Claim Missing Document
Check
Articles

Found 36 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Atas Kelalaian Medis Oleh Tenaga Kesehatan Di Rumah Sakit Yeni Triana; Ira Setianari; Mahendra Mahendra; Fajri Akbar
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i1.11103

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pasien atas kelalaian medis oleh tenaga kesehatan di rumah sakit. Rumah sakit sebagai organisasi badan usaha di bidang kesehatan mempunyai peranan penting dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat secara optimal. Oleh karena itu rumah sakit dituntut agar mampu mengelola kegiatannya, dengan mengutamakan pada tanggung jawab para professional di bidang kesehatan, khususnya tenaga medis dan tenaga keperawatan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Tidak selamanya layanan medis yang diberikan oleh dokter dan tenaga medis lainnya yang ada di rumah sakit, dapat memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan semua pihak. Ada kalanya layanan tersebut terjadi kelalaian dokter dan tenaga medis lainnya yang menimbulkan malapetaka; seperti misalnya cacat, lumpuh atau bahkan meninggal dunia. Kalau hal itu terjadi, maka pasien atau pihak keluarganya sering menuntut ganti rugi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, hal ini dimaksudkan agar peneliti sejauh mungkin dapat mengetahui apa yang menjadi alat ukur dalam membahas penelitian ini, sehingga dapat mencari setitik kebenaran tujuan dalam penelitian ini. Sumber data berasal dari data sekunder.
Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Hukum Positif Indonesia Yeni Triana; Fahima Ilmi; Mardiansyah Kusuma; Mega Orceka Depera Senja Belantara
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i1.11124

Abstract

Setiap orang berhak atas kesehatan jasmani dan rohani, Kesehatan menjadi salah satu hak yang paling mendasar bagi manusia, dan dicantumkan ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Upaya meningkatkan kualitas masyarakat dibidang kesehatan maka perlu ada penerapan upaya perlindungan hukum terhadap pasien dalam pelayanan medis di Rumah Sakit. Pelayanan medis merupakan objek persetujuan pengobatan dan perawatan. Oleh karena itu, upaya peningkatan taraf hidup masyarakat di bidang kesehatan menjadi sangat penting, demikian pula peningkatan kesehatan masyarakat baik fisik maupun non fisik. Adapun dalam hal ini pasien merupakan seseorang yang menerima penanganan tindakan medis. Hak pasien sebagai penerima pelayanan medis adalah mendapatkan informasi pelayanan medis untuk mengetahui hasil pemeriksaan/diagnosa yang telah dilakukan oleh tim medis dan berhak mengetahui tindakan apa yang harus diterima oleh pasien.
Hubungan Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Yeni Triana; Andrei Rizqan Akmal; Nur Adilah Yasmin; Reno Sari
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i1.11151

Abstract

Upaya meningkatkan kualitas masyarakat dibidang kesehatan sangat perlu dilakukan maka diperlukan adanya penerapan upaya perlindungan hukum terhadap pasien dalam pelayanan medis di Rumah Sakit. Perlindungan hukum adalah upaya untuk menaungi hak asasi manusia yang telah dirugikan serta memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban. Melalui pemberian restitusi, kompensasi, pelayanan medis dan bantuan hukum yang merupakan perlindungan hukum korban kejahatan yang terjadi dalam lingkup masyarakat. Hubungan antara dokter, rumah sakit dan pasien atau yang dikenal dengan transaksi terapeutik inilah awal dari umumnya konflik berasal. Konflik biasanya terjadi manakala para pihak tidak menjalankan perannya sebagaimana diharapkan pihak lain. Pasien sebagai pihak yang membutuhkan pertolongan berada pada posisi yang lemah sehingga seringkali tidak memiliki posisi yang menguntungkan bagi dirinya.Upaya peningkatan mutu dapat dilaksanakan melalui clinical governance. Karena secara sederhana Clinical Governance adalah suatu sistem upaya yang menjamin dan meningkatkan mutu pelayanan medis secara sistematis dan efisien. Karena upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan sangat terkait dengan standar input baik proses maupun outcome dalam penyusunan indikator mutu klinis. Dengan dimuatnya penetapan jenis indikator mutu pelayanan medis, setiap staf medis harus melakukan monitoring melalui pengumpulan data, pengolahan data dan melakukan analisa pencapaiannya dan kemudian melakukan tindakan koreksi.Pembahasan kali ini membahas apa saja perlindungan hukum terhadap pasien dalam pelayanan medis di Rumah Sakit Umum tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan penerapan pelayanan medis berdasarkan hukum positif di Indonesia. Literature review ini menggunakan metode yang bersifat yuridis normatif dan review artikel, yaitu dengan mengkaji dan menganalisis dari beberapa referensi. Referensi tersebut didapatkan melalui google scholar. Dengan kata kunci pelayanan kesehatan, perlindungan hukum, rumah sakit umum, literature review.
Informed Consent Berdasarkan Hukum Perjanjian Yeni Triana; Haidar Muhammad Bagir; Hari Mustafa; Irwan Abdurachman
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i1.11354

