Claim Missing Document
Check
Articles

TINJAUAN YURIDIS HUKUM ACARA PIDANA DALAM UU NO. 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Syarifah Tigris; Syarifuddin Kalo; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (244.902 KB)

Abstract

ABSTRAK   Masalah pencucian uang di Indonesia bukan lagi masalah baru dalam persoalan Hukum dan ekonomi, perkembangannya pun terus meningkat dari tahun ke tahun kualitas Tindak Pidana Pencucian uang yang dilakukan semakin rapi dan sistematis tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, namun juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  Pembangunan rezim anti pencucian uang di Indonesia yang dimulai sejak disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 dan terahir dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. Adapun rumusan permasalahannya yang akan di bahas di dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan Tindak Pidana Pencucian Uang menurut UU No. 8 Tahun 2010 dan bagaimana hukum acara Tindak Pidana Pencucian Uang dalam hal pembuktian yang diatur dalam UU tersebut. Metode Penelitian yang di gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yang dilakukan dengan pendekatan Normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap azas-azas hukum, penelitian terhadap sistematik hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, perbandingan hukum  dan sejarah hukum, dimana pengumpulan data dilakukan Library Research (penelitian Kepustakaan) yakni melakukan penelitian dengan menggunakan data dari berbagai sumber bacaan seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku dan internet yang dinilai relevan dengan permasalahan yang akan di bahas dalam skripsi ini. Pengaturan dalam UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian dapat di bagi dalam tiga bagian, yakni bagian pertama adalah Perbuatan Pidana Pencucian Uang dalam UU No. 8 Tahun 2010, bagian kedua adalah pertanggung jawaban tindak pidana pencucian uang dalam UU No 8 Tahun 2010. Pembuktian terbalik yang dijelaskan pada Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana pencucian uang, mengatur secara rinci mengenai pembuktian terbalik saat masih dalam proses penyidikan atau sudah masuk ke pengadilan. Rangkuman dari semua pembahasan tersebut bahwa diperlukan adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam usaha pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
POLITIK HUKUM PIDANA TERHADAP PENGEMUDI DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA Sari Mariska Siregar; Muhammad Nuh; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (166.48 KB)

Abstract

ABSTRAK Sari Mariska Siregar * Muhammad Nuh** Mahmud Mulyadi*** Skripsi ini berbicara mengenai kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang dilakukan oleh pengemudi. Tingginya tingkat kecelakaan lalu lintas menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan. Oleh karena itu penelitian tentang kecelakaan lalu lintas dan cara pencegahannya terus berkembang serta berbagai upaya terus dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan yang semakin tinggi. Permasalahan dari penulisan skripsi ini adalah tentang faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap pengemudi dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif dilakukan dengan mewawancarai instansi pemerintah terkait yang dapat membantu memecahkan permasalahan dalam skripsi ini. Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas dipengaruhi faktor-faktor oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklaiakan kendaraan, serta ketidaklaiakan jalan dan/atau lingkungan. Faktor penyebab dominan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Medan adalah disebabkan pengemudi yang tidak tertib. Selanjutnya untuk dapat mengurangi penyebab yang ada maka dapatlah dilakukan evaluasi substansi hukum pidana mengenai kecelakaan lalu lintas yang dilakukan pengemudi didalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berangkat dari pemikiran untuk menghasilkan deterrence effect kepada pelaku kecelakaan lalu lintas berat maka kewajiban penjatuhan sanksi pencabutan SIM merupakan politik hukum pidana yang dibahas dalam skripsi ini. Penerapan hukum pidana mempunyai berbagai keterbatasan sehingga pemidanaan semata tidak dapat dijadikan instrumen pencegahan kejahatan. Oleh karena itu didalam skripsi ini juga terdapat pendekatan non-penal dengan pemenuhan kebutuhan perlengkapan jalan, pendidikan dan pelatihan berlalu lintas, patroli lalu lintas dan razia di kawasan yang rawan kecelakaan, dan tes narkotika dalam penerbitan dan perpanjangan SIM.    
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERKOSAAN DAN PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN No.3.372/Pid.B/2010/PN.Mdn) Khairul Imam; Muhammad Nuh; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (83.376 KB)

