Claim Missing Document
Check
Articles

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI BERDASARKAN ASAS STRICT LIABILITY TERHADAP PRAKTIK ILLEGAL LOGGING DI INDONESIA Astri Safitri Nurdin; Muhamad Abas; Deny Guntara
Justisi: Jurnal Ilmu Hukum Vol 7 No 2 (2022): Justisi: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36805/jjih.v7i2.3052

Abstract

Kawasan hutan merupakan sumberdaya alam yang terbuka, Kondisi tersebut memacu permasalahan dalam pengelolaan hutan. Seiring dengan semangat reformasi kegiatan illegal logging menjadi semakin marak apabila hal ini dibiarkan berlangsung secara terus menerus kerusakan hutan Indonesia serta dari sisi pendapatan Negara pemerintah Indonesia mengalami kerugian. Illegal logging merupakan penebangan kayu secara tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan berupa pencurian kayu didalam kawasan hutan Negara dan pemegang ijin melakukan penebangan lebih dari jatah yang telah ditetapkan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah metode pendekatan Yuridis Normatif, yaitu suatu metode hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Kedudukan korporasi sebagai subjek hukum dalam praktik illegal logging dapat dipertanggungjawabkan secara pidana pada tindak pidana lingkungan hidup ditegaskan dalam Pasal 1 angka 32 UU Nomor 32 Tahun 2009 dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, subyek tindak pidana pembalakan liar atau illegal logging tidak hanya orang perseorangan, tetapi juga korporasi. Pertanggungjawaban pidana korporasi berdasarkan asas strict liability terhadap praktik illegal logging perlu diterapkan sehingga pertanggungjawaban mutlak (strict liability) ini diperluas penerapannya bukan hanya terhadap gugatan ganti rugi secara keperdataan saja. Sanksi pidana diatur dalam Pasal 109 UU Nomor 18 Tahun 2013 yang terkait tentang tindak pidana illegal logging.
ANALISIS RISALAH PERUNDINGAN TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) AKIBAT MOGOK KERJA TIDAK SAH DI PT ADYAWINSA STAMPING INDUSTRIES (STUDI PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL NOMOR 96/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Bdg jo. PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 740K/P Muhamad Abas; Yuniar Rahmatiar; Wahyu Mulyandaru
Justisi: Jurnal Ilmu Hukum Vol 7 No 2 (2022): Justisi: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36805/jjih.v7i2.3055

Abstract

Mogok kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Mogok kerja merupakan hak dasar yang dimiliki oleh pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh. Mogok kerja tidak dapat dilakukan secara bebas, ada batas dan ketentuan yang mengaturnya, yaitu dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. Adapun permasalahan yang diangkat di dalam penelitian ini adalah risalah perundingan yang menjadi dasar mogok kerja di PT Adyawinsa Stamping Industries, dan akibat hukum mogok kerja tidak sah yang dilakukan pekerja. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu metode yang menitik beratkan kepada data kepustakaan. Hasil penelitian penulis adalah putusan Pengadilan Hubungan Industrial nomor 96/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Bdg jo. Mahkamah Agung nomor 740K/Pdt.Sus-PHI/2015, memutuskan para pekerja/buruh PT. Adyawinsa Stamping Industries yang melakukan mogok kerja tidak sah karena bukan akibat gagalnya perundingan yang dinyatakan bersama dalam risalah perundingan sehingga berakibat dilakukan pemutusan hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 232 tahun 2003 Tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Tidak Sah.
TINJAUAN YURIDIS PELANGGARAN ASAS NO WORK NO PAY YANG DILAKUKAN OLEH PT FORESIGHT GLOBAL KEPADA PEKERJA DALAM SISTEM ALIH DAYA (OUTSOURCING) DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN Muhamad Abas; Sartika Dewi; Siska Mariza
Justisi: Jurnal Ilmu Hukum Vol 7 No 2 (2022): Justisi: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36805/jjih.v7i2.3057

Abstract

Asas no work no pay memiliki pengertian yaitu upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Tujuannya untuk mengetahui implementasi peraturan tersebut dalam praktik asas no work no pay di PT Foresight Global. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu meneliti dan mengkaji objek penelitian melalui data primer didapat di lapangan. Adapun hasil penelitian skripsi adalah PT Foresight Global tidak menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam praktiknya PT Foresight Global menetapkan aturan terbaru mengenai asas no work no pay walaupun pekerja sudah memberikan Surat Keterangan Dokter, sedangkan dalam hukum ketenagakerjaan melarang perusahaan untuk tidak membayar upah apabila pekerja/buruh memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 40 ayat (3) yaitu pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh berhalangan karena sakit.
TINJAUAN YURIDIS AKIBAT HUKUM PENEMPATAN PEKERJA OUTSOURCING PADA PROSES BISNIS UTAMA PERUSAHAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Studi Putusan PN Bandung Nomor: 33/G/2014/PHI/PN.BDG) Muhamad Abas; Abdul Kholik; Rr. Winarti Pudji Lestari
Justisi: Jurnal Ilmu Hukum Vol 7 No 2 (2022): Justisi: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36805/jjih.v7i2.3058