Abstract

Dokter merupakan salah satu sub dalam sistem pelayanan Kesehatan yang memiliki hubungan yang lebih khusus dengan pasien dibandingkan dengan tenaga Kesehatan maupun rumah sakit, yaitu hubungan perjanjian yang disebut informed consenct. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi layanan Kesehatan, seringkali terjadi sengketa antara dokter dengan pasien. Dalam rangka memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak, maka perlu dikaji lebih mendalam tentang sahnya suatu perjanjian informed consent antara dokter dengan pasien. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sahnya informed consent apabila memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan Pasal 1313 KUHPerdata, yakni: adanya dokter dan pasien atau pihak yang berwenang memberikan persetujuan dalam informed consent. Adanya kesepakatan antara dokter dengan pasien atau pihak yang berwenang memberikan persetujuan. Objek yang menjadi perjanjian adalah jasa pelayanan Kesehatan. Sebab yang hala adalah Ketika informed consent dibuat dengan tidak bertentangan ketertiban umum, kesusilaan dan undang-undang, tidak palsu, tanpa sebab. Pengecualian terhadap informed consent terdapat diatur di dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan No. 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
Regulasi Terhadap Tanggung Jawab Rumah Sakit Atas Tindakan Dokter Yang Melakukan Kelalaian Medis Yeni Triana; Ira Setianari; Mahendra Mahendra; Fajri Akbar
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.13456

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis regulasi terhadap tanggung jawab rumah sakit terhadap tindakan dokter yang melakukan malpraktik. Rumah sakit sebagai organisasi badan usaha di bidang kesehatan mempunyai peranan penting dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat secara optimal. Oleh karena itu rumah sakit dituntut agar mampu mengelola kegiatannya, dengan mengutamakan pada tanggung jawab para professional di bidang kesehatan, khususnya para Dokter dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Tidak selamanya layanan medis yang diberikan oleh dokter yang ada di rumah sakit, dapat memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan semua pihak. Ada kalanya layanan tersebut terjadi karena kelalaian dokter yang menimbulkan malapetaka; seperti misalnya cacat, lumpuh atau bahkan meninggal dunia. Kalau hal itu terjadi, maka pasien atau pihak keluarganya sering menuntut ganti rugi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, hal ini dimaksudkan agar peneliti sejauh mungkin dapat mengetahui apa yang menjadi alat ukur dalam membahas penelitian ini, sehingga dapat mencari setitik kebenaran tujuan dalam penelitian ini. Sumber data berasal dari data sekunder.
Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Yang Menolak Pasien Gawat Darurat Dalam Hukum Perdata Lilia Sarifatamin Damanik; Sri Wahyuninta Tarigan; Sunanda Naibaho; Yeni Triana
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.13528

Abstract

Rumah sakit adalah organisasi penyelenggara pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau berdasarkan prinsip aman, menyeluruh, non diskriminatif, partisipatif, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan kesehatan juga bagi penyelenggara pelayanan kesehatan demi untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Berdasarkan Permenkes RI No. 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. Pada Pasal 1 ayat (1) menyatakan yaitu “Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakanpelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat”. Permasalahan dan tujuan yang akan ditinjau peneliti yaitu untuk mengetahui tanggung jawab dan akibat hukum rumah sakit yang menolak pasien gawat darurat dengan metode yuridis normatif dengan data sekunder dari kepustakaan yang didukung dengan data primer dianalisis dengan mengunakan metode deskritif analisis. Hasil penelitian ini yaitu apabila dalam perlakuan medis terdapat kesalahan dengan menimbulkan akibat kerugian, kecacatan dan kematian, maka pasien berhak menuntut adanya penggantian kerugian berdasarkan perbuatan melawan hukum dan dinyatakan pada Pasal 1365 KUH Perdata dan Pasal 1367 KUH Perdata.
Kedudukan Manajemen Rumah Sakit Dalam Pertanggung Jawaban Gugat Kelalaian Pelayanan di Rumah Sakit Yeni Triana; Andrei Rizqan Akmal; Nur Adilah Yasmin; Reno Sari
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.13529