Abstract

Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh ketertarikan terhadap Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perkosaan dan Penganiayaan yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi permasalahan adalah pengaturan tindak pidana perkosaan dan penganiayaan yang dilakukan anak dibawah umur, dan penegakan hukum terhadap tindak pidana perkosaan dan penganiayaan yang dilakukan anak dibawah umur. Adapun metode penelitian dilakukan dengan pengambilan data, dan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, oleh karena dikategorikan sebagai penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder. Pengumpulan data dalam penelitian ini dengan menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka, terhadap data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa pengaturan mengenai tindak pidana perkosaan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur menurut hukum yang berlaku di Indonesia seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 285, 286, dan 287 ayat (1) serta di dalam Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yaitu dalam pasal 81 ayat (1) dan (2). penegakan hukum dalam menanggulangi tindak pidana perkosaan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berupa pencegahan seperti meningkatkan keamanan, memberantas film dan bacaan, pengawasan pengaulan, mengontrol anak dan lain sebagainya. Dasar pertimbangan hakim untuk menyimpulkan ada tidaknya unsur kekerasan dalam tindak pidana pemerkosaan dan penganaiayaan adalah alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, dan keterangan terdakwa. Penegakan hukum tindak pidana perkosaan dan penganiayaan yang dilakukan anak dibawah umur pada putusan Pengadilan Negeri Medan No.3.372/Pid.B/2010/ PN.Mdn adalah dirasakan tepat dan adil, karena adanya hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Tuntutan yang diberikan terdakwa yakni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memaksa persetubuhan dengannya, maka terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 3 (tiga) tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan di dalam rumah tahanana negara.  
PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA ABORSI DI INDONESIA Annette Anasthasia Napitupulu; Nurmala waty; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (112.874 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Annette Anasthasia* Nurmalawaty SH. M.Hum** Dr. Mahmud Mulyadi SH. MH***   Penelitian ini dilakukan bertitik tolak dengan masuknya aborsi atau pengguguran kandungan di dalam peradaban hidup manusia yang timbul akibat manusia atau si ibu tidak menghendaki kehamilan tersebut. Sejak berabad-abad yang silam berbagai bangsa telah mengenal dan memakai kontraksi rahim guna merontokkan atau menjatuhkan janin. Aborsi merupakan suatu masalah yang sangat kontraversi pada saat sekarang ini dimana timbul pihak pro dan kontra atas aborsi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelarangan terhadap tindak pidana abortus kriminalis dan pengaturan-pengaturan hukum pidana dan UU Kesehatan mengenai Tindak Pidana Aborsi, serta kaitan KUHP dengan UU Kesehatan dalam pengaturan hukum mengenai Tindak Pidana Aborsi tersebut, serta mengetahui Pembaharuan Hukum yang akan datang terhadap Tindak Pidana Aborsi. Dalam skripsi ini permasalahan yang akan dibahas yakni bagaimana pengaturan hukum dalam tindak pidana aborsi di Indonesia serta bagaimana pengaturan kedepan terhadap tindak pidana aborsi di Indonesia. Maka tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normative yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah dalam hukum positif mengenai pembaharuan tindak pidana aborsi di Indonesia.Hal ini ditempuh dengan melakukan penelitian kepustakaan (library research), atau biasa dikenal dengan sebutan studi kepustakaan, walaupun penelitian yang dimaksud tidak lepas pula dari sumber lain selain sumber kepustakaan, yakni penelitian terhadap bahan media massa ataupun dari internet. Penulis juga menggunakan metode pendekatan yuridis, dengan mempelajari ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi di kenyataan hidup dalam masyarakat. Sehingga diperoleh suatu kesimpulan bahwa pengaturan hukum tentang aborsi diatur dalam KUHP dan UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 Menurut Pengaturan Hukum, dalam hukum pidana Indonesia (KUHP) abortus provocatus criminalis dilarang dan diancam hukuman pidana tanpa memandang latar belakang dilakukannya dan orang yang melakukan yaitu semua orang baik pelaku maupun penolong abortus. dan menurut pengaturan ke depan mengenai tindak pidana aborsi yang  berlandaskan atas UUD, KUHP, KUH Perdata, UU HAM, UUPA, dan Hukum Positif di Indonesia dan rancangan UU lainnya sebaiknya hak anak dalam kandungan atau janin merupakan bagian dari hak asasimanusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga,masyarakat, pemerintah dan negara agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, danberpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, sertamendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.  
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENGATURAN DAN KEDUDUKAN INTERNET PROTOKOL SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA KEJAHATAN MAYANTARA (CYBER CRIME) Ivan Giovani sembiring; Abul Khair; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (61.672 KB)

