Majunya kecanggihan teknologi kini sudah berdampak pada aspek seluruh kehidupan manusia yang termasuk juga dalam mengelola keuangan. Kejahatan pencucian uang berkedok investasi yang marak terjadi saat ini sangat penting untuk dibahas dan dianalisa. Seperti kasus seorang affiliator, Affiliator dalam hal ini akan mendapat keuntungan jika melaksanakan tugasnya dengan menarik orang baru untuk melakukan investasi. Setelah melakukan trading dan apabila kalah, affiliator tersebut akan mendapat keuntungan lebih dari lima puluh persen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana efektivitas kinerja OJK dalam melakukan pengawasan terhadap Investasi Online di Indonesia dan bagaimana Analisa kasus Indra Kenz yang ditinjau secara yuridis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, dengan melibatkan penelusuran bahan pustaka primer dan sekunder yang terkait dengan Peraturan OJK dalam melakukan pengawasan Terhadap Investasi Online di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan adanya kasus kejahatan keuangan berkedok investasi, pengawasan yang dilakukan OJK dan regulasi yang dirilis OJK masih tidak mumpuni untuk menangani permasalahan terkait pengaduan fintech. Dalam menganalisis kasus Indra Kenz ditinjau secara yuridis bahwa perbuatannya dinilai sejenis dengan tindak pidana pencucian uang sehingga telah dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi pasal berlapis.