Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata bahwa setiap persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi yang membuatnya. Ini berarti perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, yaitu Bank sebagai kreditur dan penerima kredit sebagai debitor secara sah berlaku sebagai Undang-undang,mengikat para pihak untuk melaksanakan serta memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati sebagaimana mestinya. Masalah yang muncul bahwa debitor tidak sanggup membayar cicilan kredit yang dibuatnya dengan kreditur, sehingga debitor mengalihkan rumah tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan kreditur. Tujuan penulisan untuk menganalisa penyelesaian perkara perjanjian kredit pemilikan rumah terhadap debitor pada LembagaPerbankan dan akibat hukum penyelesaian perkara perjanjian kredit pemilikan rumah terhadap debitor pada Lembaga Perbankan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang akan mengkaji berdasarkan kaidah, asas dan norma-norma yang tertuang didalam peraturan perundang-undangan, dengansimpulan bahwa Lembaga Perbankan dalam menyelesaian perjanjian kredit bilamana objek jaminan tidak dapat di eksekusi adalah dengan melalui mekanisme penjadwalan kembali, pengalihan debitor dan oper kredit, ada juga upaya lainnya dengan memberikan somasi, penjualan agunan dibawah tangan dan akibat hukum yang timbul bahwa para pihak harus melaksanakan putusan pengadilan dan mentaati putusan hakim. Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Pengalihan Kredit, Penyelesaian, Perbankan