Abstract

Penyelenggaraan kesehatan merupakan sebuah hal yang menjadi tuntutan saat ini. Pelayanan kesehatan diselenggarakan untuk memenuhi aspek hak asasi manusia sebagai hak dasar untuk mendapatkan tubuh yang sehat. Undang-Undang no 44 tahun 2009 telah menempatkan rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Rumah sakit menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan dalam bentuk pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Manajemen yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan seperti rumah sakit tentu mempunyai karakter yang berbeda dengan karakter manajemen yang lain. Perlindungan hukum adalah segala upaya perlindungan dan pemenuhan hak serta rasa aman kepada saksi dan/atau pasien. Perlindungan hukum dapat diwujudkan dalam bentuk pemberian restitusi, kompensasi, pelayanan medis dan bantuan hukum. Literature review ini menggunakan metode yang bersifat yuridis normatif dan review artikel, yaitu dengan melakukan kajian dan menganalisis dari beberapa referensi. Referensi tersebut didapatkan melalui google scholar. Dengan kata kunci management hospital service, literature review. Praktik pengadilan di Indonesia mengakui kedudukan rumah sakit sebagai subjek hukum yang dapat digugat di muka pengadilan. Rumah Sakit merupakan korporasi yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum pada transaksi pelayanan kesehatan. Gugatan kepada korporasi rumah sakit sebagai badan hukum merupakan kesatuan integral badan hukum yang meliputi organ pada organisasi pendiri dan organ pada organisasi rumah sakit.
PENINGKATAN PEMAHAMAN KETERSEDIAAN BANK SAMPAH PADA PELAKU USAHA DI PUSAT JAJAN DAN KULINER BUNDARAN TUGU KERIS KECAMATAN SAIL KOTA PEKANBARU Yeni Triana; Tri Anggara Putra; M Fadly Yusuf Daeng
SWARNA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 2 No. 6 (2023): SWARNA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Juni 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/swarna.v2i6.357

Abstract

Tujuan dari pengabdian kepada masyarakat oleh tim fakultas hukum Unilak ini adalah untuk menganalisis Pemahaman Terhadap Pengelolaan dan Pemanfaatan Bank Sampah Bagi Pelaku Usaha Di Pusat Jajan dan Kuliner Bundaran Tugu Keris Kecamatan Sail Kota Pekanbaru. Permasalahannya adalah berhubungan dengan hukum perbankan, terhadap pengelolaan dan pemanfaatan bank sampah, salah satu adanya Unilak, dalam aspek akibat hukum yang ditimbulkan dalam perspektif hukum bisnis. Target Luaran peningkatan pemahaman para pelaku usaha terhadap lembaga perbankan, dalam aspek hukum, bank sampah ini, merupakan hal sangat penting dalam dunia usaha terhadap persaingan usaha untuk meningkatkan daya saing tercapai keuntungan, khususnya dan, maka tindak lanjut dari hasil pengabdian ini, Metode pelaksanaannya adalah Sifat pengabdian ini adalah ceramah dan tanya jawab dengan peserta, perlu diadakan pemecahan masalahnya dengan memberikan gambaran yang jelas kepada mitra tersebut, karena pengetahuan mereka sangat kurang terhadap pengelolaan bank sampah dan akibat hukum yang ditimbulkan, oleh karena itu selanjutnya perlu dilakukan penyuluhan hukum. Beberapa temuan dalam pengabdian ini dijadikan bahan untuk perbaikan pelaksanaan pendayagunaan hukum perbankan, guna peningkatan terhadap masyarakat, dan pelaku usaha.
Analisis Yuridis Terhadap Akibat Dari Malpraktik Yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis Intan Doloksaribu; Hasnati Hasnati; Yeni Triana
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research (Special Issue)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.1861

