p-Index From 2019 - 2024
4.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal JURNAL PROMOSI KESEHATAN INDONESIA Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Jurnal Kesehatan Reproduksi Jurnal Manajemen Bisnis Caraka Tani - Agriculture Science Journal Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Keguruan dan Ilmu Pendidikan ThufuLA: Jurnal Inovasi Pendidikan Guru Raudhatul Athfal STRATEGIC Proceeding SENDI_U JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian) Mimbar Keadilan INVOTEC Journal of Business Management Education (JBME) MANAJERIAL Jurnal Bina Mulia Hukum Indonesian Journal of Islamic Early Childhood Education Indikator: Jurnal Ilmiah Manajemen & Bisnis DIDAKTIKA TAUHIDI: JURNAL PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR JCE (Journal of Childhood Education) MATAPPA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat JOURNAL OF APPLIED ACCOUNTING AND TAXATION Sebatik JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI Journal of Maternal and Child Health Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan Wacana: Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi Proceedings of the International Conference on Applied Science and Health Jurnal Pendidikan Akuntansi dan Keuangan Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmu Pendidikan: e-Saintika Global Financial Accounting Journal JIIP (Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan) Jurnal Aisyah : Jurnal Ilmu Kesehatan Journal of Applied Science, Engineering, Technology, and Education EKONOMI, KEUANGAN, INVESTASI DAN SYARIAH (EKUITAS) Annual Conference on Islamic Early Childhood Education Vivabio : Jurnal Pengabdian Multidisiplin Dwija Inspira: Jurnal Pendidikan Multi Perspektif Jurnal Difusi Indonesian Journal of Economics and Management SWARNA JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT AKADEMISI
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Bina Mulia Hukum

PRAKTIK ASURANSI DENGAN SISTEM MULTI LEVEL MARKETING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN Sumiyati, Sumiyati
Jurnal Bina Mulia Hukum Vol 1, No 2 (2017): Jurnal Bina Mulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (282.471 KB)

