Kepastian Hukum pemegang Hak Guna Usaha di atas tanah pengelolaan Dilihat dari beberapa kondisi dan peraturan-peraturan serata peranan Politik Hukum bagaimana dengan kedudukannya, serta kepastian hukum bagi pihak yang menjadi pemilik dari Hak Guna Usaha. Penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif. Hasil temuan peneliti menunjukkan bahwa Hak Guna Usaha yang berdiri di atas hak pengelolaan dapat dibebani hak tanggungan namun harus mendapatkan persetujuan dari pemegang Hak pengelolaan. Kata Kunci: Hak Guna Usaha, Hak Pengelolaan