Proses penjatuhan pidana bagi anak hendaknya dilakukan sebijaksana mungkin, artinya perlu dipertimbangkan pidana bagaimana yang sesuai dengan kondisi anak. Berdasarkan uraian di atas maka disusunlah rumusan masalah sebagai berikut: apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat sudah sejalan dengan tujuan peradilan anak; apakah dampak penjatuhan pidana bersyarat terhadap terpidana yang dilakukan oleh anak.Tujuan penilitian: untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat sudah sejalan dengan tujuan peradilan anak; untuk mengetahui dampak penjatuhan pidana bersyrat terhadap terpidana yang dilakukan oleh anak. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Penjatuhan pidana bersyarat pada putusan ini sudah sejalan dengan teori tujuan peradilan anak, dimana peradilan anak diselenggarakan dengan tujuan untuk mendidik kembali dan memperbaiki sikap dan perilaku anak sehingga ia dapat meninggalkan perilaku buruk yang selama ini telah ia lakukan. Penjatuhan pidana bersyarat terhadap anak bersifat memperbaiki pribadi terpidana anak, memberikan pengaruh yang baik bagi anak dengan pengawasan dan pembinaan dari orang tua/wali/orangtua asuhnya dapat memahami atau menyadarkan anak agar tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri, keluarga dan masyarakat disekitarnya. Kata Kunci : penjatuhan pidana bersyarat terhadap anak.