Abstract

Saat ini banyak Perusahaan menggunakan sistem outsourcing dengan alasan bahwa sistem ini lebih menguntungkan. Sistem outsourcing dinilai lebih efektif karena diserahkan kepada pihak lain yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tersebut, sehingga perusahaan hanya fokus pada jenis pekerjaan utamanya (core business). Pemerintah mengatur sistem outsourcing melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut pasal 64-66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya namun tidak boleh ditempatkan pada proses bisnis utamanya. Identifikasi masalah: 1. Bagaimana pelaksanaan outsourcing yang diterapkan oleh PT Kasakata Kimia? 2. Bagaimana putusan PN Bandung Nomor 33/G/2014/PHI/PN.BDG terhadap kasus pekerja outsourcing pada bisnis utama perusahaan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan outsourcing yang diterapkan oleh PT Kasakata Kimia dan mengetahui putusan PN Bandung Nomor 33/G/2014/PHI/PN.BDG terhadap kasus pekerja outsourcing pada bisnis utama perusahaan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu meneliti dan mengkaji objek penelitian melalui studi kepustakaan sebagai data utama dan data penunjangnya adalah putusan PN Bandung. Menurut Penulis penempatan pekerja outsourcing di PT Kasakata Kimia tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sehingga akibat hukumnya status hubungan kerja para pekerja outsourcing beralih kepada PT Kasakata Kimia. Oleh karena itu Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh PT Kasakata Kimia batal demi hukum dan PT Kasakata Kimia harus membayarkan upah para pekerja outsourcing dari tanggal dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja sampai dengan tanggal putusan pengadilan.
AGE LIMIT FOR MARRIAGE IN LAW NUMBER 16 OF 2019 ON THE PRACTICE OF UNDERAGE MARRIAGE IN KARAWANG REGENCY Destia Ayuning Thias; Muhamad Abas; Anwar Hidayat
HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 7, No 1 (2023): HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/hermeneutika.v7i1.8370

Abstract

Underage marriages are marriages that do not meet the minimum age requirements stipulated in law number 16 of 2019 concerning amendments to law number 1 of 1974 concerning marriage. In law number 16 of 2019 article 7 it states that marriage is only permitted if a man and a woman have reached the age of 19. Based on the research results, it can be interpreted that the marriage rate in Karawang district has fluctuated since the enactment of law number 16 of 2019. This is evidenced by the percentage of underage marriage rates in Karawang district based on marriage dispensation data at the Karawang religious court. The data obtained is as follows, in 2019 there were 59 submissions, in 2020 there were 203 submissions, in 2021 there were 122 submissions and in 2022 there were 127 submissions. In addition, there are several factors that cause underage marriages in Karawang district, including arranged marriages, parents avoiding their children from committing adultery and even because they have already sent out invitations. There are some who are pregnant out of wedlock but the number is only a few in Karawang district. Legal research was conducted using an empiris juridical approach.
ANALISIS PERMOHONAN IZIN POLIGAMI KARENA ISTRI PERTAMA TIDAK BISA MEMBERIKAN KETURUNAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Putusan Pengadilan Agama Karawang Nomor 2561/Pdt.G/2020/PA.Krw) Wawan Indra R.; Muhamad Abas; Farhan Asyahadi
Justisi: Jurnal Ilmu Hukum Vol 8 No 1 (2023): Justisi: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36805/jjih.v8i1.4877