Abstract

IVAN GIOVANI SEMBIRING Abstrak Salah satu masalah yang muncul akibat perkembangan teknologi informasi internet adalah lahirnya suatu bentuk kejahatan baru yang sering disebut dengan cyber crime (kejahatan mayantara). Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan alat bukti informasi elektronik berupa internet protocol dalam tindak pidana kejahatan mayantara berdasarkan UU No. 11/2008. Rumusan masalah penelitian ini yaitu bagaimana pengaturan mengenai penggunaan alat bukti berupa informasi elektronik sebagai bukti dalam tindak pidana kejahatan mayantara (cyber crime) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan bagaimana kedudukan Internet Protokol sebagai alat bukti dalam tindak pidana kejahatan mayantara (cyber crime). Pendekatan yang digunakan adalah konseptual. Materi penelitian diambil dari data primer data primer dan data sekunder, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan penelitian. Kedudukan Internet Protokol sebagai alat bukti dalam kejahatan mayantara (cyber crime) adalah sebagai petunjuk dalam mencari kebenaran materiil dalam kasus kejahatan mayantara (cyber crime). Petunjuk diperoleh berdasarkan keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. Implikasi yuridisnya adalah dengan digunakannya Internet Protokol sebagai alat bukti dalam tindak pidana kejahatan mayantara atau cyber crime, maka setiap orang yang melakukan tindak pidana tersebut dapat dikenakan pemidanaan.
PERANAN AJARAN KAUSALITAS DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1429 K/PID/2010 A.N Terdakwa Antasari Azhar) Mario Tondi Natio; Madiasa Ablisar; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (168.818 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Mario Tondi Natio * Dr. Madiasa Ablisar, S.H., M.S. ** Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum *** Skripsi ini berbicara tentang peranan ajaran kausalitas dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan khususnya pembunuhan berencana yang terjadi pada kasus Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar. Permasalahan dari penulisan skripsi ini yaitu terletak pada bagaimana kedudukan kausalitas dalam hukum pidana di Indonesia dan bagaimana penerapan ajaran kausalitas dalam kasus pembunuhan yang meninjau Putusan Mahkamah Agung No. 1429 K/PID/2010 A.N Terdakwa Antasari Azhar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan kualitatif.  Penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur, peraturan perundang-undangan Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan, kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan akhirnya menarik kesimpulan untuk menentukan hasil. Ajaran kausalitas merupakan hubungan sebab akibat yang diterapkan pada suatu peristiwa untuk menentukan faktor-faktor penyebab utama yang mengakibatkan timbulnya akibat tertentu. Dikenal tiga macam ajaran kausalitas yaitu Teori Conditio Sine qua non, Teori Individualisasi, dan Teori Generalisir. Permasalahan utama yang dibahas adalah ajaran kausalitas ini yang mempermasalahkan hingga seberapa jauh sesuatu tindakan itu dapat dikategorikan sebagai faktor penyebab dari suatu peristiwa atau hingga berapa jauh suatu peristiwa itu dapat dipandang sebagai suatu akibat dari suatu tindakan, dan sampai dimana seseorang yang telah melakukan tindakan tersebut dapat diminta pertanggungjawabannya menurut hukum pidana. Oleh karena itu pembuktian tindak pidana pembunuhan diperlukan persesuaian alat bukti dan hubungan kausalitas sebagai acuan untuk hakim dalam keyakinannya untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya.
ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI ( STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU NO.10/PID.SUS/2011/PN.PBR ) Robles Arnold L; Liza Erwina; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (135.491 KB)

