Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia

Pengalihan pemberlakuan fuel surcharge terhadap harga tiket pesawat dalam perspektif hukum persaingan usaha Yetti Yetti; Yeni Triana
JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia) Vol 9, No 3 (2023): JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)
Publisher : Indonesian Institute for Counseling, Education and Theraphy (IICET)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29210/020232062

Abstract

Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 ,disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga yang harus dibayar  konsumen pasar bersangkutan yang sama, kecuali usaha patungan Dalam kenyataannya 9 (sembilan) maskapai penerbangan yakni, Sriwijaya Air, Merpati Nusantara Airlines, Mandala Airlines, Travel Express Aviation Service, dan Lion Mentari Airlines, Wings Abadi Airlines, Metro Batavia, Kartika Airlines, melanggar Pasal 5 UU No.5 Tahun 1999 dengan mengadakan perjanjian penetapan harga (Price Fixing agreement). Sementara Pasal 21 menyebutkan pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat.PT Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, Mertpati, Mandala, Riau, Travel Express, Lion, Wings, Metro Batavia, Kartika, Linus, Trigana, dan Indonesia Air Asia, melanggar pasal 21 UU No.5 Tahun 1999 dengan cara menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian komponen harga barang atau jasa yang seharusnya dibebankan kepada pelaku usaha maskapai penerbangan. Metode penelitia dengam jenis penelitian hukum normatif.  Sumber data, Bahan Hukum primer,bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Teknik Pengumpulan Data Kajian kepustakaan, dan anlisis data memakai metode kualitatif. Hasil penelitian Pengalihan pemberlakuan  fuel surcharger terhadap harga tiket pesawat berdasarkan   undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999  khususnya Pasal 5 dan Pasal 21. pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian komponen harga barang atau jasa yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat.
Co-Authors Ahmad Khomeni Nasution Andrei Rizqan Akmal Ardiansah, Ardiansah Ardiansyah Ardiansyah Arief Hariyadi Santoso Arlenggo Arlenggo Baginda Sultan Firmansyah Bahrum Azmi Bahrun Azmi Bambang Keristian Budi Budi David Budiman Dede Putra Devie Rahmat Dewi Septriani Dewi Septriany Dian Kristanti Budiastuti Dian Qadri Nallas Dini Noviarti Dion Welli Dominicus Josephus Swanto Tjahjana Erick Kripton Siburian Erik Kripton Erwanto Erwanto Fahima Ilmi Fahmi Fahmi Faizal Indra Fajri Akbar Fajri Akbar Fatma Khairul Ferdinand Ferdinand Fhauzan Ramon Gandi Haryono Hafis Tohar Haidar Muhammad Bagir Handana Handana Hari Mustafa Hasan Basri Hasnati, Hasnati Henni Eko Hutrizal Mubarok R. Intan Doloksaribu Ira Setianari Iriansyah Iriansyah Irwan Abdurachman Jefri Tarigan Juni Juni Kuncon Sianturi Lia Martilova Lilia Sarifatamin Damanik Lina Lina M Fadly Yusuf Daeng M. Adri M. Dio Asmara M. Hatta Mahendra Mahendra Mangaratua Samosir Mardiansyah Kusuma Mardison Hendra Mariyani Mariyani Maryani Maryani Mega Orceka Depera Senja Belantara Megawati M Megawati Megawati Mike Trisnawati Muhammad Azani Muhammad Farhan Wiliaziz Muhammad Hatta Muhammad Hibrian Nelda Ningsih Nur Adilah Yasmin Reno Sari Resky Pratama Saputra Rikardo Marpaung Roza Rita Sri Wahyuninta Tarigan Sri Winarsi Sugiharto Sugiharto Sunanda Naibaho Sustiyanto Sustiyanto Syafrudin Syafrudin Tengku Raisa Tony Irawan Tri Anggara Putra Vendi Sugara Vivi Alviana Wahyu Prihatmaka Wawan Nudirwan Weny Apriliani Yelia Nathassa Winstar Yetti Yolanda Fadila Yovie Suryani Zul Aida