Abstract

Hukum kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapanya pada hukum perdata, hukum administrasi, dan hukum pidana. Negara Indonesia dalam hal kasus hukum malpraktik memiliki grafik yang meningkat dari tahun ke tahun. Kejadian tersebut ditandai dengan adanya kesadaran masyarakat umum untuk memperoleh keadilan khususnya bidang kesehatan. Dewasa ini, pelayanan kesehatan sering menemukan kasus yang menimbulkan keraguan terhadap kerja dokter dan mengancam kelangsungan karir seorang dokter. Risiko medis dapat timbul karena bahaya suatu tindakan medis yang tiba-tiba muncul diluar dugaan dokter dan dokter tidak dapat menghindarinya, dan ada juga yang muncul karena tindakan medis tersebut dilarang atau dibatasi oleh undang-undang karena tindakan medis tersebut melibatkan biaya yang tinggi. mempertaruhkan. Untuk mencegah dan menyelesaikannya, UU Praktik Kedokteran No. 29 Tahun 2004 dan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 secara jelas mengatur tentang perlindungan hukum bagi tenaga medis dan sanksi hukum bagi tenaga medis.
Analisis Yuridis Terhadap Praktik Tukang Gigi Ilegal Di Indonesia Roza Rita; Iriansyah Iriansyah; Yeni Triana
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research (Special Issue)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.1862

Abstract

Dokter gigi adalah orang yang memiliki keahlian dalam pemasangan dan pembuatan gigi tiruan lepasan. Selain itu terdapat juga profesi tukang gigi, Profesi Tukang Gigi telah banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia, bahkan sebelum dunia Kedokteran Gigi berdiri di Indonesia. Masih banyaknya praktek dokter gigi yang menunjukkan bahwa masyarakat kita tertarik dengan jasa dokter gigi. Walaupun tidak memiliki standar keamanan medis seperti Dokter Gigi, namun biaya yang dikeluarkan untuk membayar jasa tukang gigi relatif terjangkau. Pelayanan Tukang Gigi bermacam-macam, mulai dari menambal, mencabut, melakukan implan gigi, pasang kawat gigi, membuat dan memasang gigi tiruan.Praktek tersebut hampir menyamai kompetensi seorang dokter gigi. Dibekali dengan pendidikan secukupnya, bahkan yang sekedar autodidak, seorang sudah bisa menjadi Tukang Gigi. Mereka menyediakan layanan orthodonti seperti pemasangan behel dan veneer. Harga murah menjadi andalan para tukang gigi untuk menarik pasien. Ditinjau dari perspektif praktisi medis, tindakan Tukang Gigi memang dianggap tak memenuhi kaidah tindakan medis semestinya. Persoalan ini pula yang menjadi perhatian khusus dalam penelitian ini. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini berkesimpulan bahwa praktik tukang gigi pada kenyataannya sering menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Co-Authors Ahmad Khomeni Nasution Andrei Rizqan Akmal Ardiansah, Ardiansah Ardiansyah Ardiansyah Arief Hariyadi Santoso Arlenggo Arlenggo Baginda Sultan Firmansyah Bahrum Azmi Bahrun Azmi Bambang Keristian Budi Budi David Budiman Dede Putra Devie Rahmat Dewi Septriani Dewi Septriany Dian Kristanti Budiastuti Dian Qadri Nallas Dini Noviarti Dion Welli Dominicus Josephus Swanto Tjahjana Erick Kripton Siburian Erik Kripton Erwanto Erwanto Fahima Ilmi Fahmi Fahmi Faizal Indra Fajri Akbar Fajri Akbar Fatma Khairul Ferdinand Ferdinand Fhauzan Ramon Gandi Haryono Hafis Tohar Haidar Muhammad Bagir Handana Handana Hari Mustafa Hasan Basri Hasnati, Hasnati Henni Eko Hutrizal Mubarok R. Intan Doloksaribu Ira Setianari Iriansyah Iriansyah Irwan Abdurachman Jefri Tarigan Juni Juni Kuncon Sianturi Lia Martilova Lilia Sarifatamin Damanik Lina Lina M Fadly Yusuf Daeng M. Adri M. Dio Asmara M. Hatta Mahendra Mahendra Mangaratua Samosir Mardiansyah Kusuma Mardison Hendra Mariyani Mariyani Maryani Maryani Mega Orceka Depera Senja Belantara Megawati M Megawati Megawati Mike Trisnawati Muhammad Azani Muhammad Farhan Wiliaziz Muhammad Hatta Muhammad Hibrian Nelda Ningsih Nur Adilah Yasmin Reno Sari Resky Pratama Saputra Rikardo Marpaung Roza Rita Sri Wahyuninta Tarigan Sri Winarsi Sugiharto Sugiharto Sunanda Naibaho Sustiyanto Sustiyanto Syafrudin Syafrudin Tengku Raisa Tony Irawan Tri Anggara Putra Vendi Sugara Vivi Alviana Wahyu Prihatmaka Wawan Nudirwan Weny Apriliani Yelia Nathassa Winstar Yetti Yolanda Fadila Yovie Suryani Zul Aida