Abstract

Liza Erwina, SH,M.Hum * Dr. Mahmud Mulyadi, SH. M.Hum ** Robless Arnold Lumbantoruan ***   ABSTRAK Tindak pidana korupsi adalah suatu tindak pidana yang dengan penyuapan manipulasi dan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang merugikan atau dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan atau kepentingan rakyat/umum. Permasalahan yang dikemukakan dalam skripsi mi adalah bagaimana pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi serta bagaimana penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No.10/PID.SUS/2011 /PN.PBR. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian dilakukan dengan cara terlebih dahulu meneliti bahan-bahan perpustakaan hukum yang berhubungan dengan permasalahan dan selanjutnya dilihat secara objektif melalui ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengaturan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia, setiap orang atau maupun korporasi dapat dimintai pertanggungjawabannya jika terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. baik dan tindak pidana korupsi aktif maupun pasif. Pertanggungjawaban pidana yang dibebabankan kepada seseorang ialah orang yang melakukan perbuatan secara melawan hukum dan adanya niat dari orang tersebut. Pertanggungjawaban pidana tersebut dapat dipidana penjara, denda, serta pengembalian aset negara yang dicuri. Analisa hukum pidana terhadap terjadinya tindak pidana korupsi ialah atas kesengajaan, serta adanya niat dari akal yang sehat sehingga melakukan perbuatan yang melawan hukum menerbitkan izin IUPHHK-HT dengan melanggar surat Kepmenhut No. 10.1 /Kpts-II/2000 dan Kepmenhut No.21/Kpts-1I/2001 dimana mengakibatkan kerugian negara sehingga delik pada pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 tahun 1999 jo Undang-Undang No.20 tahun 200l semua unsur delik itu terpenuhi dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Peningkatan kualitas dan penegak hukum, aparatur negara menjadi kunci dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan perubahan dan pasal-pasal di dalam Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi ditambah beban hukum pidana penjara serta denda atas perbuatan itu.
ANALISIS HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM DELIK PERS SERTA PERLINDUNGAN BAGI KORBAN (Studi Putusan MA No.183 K/ PID/ 2010) Weni Julianti S; Edi Warman; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (133.416 KB)

