maka dapat disimpulkan bahwa kompetensi Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara adalah tergantung pada mensrea atau niat jahat dari pelaku. Jika terbukti ada niat jahat dari pelaku maka yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Jika tidak ada niat jahat dari pelaku (karena kelalaian semata-mata) maka yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penyuluhan Hukum Tentang Pencegahan Perdagangan Orang Di Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara Any Suryani Hamzah; Lalu Muhammad Hayanul Haq; Ufran Ufran
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v2i1.48

Abstract

Perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan tumbuh kembang sejalan dengan pertumbuhan kebudayaan manusia.Praktek-praktek perdaganagn orang khususnya perempuan dan anak kian marak dalam berbagai bentuk baik berupa penempatan TKI/TKW di Luar Negeri, eksploitasi seks komersial, kerja paksa, pengatin pesanan, , pelacuran yang terorganisir, penjualan bayi dan penjualan organ tubuh. Persoalan perdagangan orang saat ini sangat penting mengingat korban perdagangan orang semakin meningkat dan korban seringkali tidak bisa mengakses hak-haknya baik secara social maupun secara hukum karena kasus perdagangan orang di daerah khususnya propinsi Nusa Tenggara Barat dalam proses hukum pelaku ( trficker) dibebaskan walaupun telah terbukti pelaku melakukan TPPO. Hal ini meniombulkan dampak yang sangat signifikan dalam masyarakat yaitu korban akan terus bertambah karena seolah-olah tidak mudah menjerat pelaku perdagangan orang. Undang Undang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang yaitu UU No 21 Tahun 2007 mengatur tentang peran jawab serta tanggung seluruh komponen masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang. ppencegahan perdagangan orang memerlukan keterlibatan masyarakat karena persoalan ini muncul dalam kehidupan masyarakat terutama berkaitan dengan penekana hukum dan budaya hukum masyarakat Desa Pemenang Barat kecapatan pemenang Kabupaten Lombok Utara merupakan salah satu daerah yang rentan akan perdagangan orang karena banyak warganya menjadi pekerja Migran Indonesia dan juga merupakan daerah transit pariwisata menuju dan kembali dari tiga gili yaitu trawangan,gili air dan gili meno.
Penguatan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Masyarakat Desa Bentek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara Lalu Guna Nugraha; Diva Pitaloka; M. Riadhussyah
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v2i1.49

Abstract

Tujuan Penulisan adalah memberikan pemahaman kepada pemerintah desa terhadap pentingnya menjaga keberagaman nilai-nilai Pancasila di masyarakat Desa Bentek dan memberikan pelatihan cara menguatkan nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat Desa Bentek, Kecamatan Gangga, Lombok Utara. berwarna. Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode ceramah, diskusi, dan konsultasi hukum secara langsung dengan masyarakat yang sebelumnya telah dibuat berjarak dan menggunakan masker, guna memenuhi standar protokol covid 19. Dari Kegiatan ini dapat dijelaskan bahwa meski Desa Bentek terdiri dari suku yang berbeda, berbeda bahasa, berbeda agama dan berbeda budaya, namun hingga kini masyarakat desa Bentek tetap hidup rukun, harmonis, dan damai. Buktinya, masyarakat selalu memelihara tali silaturahmi dengan saling mengunjungi satu sama lain baik antar sesama keyakinan maupun berbeda agama, disamping setiap ada hajatan mereka saling mengundang satu sama lain.

Page 1 of 2 | Total Record : 14