Claim Missing Document
Check
Articles

ANALISIS TENTANG PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PROSES PENINJAUAN KEMBALI YANG MENOLAK PIDANA MATI TERDAKWA HANKY GUNAWAN DALAM DELIK NARKOTIKA Giovani Giovani; Syafruddin Kalo; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 3, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (243.746 KB)

Abstract

- Giovani -   Abstrak Kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius danextra ordinary, sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika. Pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Jika ditinjau melalui pendekatan filosofis kemanusiaan bahwa hukuman dengan pidana mati sangat pantas dijatuhkan kepada para penyalah guna narkotika tersebut, terutama terhadap jaringan dan para pengedarnya.Oleh karena akibat dari perbuatan tersebut sangat berat bobot kejahatannya, yang pada akhirnya dapat menghancurkan hampir kebanyakan generasi muda dari sebuah bangsa. Permasalahan dari penulisan skripsi ini adalah bagaimana pengaturan pidana mati dalam sistem hukum pidana positif di Indonesia, bagaimana pidana mati dalam sudut pandang hak asasi manusia, dan analisis putusan hakim agung yang menolak pidana mati dalam kasus narkotika terhadap terdakwa Hanky Gunawan. Metode penelitian yang digunakan dalam membuat skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif.Penelitian hukum normatif (yuridis normatif) yakni merupakan penelitian yang dilakukan dan ditujukan pada berbagai peraturan perundang-undangan tertulis dan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan dalam skripsi (law in book). Ancaman pidana mati di Indonesia bersumber pada pada Wetboek vanStrafrecht yang disahkan sebagai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 1 Januari 1918. Pidana mati sering dikaitkan dengan pelanggaran HAM, akan tetapi pidana mati diperlukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat sebagai tuntutan keamanan dan ketentraman agar menimbulkan efek jera dan sekaligus menimbulkan rasa takut bagi masyarakat agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang diancam dengan pidana mati, khususnya tindak pidana narkotika. Dalam kasus narkotika Hanky Gunawan, hakim agung yang menolak pidana mati dalam proses Peninjauan Kembali dianggap tidak adil karena tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang pantas untuk dijatuhi hukuman mati. Alasan hakim agung yang menyatakan pidana mati bertentangan dengan HAM tidak dapat ditolerir karena pada dasarnya HAM tidaklah bersifat universal, dalam artian tidaklah bersifat sebebas-bebasnya, melainkan ditentukan bagaimana tata cara pelaksanaannya dan diberikan pembatasan-pembatasan oleh Konstitusi itu sendiri.  
Peranan Kepolisian Dalam Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Hasil Perjudian Online Hardy Primadi; Muhammad Nuh; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 3, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (271.409 KB)

Abstract

Hardy Primadi Pakpahan
ASAS STRICT LIABILITY DAN ASAS VICARIOUS LIABILITY TERHADAP KORPORASI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP ELLY SYAFITRI HARAHAP; Alvi Syahrin; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (276.801 KB)

Abstract

ABSTRAK Elly Syafitri Harahap* Alvi Syahrin** Mahmud Mulyadi***   Korporasi sebagai subjek hukum, menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip ekonomi dan mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan hukum di bidang ekonomi yang digunakan pemerintah guna mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Alasan keengganan menjatuhkan pidana kepada korporasi, salah satunya adalah kurangnya mens rea (kesalahan). Mens rea, pada dasarnya dimiliki oleh “manusia”. Hal ini menjadi hambatan untuk menghukum korporasi dengan sanksi yang setimpal mengingat dalam hukum pidana Indonesia terdapat asas yang mewarnai KUHP yaitu geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan). Berdasarkan pokok pemikiran diatas maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan yaitu bagaimana sistem pertanggungjawaban terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana dan bagaimana penerapan asas strict liability dan asas vicarious liability terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analisis yang menitikberatkan kepada data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research). Seluruh data yang diperoleh dan dikumpulkan selanjutnya dianilisis secara kualitatif. Bahwa sistem pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi antara lain adalah berdasarkan asas strict liability dan asas vicarious liability. Menurut asas strict liability dalam mempertanggungjawabkan korporasi tidak perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan pada korporasi dan asas vicarious liability menyatakan korporasi dapat dituntut bertanggung jawab atas perbuatan orang lain dalam lingkungan aktivitas usahanya. Asas strict liability terkandung dalam Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditandai dengan kalimat bahwa tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk dan atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha (korporasi). Asas vicarious liability terhadap korporasi terdapat dalam Pasal 116 ayat (2) yang menyatakan bahwa tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana.
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (Analisis Mengenai Penyalahgunaan Metilon Salah Satu Senyawa Turunan Katinona sebagai Tindak Pidana Narkotika) CHRISPO NATIO MUAL NATIO; Mahmud Mulyadi; Rafiqoh lubis
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (358.133 KB)