Abstract

ABSTRAK Prof. Dr. Ediwarman, S.H., M.Hum* Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum** Weni Julianti S***   Pertanggungjawaban pers atas pemberitaan yang menyangkut masyarakat tidak dapat dilepaskan keterkaitannya dengan interaksi antara pers dengan pemerintah. Bahkan dalam sistem pers di Indonesia sering dikemukakan hubungan itu juga tidak terlepas dengan masyarakat sebagai bagian dari interaksi yang dituangkan dalam cita-cita terwujudnya interaksi antara pemerintah, pers dan masyarakat. Namun seringkali mekanisme interaksi untuk bergesekan satu sama lain sehingga menimbulkan persengketaan pers. Permasalahan yang terkait dengan mengapa pergesekan itu dapat terjadi dan juga bagaimana rumusan delik pers dalam aturan hukum yang berlaku di Indonesia merupakan kajian penting yang menarik perhatian penulis. Pengkajian itu berdasarkan perspektif pers dan hukum, sebagai parameter tentang bagaimana hal tersebut seharusnya ditegakkan – yaitu penyelesaian yang permanen sehingga baik pers maupun masyarakat dapat berinteraksi dengan baik. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Langkah pertama dilakukan penelitian yang didasarkan pada bahan hukum sekunder yaitu inventarisasi peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kebebasan dan tindak pidana pers dalam KUHP dan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menemukan landasan peraturan hukum pidana khususnya tentang tindak pidana pers. Untuk memperoleh suatu kebenaran ilmiah dalam penulisan skripsi, maka penulis menggunakan metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan, yaitu mempelajari dan menganalisa secara sitematis buku-buku, majalah, surat kabar, internet, putusan-putusan, peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan lain yang berhubungan dengan materi yang dibahas dalam skripsi ini. Hasil yang didapat dari penelitian dalam skripsi ini adalah bahwa Undang-undang pers masih belum lengkap dan sumir, sehingga dalam penyelesaian permasalahan pers tidak dapat sepenuhnya mengacu pada undang-undang pers untuk mengadili kasus-kasus pers, maka penyalahgunaan kebebasan pers masih diatur dalam KUHP sedangkan pembatasan atau pengendalian pers diatur dalam UU Pers. Diperlukan perbaikan pada aspek regulasi untuk mengakomodir tindak pidana pers dan sitem pertanggungjawaban. * Dosen Pembimbing I. Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **           Dosen Pembimbing II. Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
TINDAKAN PENYADAPAN BADAN INTELIJEN NEGARA TERHADAP ORANG YANG SEBAGAI PERMULAAN DIDUGA MELAKUKAN KEGIATAN TERORISME Marthin Manihuruk; Alvi Syahrin; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 3, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (209.182 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Marthin Fransisco Manihuruk* Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S** Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum*** Terorisme adalah merupakan salah satu kejahatan sering terjadi di Indonesia. Banyak orang yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara Transit para teroris yang berasal dari luar negeri. Tak hanya itu, Indonesia menjadi pusat dari pertumbuhan dan berkembangnya aksi-aksi teroris. Namun, dalam menangani aksi terorisme sering terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Lembaga Pemasyarakatan dalam menjalankan regulasi yang terkait dengan Terorisme tersebut terutama pada hak-hak yang melekat pada orang sipil. Skripsi ini, penulis memberikan judul “Tindakan Penyadapan Badan Intelijen Negara Terhadap Orang Yang Sebagai Permulaan Diduga Melakukan Terorisme”. Penulis memberikan deskripsi bahwa orang-orang yang masih sebagai permulaan diduga terorisme, adalah sama dengan warga sipil. Maka untuk itu, hak-hak nya sebagai warga sipil pun harus dihormati sebagaimana warga sipil lainnya. Hal ini merupakan perwujudan dari Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang mana mengedepankan kepastian hukum dan Hak Azasi Manusia ataupun Hak Politik nya. Penulisan dalam skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif  atau penelitian hukum kepustakaan sebagai penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka dan bahan sekunder kemudian diolah dan disusun secara sistematis sehingga diperoleh kesimpulan akhir penelitian. Hasil dari penulisan skripsi ini menunjukkan bahwa Tindakan  Penyadapan Yang Dilakukan Badan Intelijen Negara Terhadap Orang Yang Sebagai Permulaan Diduga Melakuka Terorisme, merupakan seuatu perbuatan yang melawan hukum dan melanggar Hak Azasi Manusia serta Hak-Hak Sipil dan Politik warga negara. Karena tindakan permulaan itu, harus dibuktikan dengan terpenuhinya unsur suatu kejahatan dan dibuktikan adanya suatu kesalahan (Schuld). Penulis juga membuat suatu analisis pentingya penegakan hukum melalui regulasi yang sudah diterapkan di Indonesia, maupun peraturan internasional yang sudah diratifikasi di Indonesia. Hal ini untuk lebih menjamin kepastian hukum baik dari korban, tersangka, terduga atau terdakwa, serta juga Lembaga negara yang diberkan kewenangan dalam penegakan hukum.    
TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN DALAM PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TERHADAP PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) YANG BERAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA (STUDI PUTUSAN NO.02/PID.HAM/AD.HOC/2003/PN.JKT.PST) Johannes Hutapea; Syafruddin Kalo; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 3, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (177.39 KB)