Abstract

AbstrakPerusahaan asuransi adalah perusahaan yang bergerak menjual produk berupa jasa pengalihan risiko dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung melalui agen asuransi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Untuk menghadapi persaingan di industri perasuransian yang semakin pesat dewasa ini, maka berbagai cara dipergunakan untuk meningkatkan keuntungan perusahaan. Multi Level Marketing (MLM) merupakan salah satu dari berbagai cara yang dapat dipilih oleh sebuah perusahaan (produsen) untuk memasarkan produknya melalui pengembangan armada pemasar/penjual langsung secara mandiri (independent), tanpa campur tangan perusahaan. Permasalahan utamanya adalah apakah suatu perusahaan asuransi dapat menggunakan sistem MLM yang menggunakan pola pemasaran dengan cara mengembangkan armada pemasar/Agen Asuransi langsung secara mandiri tanpa turut campur tangan perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode normatif melalui studi pustaka kemudian data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif, diketahui bahwa praktik asuransi dengan sistem MLM berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian secara eksplisit tidak dilarang, akan tetapi bila ditinjau secara menyeluruh dari berbagai aspek hukum yang terkait, maka praktik asuransi dengan sistem MLM memiliki risiko terjadinya pelanggaran perjanjian oleh pihak agen asuransi maupun pihak perusahaan asuransi kepada pihak tertanggung/pemegang polis. Walaupun hal tersebut dapat diminimalisir dengan adanya undang-undang perlindungan konsumen yang mewajibkan pihak penanggung/perusahaan asuransi dan agen asuransi sebagai pihak pelaku usaha agar berhati-hati.Kata kunci: asuransi, MLM, perusahaan AbstractThe insurance company is a company engaged to sell the product in the form of services the transfer of risk from the insured to the insurer through an insurance agent as set forth in the legislation. To face competition in the insurance industry is rapidly increasing nowadays, the different ways used to increase the company’s profits. Multi Level Marketing (MLM) is one of the many ways that can be selected by a company (manufacturer) to market its products through the development of a fleet of marketers/sellers directly autonomously (independent), without the intervention of the company. The main issues are whether an insurance company can use MLM system that uses the pattern of marketing by developing a fleet marketers/independent insurance agent directly without intervening companies.From this research which uses normative legal materials and used as a descriptive method of data analysis, it is known that the practice of insurance with MLM system based on Law Number 40 Year 2014 About Insurance is not explicitly prohibited, but when viewed as a whole on the various aspects related laws, then the cult of insurance with MLM system is at risk for violations of the agreement by the insurance agent or insurance company to the insured/policyholder. Although this can be mitigated by consumer protection laws that require the insurer/insurance companies and insurance agents as the businesses to be cautious.Keywords: corporate, insurance, MLMDOI :  https://doi.org/10.23920/jbmh.v1n2.19 
PRAKTIK ASURANSI DENGAN SISTEM MULTI LEVEL MARKETING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN Sumiyati Sumiyati
Jurnal Bina Mulia Hukum Vol. 1 No. 2 (2017): Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 1 Nomor 2 Maret 2017
Publisher : Faculty of Law Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakPerusahaan asuransi adalah perusahaan yang bergerak menjual produk berupa jasa pengalihan risiko dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung melalui agen asuransi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Untuk menghadapi persaingan di industri perasuransian yang semakin pesat dewasa ini, maka berbagai cara dipergunakan untuk meningkatkan keuntungan perusahaan. Multi Level Marketing (MLM) merupakan salah satu dari berbagai cara yang dapat dipilih oleh sebuah perusahaan (produsen) untuk memasarkan produknya melalui pengembangan armada pemasar/penjual langsung secara mandiri (independent), tanpa campur tangan perusahaan. Permasalahan utamanya adalah apakah suatu perusahaan asuransi dapat menggunakan sistem MLM yang menggunakan pola pemasaran dengan cara mengembangkan armada pemasar/Agen Asuransi langsung secara mandiri tanpa turut campur tangan perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode normatif melalui studi pustaka kemudian data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif, diketahui bahwa praktik asuransi dengan sistem MLM berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian secara eksplisit tidak dilarang, akan tetapi bila ditinjau secara menyeluruh dari berbagai aspek hukum yang terkait, maka praktik asuransi dengan sistem MLM memiliki risiko terjadinya pelanggaran perjanjian oleh pihak agen asuransi maupun pihak perusahaan asuransi kepada pihak tertanggung/pemegang polis. Walaupun hal tersebut dapat diminimalisir dengan adanya undang-undang perlindungan konsumen yang mewajibkan pihak penanggung/perusahaan asuransi dan agen asuransi sebagai pihak pelaku usaha agar berhati-hati.Kata kunci: asuransi; MLM; perusahaan AbstractThe insurance company is a company engaged to sell the product in the form of services the transfer of risk from the insured to the insurer through an insurance agent as set forth in the legislation. To face competition in the insurance industry is rapidly increasing nowadays, the different ways used to increase the company’s profits. Multi Level Marketing (MLM) is one of the many ways that can be selected by a company (manufacturer) to market its products through the development of a fleet of marketers/sellers directly autonomously (independent), without the intervention of the company. The main issues are whether an insurance company can use MLM system that uses the pattern of marketing by developing a fleet marketers/independent insurance agent directly without intervening companies.From this research which uses normative legal materials and used as a descriptive method of data analysis, it is known that the practice of insurance with MLM system based on Law Number 40 Year 2014 About Insurance is not explicitly prohibited, but when viewed as a whole on the various aspects related laws, then the cult of insurance with MLM system is at risk for violations of the agreement by the insurance agent or insurance company to the insured/policyholder. Although this can be mitigated by consumer protection laws that require the insurer/insurance companies and insurance agents as the businesses to be cautious.Keywords: corporate; insurance; MLM
Co-Authors A.A. Ketut Agung Cahyawan W Abdullah, Moch. Rizal Agung, Sumarno Aini, Fajaria Nur Ajeng Ayu Milanti Akse, Ellin Vioni Allail, Rifal Anak Agung Gede Sugianthara Anita Widiastuti Arry Irawan Aviantara, Muhammad Putra Bagoes Widjanarko Bambang Widjajanta, Bambang Barnas, Benny Baskara, Chedi Cakra Bhisma Murti Cecep Kusmana Daryati, Daryati Daryati, Daryati Deni Mulyana Dessy Sunarsi Dian Imanina Burhany Djaswadi Dasuki Eddy Noviana Eded Tarmedi, Eded Euis Soliha Fadllillah, Nida Faisal Akbar, Muhammad Fatmawati, Adelia Rizky Girang Razati, Girang Gunawan, Muhammad Taufik S Gustirani, Indri Hastuti Hastuti Hazma Hazma Hermawan Lumba, Hermawan Hesti Kurniasih, Hesti Hunaepi, Hunaepi Iskandar, Dede Nur Ita Susanti ita susanti Ita Susanti Jiana, Sri Jogiyanto Hartono Juliandiny, Tiffany K Y Margiati, K Y Kamal, Nasrul Khairul Katsirin Krisna Yudha B Kunlestiowati Kunlestiowati Linayanti Linayanti M. Syamsul Hidayat M. Yunus Maulana Mahri, Nadya Makarim, Helwiyah Makarim, Helwiyah Masharyono Masharyono Maulana, Farhan Mia Rosmiati Muhammad Jiddan Zamhar Muhammad Umar Mai Mukhamad Najib Murdiyanto, Lilik Nabilah Febriyane Prasetyo Widodo Nazdia, Lusiana Arsyah Neneng Dahtiah Nurdini, Atin Nurfitrianti, Marisa Nurjannah Nurjannah Ova Emilia Pramana, Reynaldi Rafi Pratiwi, Ngindi Fadhilah Puji Hastuti Putri Rahmawati Putri, Nabila Farahdila R. Sapto Hendri Boedi Soesatyo R. Siti Pupu Fauziah Rachmad Imbang Trittjahjono Rahmiatul Aula Ramdhan, Jovin Ganda Rd. Dian Herdiana Utama, Rd. Dian Herdiana Riauli S. Hutapea Ridwan Purnama, Ridwan Rinaldi, R Robissalami, Devi Ryan Rahmadi, Ryan Sari, Whidya Udaya Senen, Syamsul H. Sholihati Amalia Silmi Hibban Falah, Silmi Hibban Sri Widadi Suhardi Marli Sulistia Suwondo Sundawa, Irfan Noor Syafarina, Shenny Syafwandi, Syafwandi Syahrilfuddin Syahrilfuddin, Syahrilfuddin Syamsul Hadi Senen, Syamsul Hadi Syarief, Mochamad Edman Tedy Purwanto, Tedy Uki Retno Budihastuti Wardhana, R M Doni HA Wastukurning Purbandini Widjadjanta, Bambang Widjajanta, Bambang - Winarso, Septerina Purwandani Yanti Rufaedah Yuherman Yuherman Yuli Nawangsasi Yuliadi, Hendri Yusnarti, Mulya Zulfikar, Ryandi