Abstract

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (Analisis Mengenai Penyalahgunaan Metilon Salah Satu Senyawa Turunan Katinona sebagai Tindak Pidana Narkotika)
ANALISIS JURIDIS PENERAPAN PIDANA BERSYARAT DALAM TINDAK PIDANA PERPAJAKAN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2239 K/PID.SUS/2012) Yudhistira Frandana; Nurmala Wati; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK   Yudhistira Frandana* Nurmalawaty** Mahmud Mulyadi***   Tindak pidana perpajakan dewasa ini lagi semarak dikalangan pemerintahan maupun perusahaan baik dalam skala lingkup yang kecil maupun yang besar, dikarenakan lemahnya pengawasan dibidang perpajakan sehingga sering kali terjadi kecurangan-kecurangan dibidang perpajakan. Saat ini  pemerintah sangat ekstra menjaga dan mengawasi dibidang perpajakan, dimana dampak tindak pidana perpajakan sangat dirasakan selain dapat menggangu pemasukan uang ke kas negara yang sangat diperlukan untuk pembiayaan pembangunan dan juga menghambat kesejahteraan masyarakat. Permasalahan yang dirumuskan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimanakah pengaturan hukum pidana dalam tindak pidana perpajakan di Indonesia dan bagaimana penerapan pidana bersyarat dalam tindak pidana perpajakan pada Putusan Mahkamah Agung No. 2239 K/Pid.Sus/2012. Penelitian dalam penulisan skripsi ini diarahkan kepada penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Kasus yang diteliti berkaitan dengan penerapan pidana pidana bersyarat dalam tindak pidana perpajakan dengan menelaah Putusan Mahkamah Agung No. 2239 K/Pid.Sus/2012 atas nama terpidana Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak sebagai Tax Manager Asian Agri Group dan terdaftar sebagai pegawai di PT. Inti Indosawit Subur. Adapun Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah Yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji/menganalisis norma hukum berupa bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier agar dapat menjawab setiap permasalahan. Undang-undang perpajakan membagi tindak pidana yang dilakukan oleh wajib pajak dalam 2 (dua) jenis yaitu pidana pelanggaran, dan pidana kejahatan.Pelanggaran dalam ajaran hukum pidana sering dipadankan dengan kejahatan yang ringan, dalam hal ini terlihat ada kesamaan dengan pelanggaran dibidang perpajakan.Ancaman pidana yang dikenakan yakni, pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebesar 2 (dua) kali pajak terhutang, bahkan dapat juga dikenakan sanksi administrasi saja apabila pelanggaran yang dilakukan hanya menyangkut tindakan administrasi saja. Penerapan pidana bersyarat dalam amar putusan kasus tindak pidana perpajakan ini hakim lebih menitikberatkan pada alasan dimana dalam hal menyangkut denda, maka pidana bersyarat dapat dijatuhkan, dengan batasan bahwa hakim harus yakin bahwa pembayaran denda betul-betul akan dirasakan berat oleh terdakwa. * Mahasiswa Fakultas Hukum USU **   Dosen Pembimbing I ***  Dosen Pembimbing II
RELEVANSI SANKSI PIDANA MATI DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009) DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN Timbul TM Aritonang; Syafruddin Kalo; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 3, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (297.56 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Prof. Dr. Syafruddin Kalo SH.M.Hum. * Dr. Mahmud Mulyadi, S.H.,M.Hum ** Timbul Tua Marojahan Aritonang *** Skripsi ini berbicara mengenai relevansi pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dilihat dari sudut pandang tujuan pemidanaan. Undang-Undang narkotika sebagai suatu peraturan yang mengatur mengenai penyalahgunaan narkotika merupakan suatu peraturan hukum yang tergolong dalam hukum pidana, untuk itu asas dan tujuan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 ini tentu saja tidak boleh melenceng dari tujuan pemidanaan itu sendiri. Artinya, sanksi-sanksi yang tercantum di dalamnya pun haruslah sesuai dengan tujuan-tujuan pemidanaan yang berlaku di Indonesia, termasuk sanksi pidana mati yang berlaku di dalam Undang-Undang tersebut. Dari uraian diatas maka yang menjadi permasalahan adalah tentang bagaimana Bagaimana pengaturan hukum mengenai tindak pidana narkotika menurut undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan bagaimana relevansi sanksi pidana mati dalam tindak pidana narkotika (Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009) dengan tujuan pemidanaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur, peraturan perundang-undangan dan bahan hukum tersier, yaitu bahan-bahan hukum yang mendukung bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan memberikan pemahaman dan pengertian atas bahan hukum lainnya. Bahan hukum yang dipergunakan oleh penulis adalah Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Kamus Hukum. Pengaturan hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terdapat dalam BAB XV Ketentuan Pidana yaitu pada pasal 111 sampai dengan pasal 148. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yakni Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, mengadakan, dan mengedarkan Narkotika dengan tidak menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun tindak pidana yang dapat dijatuhi pidana mati terletak pada pasal 113, 114, 116, 118, 119, 121, 133. Ditinjau dari tujuan pemidanaan, Pidana mati atas tindak pidana narkotika lebih terkait kepada tujuan pemidanaan preventif, hal ini sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Narkotika itu sendiri. Bahwa pidana mati dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku  penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Sebagaimana juga didukung oleh rancangan KUHP (Baru) yang mana mengkhususkan penerapan Hukuman Mati sebagai alternatif terakhir.
Dissenting Opinion sebagai Bentuk Kebebasan Hakim dalam Membuat Putusan Pengadilan guna Menemukan Kebenaran Materiil Henny Handayani; Alvi Syahrin; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 3, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (344.14 KB)