Abstract

ABSTRAK Johannes Parulian Hutapea* Syafruddin Kalo* * Mahmud Mulyadi* * *   Skripsi ini berbicara mengenai kewenangan hukum penyelidik dan penyidik terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Hak asasi manusia pada dasarnya ada sejak manusia dilahirkan, karena hal tersebut melekat sejak keberadaan manusia itu sendiri. Akan tetapi, persoalan hak asasi manusia baru mendapat perhatian ketika mengimplementasikannya dalam kehidupan bersama manusia. Berkaitan dengan kewenangan hukum dalam penyelidikan dan penyidikan yang bersifat khusus terhadap perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Pengadilan HAM, maka dipandang perlu untuk melakukan penelitian terhadap kekhususan-kekhususan tersebut. Permasalahan dari penulisan skripsi ini adalah apa saja kewenangan hukum penyelidik dan penyidik dalam hukum pidana, apa saja yang menjadi kekhususan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dari hukum pidana umum dan bagaimana implikasi tanggung jawab komando dalam  pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Indonesia, (kajian terhadap Putusan No.2/PID.HAM/AD.HOC/2003/PN.JKT.PST). Metode penelitian yang digunakan dalam membuat skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yaitu dengan mengkaji atau menganalisis norma-norma hukum yang terdapat dalam suatu peraturan perundang-undangan. Kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM yang berat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang HAM, dilakukan oleh Komnas HAM serta kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung. Berbeda yang diatur dalam KUHAP, penyelidikan dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan penyidikan dilakukan oleh Polri dan PPNS. Kekhususan dari segi hukum pidana umum (baik dari segi hukum pidana materiil maupun dari segi hukum pidana formil) terdapat dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Pertangungjawaban komando pada intinya merujuk pada adanya pertanggungjawaban atasan terhadap tindak pidana yang dilakukan bawahan selama atasan itu memiliki pengendalian yang efektif terhadap bawahannya. * Penulis, Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara * * Pembimbing I, Staff Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara * * * Pembimbing II, Staff Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Co-Authors Abdul Haris Abul Khair Ahmad Fadly Alimuddin Sinurat Alvi Syahrin Anis Putri Miranda Daulay Annette Anasthasia Napitupulu Bambang Rubianto CHRISPO NATIO MUAL NATIO Daniel Clinton Daniel Siregar Donris Sihaloho Dwina ELFIKA PUTRI Elfika Putri Edi Warman Edi Yunara Edi Yunara Ediwarman Ediwarman Efraim Sihombing EKA ASTUTI Eka Supandi Lingga Eka Wijaya Silalahi Elizabeth Purba ELLY SYAFITRI HARAHAP Erman Syafrudianto Ferdy Saputra Fernandes Edi Syahputra Silaban FREDRIGK ROGATE Giovani Giovani Hardy Primadi Henny Handayani Ibrahim Ali Imanuel Sembiring INDRA PERMANA RAJA GUKGUK IRENE CRISTNA SILALAHI Irham Parlin Lubis Ismail Ginting Ivan Giovani sembiring Jeremia Sipahutar Johannes Hutapea Kayaruddin Hasibuan Khairul Imam Kristin Manurung Liza erwina M. Hamdan Madiasa Ablisar Madiasa Ablizar Mahmul Siregar Mario Tondi Natio Marissa Hutabarat Marlina Marlina Marthin Fransisco Manihuruk Martina Indah Amalia Marudut Hutajulu Maslon Ambarita Mhd Hamdan Muhammad Hamdan Muhammad Nuh Muhammad Yusuf Siregar Muhammd Hamdan Natali Masita Nixson Nixson Novi Rahmawati Novia Masda Barus Nurmala wati Nurmala Waty R. Sapto Hendri Boedi Soesatyo Rafiqoh lubis Ricky Adryan Siahaan Rio Nababan Rizki Dwi Putra Siregar Robby Irsan Robles Arnold L Roro Vanesia Pandiangan Rozhi Ananda Sitepu Runtung Runtung Samuel Marpaung SAMUEL PEBRIANTO MARPAUNG PEBRIANTO Sari Mariska Siregar Suhaidi Suhaidi Syafrddin Kalo Syafruddin Kalo Syafrudin Kalo Syarifah Tigris Syarifuddin Kalo Tan Kamello TANTRA KHAIRUL Tantra Perdana Timbul TM Aritonang Utary Maharany Barus Weni Julianti S Yana Armaretha Pinayungan Yudhistira Frandana