Abstract

Poligami pada masa sekarang ini merupakan sebuah fenomena sosial dalam masyarakat, dimana begitu banyak tanggapan-tanggapan dari khalayak mengenai poligami, baik yang pro maupun yang kontra. mempunyai isteri lebih dariseorang terdapat syarat-syaratnya yang harus terpenuhi baik syarat alternatif maupun syarat kumulatif yang telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) poligami juga dibolehkan, namun dalam kondisi khusus, serta adanya pemenuhan beberapa syarat yang telah diatur. Identifikasi masalah: 1.Bagaimana pengaturan izin pologami di Indonesia menurut Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan? 2. Bagaimana pertimbangan Hakim dalam memutuskan putusan nomor 2561/Pdt.G/2020/PA.Krw? Penelitian ini merupakan jenis penelitian Kualitatif yang menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian yaitu Pengadilan Agama dapat menetapkan tentang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengaristri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama dan terhadap penetapan ini istri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi. Jadi hukum islam memperbolehkan seorang suami beristri lebih dari seorang (poligami) asal sesuai dengan syarat-syarat hukum yang berlaku dan sesuai dengan ketentuan Agama islam. Dan Putusan PA Karawang Nomor 2561/Pdt.G/2020/PA.Krw yang ditetapkan oleh Majelis Hakim sudah memiliki kesesuaian dengan konteks kaidah Hukum Islam dan hasil hukumnya dapat dilaksanakan, dengan alasan bahwa suami mampu berbuat adil terhadap istri-istrinya hal ini merujuk pada Al- Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 3.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN MENGENAI KLAIM ASURANSI ATAS BARANG YANG HILANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Putusan Nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN SDA) Tanti Alfareza Herdianti; Muhamad Abas; Zarisnov Arafat
Justisi: Jurnal Ilmu Hukum Vol 8 No 1 (2023): Justisi: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36805/jjih.v8i1.4878

Abstract

Asuransi adalah sebuah perjanjian antara dua orang atau lebih di mana pihak tertanggung membayarkan iuran / kontribusi / premi untuk mendapat penggantian atas resiko, kerugian, kerusakan, atau kehilangan yang dapat terjadi akibat peristiwa yang tidak terduga. Asuransi memiliki fungsi pengalih resiko. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Sebagai payung hukum, Undang-Undang Perlindungan Konsumen disahkan untuk memberikan perlindungan berupa hak dan kewajiban kepada konsumen. Permasalahn dalam penelitian ini yaitu Bagaimana akibat hukum bagi pelaku usaha pada asuransi menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Bagaimana pertimbangan hakim pada putusan nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN SDA. Sedangkan Tujuan penelitian ini adalah untuk Mengetahui akibat hukum bagi pelaku usaha pada asuransi menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tetang Perlindungan Konsumen dan memahami pertimbangan hakim pada perkara putusan Nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN SDA. Peneliti menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Adapun kesimpulan penelitian ini adalah dalam penyelesaian klaim asuransi atas hilangnya kendaraan bermotor yang bertentangan dengan dengan Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah Hak-hak konsumen dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen termasuk melindungi dari adanya perilaku negatif dari pelaku usaha. Selanjutnya Pertimbangan Hakim dalam Putusan mengacu pada pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Kemudian dalam pertanggung jawaban pelaku usaha telah dikualifikasi melakukan perbuatan melawan hukum, karena tidak melakukan kewajibannya selaku pelaku usaha sehingga hak- hak konsumen tidak terpenuhi.
PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA DI PT. DAIFUKU INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Agusra; Muhamad Abas; Farhan Asyahadi
Justisi: Jurnal Ilmu Hukum Vol 8 No 1 (2023): Justisi: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36805/jjih.v8i1.4879

Abstract

Mewujudkan masyarakat dan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, sehingga akan tercapai suasana lingkungan kerja yang aman, sehat dan nyaman dengan keadaan tenaga kerja yang sehat fisik. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah suatu program yang dibuat bagi pekerja atau buruh maupun pengusaha sebagai sebuah bentuk pencegahan atas timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja yang mungkin terjadi pada pekerja di dalam lingkungan kerja. kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja terjadi pada kerja, pekerja berhak atas jaminan sosial program jamsostek yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 03 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja sebagai pengakuan atas hak-hak tenaga kerja dalam memperoleh jaminan sosial. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan pencegahan kecelakaan, keselamatan serta kesehatan kerja di PT. Daifuku Indonesia dan Bagaimana pelaksanaan perlindungan kecelakaan dan keselamatan kerja bagi pekerja PT. Daifuku Indonesia dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Penulis menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis empiris yaitu menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Adapun hasil penelitian penulis penyebab belum tercapainya zero accident dan masih terjadi kecelakaan karena banyak APD yang belum lengkap dan kekurangan proteksi kerja di tempat kerja serta kurangnya pembinaan bagi pekerja dalam kondisi area kerja tidak aman.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI KABUPATEN KARAWANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Wahyu Hidayat; Muhamad Abas; Tatang Targana
Justisi: Jurnal Ilmu Hukum Vol 8 No 1 (2023): Justisi: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36805/jjih.v8i1.4880