Abstract

Abstrak Henny Handayani Sirait* Prof. Alvi Syahrin S.H.,M.S** Dr. Mahmud Mulyadi S.H.,M.Hum***   Kebebasan dalam menyampaikan pandangan yang berbeda terhadap suatu perkara merupakan perwujudan dari kebebasan eksistensial hakim. Kebebasan eksistensial hakim bukan merupakan kebebasan tanpa batas melainkan kebebasan yang disertai rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial sesuai dengan etika, norma, hukum, dan kesadaran akan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, kepada sesama manusia, serta bangsa dan negara. Implementasi dari kebebasan eksistensial hakim ialah kebebasan dalam melakukan penemuan hukum secara aktif dalam mewujudkan tujuan hukum pidana dalam rangka penemuan kebenaran “waarheidsvinding”. Proses penemuan kebenaran melalui wadah musyawarah merupakan sarana bagi majelis hakim untuk bertukar pendapat, sehingga kebenaran materiil yang akan ditemukan bukan kebenaran yang bersifat personal tapi merupakan kebenaran yang lahir dari majelis hakim yang mengekspresikan pandangan yang diyakini oleh masyarakat bahwa hal tersebut merupakan suatu kebenaran. Artinya, hakim dalam mengemukakan pandangannya bukan hanya bertumpu kepada pandangan, keilmuan, filsafat, pengalaman dan kebenaran materiil yang hanya bersifat individual, tetapi pandangan yang diyakini oleh masyarakat sebagai sebuah kebenaran yang mengandung nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat. Pranata dissenting opinion merupakan instrumen menuju kualitas penegakan hukum yang lebih baik, pranata ini memiliki beberapa makna penting dalam pembangunan dan perkembangan hukum di Indonesia, yakni dissenting opinion merupakan pilar penting dalam menjaga peradilan tetap sehat, dissenting opinion sebagai cerminan kebebasan personal hakim dan imparsialitas hakim, memberikan efek psikology dwang dalam membuat putusan pengadilan di masa depan, dissenting opinion sebagai bahan eksaminasi publik terhadap putusan pengadilan, dan dissenting opinion sebagai intrumen mengembalikan  public trust terhadap putusan pengadilan, pendobrak paradigma penemuan hukum dalam mewujudkan rechsidee. Adapun yang menjadi objek kajian penulis terkait persfektif kebebasan hakim dalam menemukan kebenaran materiil yang mencerminkan sense of justice, konsepsi dissenting opinion berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam membuat putusan pengadilan, serta penerapan kebebasan eksistensial hakim melalui dissenting opinion dalam upaya penemuan kebenaran materiil. Dalam melaksanakan penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum (legal research), dengan spesidikasi penelitian yang bersifat dekriptif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach),pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan analitis (analytical approach), dan pendekatan perbandingan (historical approach) dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, yang selanjutnya disimpulkan dan diberi saran yang berupa argumentasi baru terkait permasalahan yang dikaji.
KAJIAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERBANKAN (STUDI PUTUSAN NOMOR : 79/Pid.Sus.K/2012/PN.MDN.) Ahmad Fadly; Liza Erwina; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2015)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (287.593 KB)

Abstract

ABSTRAK KAJIAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERBANKAN (STUDI PUTUSAN NOMOR : 79/Pid.Sus.K/2012/PN.MDN.) AHMAD FADLY[1] LIZA ERWINA,SH.,M.Hum[2] Dr.MAHMUD MULYADI,SH.,M,Hum[3]   Study of law toward corruption in banking world is a normatif study when bank staff abuses authority in a banking company could be had done corruption. In case of prudential banking in which regulated law no. 10 year 1998 about banking stating how the regulations rule the bank staff commiting to corruption by violating or disobeying the stages of rule conduct. The regulation about corruption in terms of banking requires understandings about 2 special laws which law no. 31 year 1999 Jo. Law no. 20 year 2001 and law no. 7 year 1992 jo. Law no. 10 year 1998. Corruption and banking commited crime also requires a common ground in which needed to decide whether and corruption crime or banking crime. Relating to the abuse of profession conducted by a bank staff includes corruption crime or banking crime also the appliance of lex specialis sistematic derogate lex generalis principles in which a case regulated by two laws. In order to comprehend a banking related corruption, we need to understand the case standing in verdict no. 79/Pid.Sus.K/2012/PN.MDN. therefore we could analyse it legally. Accoring to normative research there is no corruption commited violance conducted by the staff of BNI SKM Medan which caused a loss during the periode of time. According to the descriptions above, the objective of corrption related study of law in banking is to build law priciples on when an individual is corruption allleged and to comprehend conducts of law comprised in a verdict. [1] Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara [2] Dosen Pembimbing I, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara [3] Dosen Pembimbing II, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) TERHADAP TERDAKWA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN No.51/Pid.Sus.K/2013/PN.Mdn) Martina Indah Amalia; Syafruddin Kalo; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2015)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (248.756 KB)