Abstract

Pengertian Anak menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak- hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Metode yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, artinya hanya dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang bersifat hukum. Oleh karena itu data yang dipergunakan adalah data yang diperoleh dari hasil penelitian dan kajian bahan-bahan pustaka. Pendekatan dalam penelitian ini dimaksudkan agar bahan hukum yang ada menjadi dasar sudut pandang dan kerangka berpikir peneliti untuk melakukan analisis. Pemerintah daerah Kabupaten Karawang wajib menyelenggarakan pemeliharaan, perawatan dan rehabilitasi sosial anak korban kekerasan seksual, baik didalam lembaga maupun diluar lembaga. Kabupaten Karawang yaitu memahami masalah anak secara umum atau secara khusus korban kekerasan seksual. Merencanakan langkah-langkah pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat umum serta memberikan bantuan dalam menyelesaikan masalah anak yang telah menjadi korban kekerasan seksual, memberikan bantuan hukum, perlindungan dan membangun kerjasama dengan pihak terkait yang berkompeten untuk menyelesaikan masalah anak, serta memantau perkembangan anak setelah penyelesaian masalah.
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) DI PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (STUDI PADA PERUM PERURI KARAWANG) Insan Supriyatin; Muhamad Abas; Farhan Asyahadi
Justisi: Jurnal Ilmu Hukum Vol 8 No 1 (2023): Justisi: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36805/jjih.v8i1.4881

Abstract

Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Adapun permasalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Apakah hambatan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dan Bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama antara serikat pekerja dengan Perum Peruri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Apakah hambatan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dan Bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama antara serikat pekerja dengan Perum Peruri. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis empiris yakni penelitian dengan mengadakan di lapangan. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian deksriptif dengna menggunakan metode studi kepustakaan dan studi lapangan yang dianalisis dengan menggunakan logika deduktif. Adapun kesimpulan penulis adalah Hambatan yang dialami Serikat Pekerja Peruri Bersatu Unit Kerja Perum Peruri dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah “pendanaan”, “tindakan karyawan” dan “Kebijakan Kantor Pusat”, serta upaya yang dilalukan adalah dengan memberikan pembinaan terhadap karyawan yang bersangkutan baik secara mandiri ataupun bekerja sama dengan pihak perusahaan dan Upaya yang dilakukan adalah dengan menempuh langka-langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Co-Authors Abd. Rasyid Syamsuri Abdul Kholik Ade Ahmad Fauzan Adyan Lubis Adyan Lubis Agusra Ahmad Sopian Sauri Andri Susanto Anwar Hidayat Anwar Hidayat Anwar Hidayat Arif Wicaksono Astri Safitri Nurdin Dahrul Manalu Deny Guntara Deny Guntara Deny Guntara Deny Guntara deny guntara Deny Guntara Deny Guntara Deny Guntara Deny Guntara Deny Guntara Deny Guntara Destia Ayuning Thias Desyifa Nurhidayah Farhan Asyahadi Farhan Asyahadi Firman Aji Pamungkas Hendri Gunawan Imam Budi Santoso Imam Budi Santoso Imam Sofii Toha Ina Malia Putri Insan Supriyatin Irma Garwan Jannus Manurung Jihan Alfadia Khoirul Ummam Lia Amaliya Lia Amaliya Lia Amaliya Lilis Setiani Listiono listiono M. Gary Gagarin Akbar Mochamad Agus Antoni Moh. Shofi Anan Muhamad Jiia Fauzi Muhammad Gary Gagarin Akbar Muhammad Shidqi Mubarok Nadia Syahida Nanik Narya Suryadi Narya Suryadi Narya Nova Desi Ratnasari Nurdin Nurdin Nuryanah Tirostiah Meidah Raden Lita Nur Elita Rr. Winarti Pudji Lestari Rr. Winarti Pudji Lestari Sartika Dewi Sartika Dewi Sartika Dewi Siska Mariza Siti Dhiafajaazka Sopyan Sopyan Sopyan Sopyan Sri Wahyuni Sutras Budi Prayogo Suyono Sanjaya Tanti Alfareza Herdianti Tatang Targana Tatang Targana Taufik Caniago Taufiqoh Bina Ariani Tri Setiady Wahyu Hidayat Wahyu Koswara Wahyu Mulyandaru Wawan Indra R. Wike Nopianti Wike Nopianti Wike Nopianti Wulan Cahya Ningrum Yuniar Rahmatiar Yuniar Rahmatiar Yuniar Rahmatiar Yuniar Rahmatiar Yuniar Rahmatiar Yuniar Rahmatiar Yuniar Rahmatiar Yuniar Rahmatiar Yuniar Rahmatiar Yuniar Rahmatiar Yuniar Rahmatiar Yuniar Rahmatiar Yustya Laraswati Yusuf Rizki Zarisnov Arafat Zarisnov Arafat Zatmika Nur Farhan