Abstract

 ABSTRAK Martina Indah Amalia* Syafruddin Kalo** Mahmud Mulyadi***   Di berbagai belahan dunia, korupsi selalu mendapatkan perhatian yang lebih dibandingkan tindak pidana lainnya.Fenomena ini dapat dimaklumi mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindak pidana ini.Dampak yang ditimbulkan dapat menyentuh berbagai bidang kehidupan.Korupsi merupakan masalah serius, tindak pidana ini dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, membahayakan pembangunan sosial ekonomi dan juga politik, sertadapat merusak nilai-nilai demokratis dan moralitas karena lambat laun perbuatan ini seakan menjadi budaya.Korupsi merupakan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur. Permasalahan yang dirumuskan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa dalam tindak pidana korupsi (studi putusan Pengadilan Negeri Medan No.51/Pid.Sus.K/2013/Pn.Mdn) Metode penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif.Sumber data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library reseacrh) dan data yang berhasil dikumpulkan, data sekunder, kemudian diolah dan dianalisa dengan mempergunakan teknik analisis metode kualitatif. Kasus korupsi yang terjadi di Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan Kota Padang Sidempuan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan pada 25 April 2013.Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan primair, dakwaan subsidiar maupun dakwaan lebih subsidair. Berdasarkan hasil penelitian putusan bebas (Vrijspraak) yang dijatuhkan kepada pelaku terdakwa tentunya kurang memberikan kepuasan sehingga masyarakat khususnya masyarakat Kota Medan dan Kota Padang Sidempuan memberikan pertanyaan besar atas keadilan yang diputuskan oleh majelis hakim. Penegak Hukum, yang dalam hal ini adalah hakim diharapkan agar dapat lebih cermat lagi dalam menguraikan dan menganalisa setiap unsur yang terdapat dalam rumusan delik setiap kasus korupsi, sehingga pada akhirnya vonis yang dijatuhkan dapat lebih memberikan rasa keadilan serta efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain itu hal ini dapat membantu pemerintah dalamrangka menekan terjadinya tindak pidana korupsi.   *Mahasiswa Fakultas Hukum USU **Dosen Pembimbing I ***Dosen Pembimbing II
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENCEGAH DAN MENANGGULANGANGI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) Ismail Ginting; Liza Erwina; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2015)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (556.278 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Ismail Ginting* Liza Erwina, SH. M.Hum** Dr. Mahmud Mulyadi, SH. M.Hum***   Masalah perdagangan manusia (Human Trafficking) bukan lagi hal yang baru, tetapi sudah menjadi masalah nasional dan internasional yang berlarut-larut, yang sampai saat ini belum dapat diatasi secara tepat, baik oleh pemerintah setiap Negara, maupun oleh organisasi-organisasi internasional yang berwenang dalam menangani  masalah perdagangan manusia tersebut.  Perdagangan manusia (human trafficking ) berkaitan erat dengan hubungan antar negara, karena perdagangan tersebut biasanya dilakukan di daerah perbatasan negara dan modus operasi yang dilakukan adalah pengiriman ke berbagai negara penerima. Lemahnya penjagaan dan keamanan daerah perbatasan menjadikan faktor utama perdagangan manusia, sehingga dengan mudah seseorang dapat melakukan transaksi perdagangan  tersebut. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah sebab-sebab terjadinya kejahatan dilihat dari perspektif kriminologi dan kebijakan pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) Metode yang  digunakan dalam pembahasan rumusan masalah tersebut adalah metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji dan menganalisis data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Dalam mempelajari kriminologi, dikenal adanya beberapa teori yang dapat dipergunakan untuk menganalisis permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan kejahatan. Secara garis besar teori-teori tentang sebab-sebab kejahatan dapat dibagi dalam empat perpekstif, yaitu: Teori-teori yang mencari sebab kejahatan dari aspek fisik (Biologis Kriminal), dari faktor Psikologis (Psikologis Kriminal), dari faktor sosiologi cultural (Sosiologi Kriminal), dan dari perspektif lainnya. Penanggulangan kejahatan dengan menggunakan sarana hukum pidana merupakan cara yang paling tua, sama tuanya dengan peradaban manusia. Pada dasarnya penggunaan hukum pidana merupakan bagian dari kebijakan/politik hukum yang secara keseluruhan merupakan politik kriminal, yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan nasional * Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **    Dosen Pembimbing I, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ***  Dosen Pembimbing II, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Co-Authors Abdul Haris Abul Khair Ahmad Fadly Alimuddin Sinurat Alvi Syahrin Anis Putri Miranda Daulay Annette Anasthasia Napitupulu Bambang Rubianto CHRISPO NATIO MUAL NATIO Daniel Clinton Daniel Siregar Donris Sihaloho Dwina ELFIKA PUTRI Elfika Putri Edi Warman Edi Yunara Edi Yunara Ediwarman Ediwarman Efraim Sihombing EKA ASTUTI Eka Supandi Lingga Eka Wijaya Silalahi Elizabeth Purba ELLY SYAFITRI HARAHAP Erman Syafrudianto Ferdy Saputra Fernandes Edi Syahputra Silaban FREDRIGK ROGATE Giovani Giovani Hardy Primadi Henny Handayani Ibrahim Ali Imanuel Sembiring INDRA PERMANA RAJA GUKGUK IRENE CRISTNA SILALAHI Irham Parlin Lubis Ismail Ginting Ivan Giovani sembiring Jeremia Sipahutar Johannes Hutapea Kayaruddin Hasibuan Khairul Imam Kristin Manurung Liza erwina M. Hamdan Madiasa Ablisar Madiasa Ablizar Mahmul Siregar Mario Tondi Natio Marissa Hutabarat Marlina Marlina Marthin Fransisco Manihuruk Martina Indah Amalia Marudut Hutajulu Maslon Ambarita Mhd Hamdan Muhammad Hamdan Muhammad Nuh Muhammad Yusuf Siregar Muhammd Hamdan Natali Masita Nixson Nixson Novi Rahmawati Novia Masda Barus Nurmala wati Nurmala Waty R. Sapto Hendri Boedi Soesatyo Rafiqoh lubis Ricky Adryan Siahaan Rio Nababan Rizki Dwi Putra Siregar Robby Irsan Robles Arnold L Roro Vanesia Pandiangan Rozhi Ananda Sitepu Runtung Runtung Samuel Marpaung SAMUEL PEBRIANTO MARPAUNG PEBRIANTO Sari Mariska Siregar Suhaidi Suhaidi Syafrddin Kalo Syafruddin Kalo Syafrudin Kalo Syarifah Tigris Syarifuddin Kalo Tan Kamello TANTRA KHAIRUL Tantra Perdana Timbul TM Aritonang Utary Maharany Barus Weni Julianti S Yana Armaretha Pinayungan Yudhistira Frandana