p-Index From 2019 - 2024
8.264
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Manajemen dan Agribisnis Cakrawala Pendidikan Jurnal Kependidikan: Penelitian Inovasi Pembelajaran Seminar Nasional Aplikasi Teknologi Informasi (SNATI) SOCA: Jurnal Sosial Ekonomi Pertanian Jurnal Pendidikan Teknologi dan Kejuruan MIMBAR (Jurnal Sosial dan Pembangunan) JURNAL ADMINISTRASI PUBLIK Publisia: Jurnal Ilmu Administrasi Publik Al-Risalah : Jurnal Imu Syariah dan Hukum Dinamika Pendidikan Jurnal Pamator : Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo Madura Jurnal Perencanaan Wilayah Jurnal Agroindustri KALPATARU: Jurnal Sejarah dan Pembelajaran Sejarah UNEJ e-Proceeding Jurnal Hutan dan Masyarakat INVOTEK: Jurnal Inovasi Vokasional dan Teknologi Jurnal Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi (Penjaskesrek) Jurnal Pendidikan Dasar INDONESIAN JOURNAL OF ESSENTIAL OIL Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Jurnal Eksplora Informatika Jurnal Aplikasi Bisnis Indonesian Journal of Education and Learning Jurnal Media Agribisnis (MeA) Manajer Pendidikan: Jurnal Ilmiah Manajemen Pendidikan Program Pascasarjana Georafflesia : Artikel Ilmiah Pendidikan Geografi Bina Hukum Lingkungan JURNAL SWARNABHUMI AkMen JURNAL ILMIAH Journal of Education Technology International Journal of Supply Chain Management EQIEN - JURNAL EKONOMI DAN BISNIS Warta Penelitian Perhubungan Jurnal Manajemen Bisnis Krisnadwipayana Jurnal Riset Manajemen Bisnis dan Publik JURNAL PRODUKTIVITAS Jurnal Ilmiah Mandala Education (JIME) JIPI (Jurnal Ilmiah Penelitian dan Pembelajaran Informatika) GERVASI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Jurnal Ilmu dan Teknologi Kayu Tropis JURNAL PANGAN Al-Maslahah JURNAL ILMIAH BISNIS, PASAR MODAL DAN UMKM CCIT (Creative Communication and Innovative Technology) Journal E-JURNAL JUSITI : Jurnal Sistem Informasi dan Teknologi Informasi JURNAL PENELITIAN SEJARAH DAN BUDAYA Jurnal Ilmiah Maju SINDANG: Jurnal Pendidikan Sejarah dan Kajian Sejarah JPAP (Jurnal Praktisi Administrasi Pendidikan) Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences JTEIN: Jurnal Teknik Elektro Indonesia Jurnal Ekonomi dan Industri Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana Jurnal Penkomi : Kajian Pendidikan dan Ekonomi Sriwijaya Journal of Sport Bina Hukum Lingkungan JURNAL TEKNIK INDUSTRI JOURNAL OF WETLANDS ENVIRONMENTAL MANAGEMENT Jurnal Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat Jurnal Bisnis dan Kewirausahaan Edulead Untag Business and Accounting Review Serat Acitya Jurnalistrendi: Jurnal Linguistik, Sastra dan Pendidikan Journal of Shariah Economic Law
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search
Journal : Journal of Shariah Economic Law

PANDANGAN MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KOTA SINGKAWANG TENTANG BINARY OPTION PADA PLATFORM BINOMO Donny Fernandi; Sukardi Sukardi; Nanda Himmatul Ulya
AL-AQAD Vol 3 No 1 (2023): Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : LP2M and Shariah Faculty of The Pontianak State Institute of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-aqad.v3i1.1220

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sistem Binary Option pada platfrom Binomo serta meminta Pandangan MUI Kota Singkawang tentang transaksi Binary Option pada Platfrom Binomo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan normatif empiris. Sumber data menggunakan data primer dan data sekunder berupa buku-buku dan tulisan ilmiah hukum dan dapat membantu dalam menganalisa terkait objek penelitian. Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1) Sistem trading binary option platform binomo ini trader hanya menganalisa grafik pada platform Binomo. Setelah itu para trader bisa memperdagangkan berbagai aset seperti Crypto, uang asing, dan lain-lain. Dalam sistem Binary Option pada binomo ini para trader hanya melakukan transaksi beli dengan opsi naik dan jual dengan opsi turun dengan waktu penutup yang sudah dipilih oleh trader itu sendiri dan waktu itu di antaranya, 30 detik hingga 1 jam, dan jumlah nominal perdagangan itu dari Rp14.000,00 hingga Rp14.000.000,00, dengan sistem keuntungan ditentukan oleh aplikasi yang mana salah satu opsi trader betul maka akan meraih keuntungan 80% dari hasil yang diperdagangkan dan sebaliknya opsi salah maka akan mendapatkan kerugian 100%. 2) Pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Singkawang sepakat bahwa sistem Binary Option pada Binomo ini diharamkan atau dilarang untuk dilakukan karena mengandung spekulasi, untung-untungan, dan mengandung unsur penipuan dalamnya yang mana bisa di bilang maysir dan gharar seperti loutre sehingga dikatakan sebagai permaianan judi yang berdasarkan dalam ayat Al-Maidah ayat 90-91.
PENARIKAN BARANG JAMINAN PADA PRODUK PEMBIAYAAN GRIYA DI BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) DALAM TINJAUAN KHES Ayu Karina; Sukardi Sukardi; Nanda Himmatul Ulya
AL-AQAD Vol 3 No 1 (2023): Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : LP2M and Shariah Faculty of The Pontianak State Institute of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-aqad.v3i1.1225

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur terhadap penarikan barang jaminan pada produk pembiayaan di BSI yang bernama Griya. Dengan mengambil lokasi penelitian di BSI Cabang Ahmad Yani Pontianak, peneliti mendeskripsikan tentang tinjauan KHES terhadap penarikan barang jaminan pada produk pembiayaan Griya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan jenis normatif dan empiris. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku-buku serta dokumen-dokumen yang dijadikan sebagai penguat dalam pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Prosedur penarikan barang jaminan kepada nasabah yang wanprestasi yaitu dengan memberikan surat teguran 1, 2 dan 3 di bulan pertama setelah melakukan keterlambatan pembayaran selama 5 hari, 15 hari, dan 5 hari. Surat peringatan 1, 2 dan 3 di bulan kedua diberikan setelah keterlambatan pembayaran selama 5 hari, 15 hari, dan 5 hari. Surat somasi 1, 2 dan 3 di bulan ketiga diberikan setelah keterlambatan pembayaran 5 hari, 15 hari dan 5 hari. Surat peringatan keras 1, 2 dan 3 serta reminder by phone/visit di bulan keempat setelah keterlambatan 5 hari, 15 hari dan 5 hari dan yang terakhir pemasangan plakat lelang oleh pihak BSI; 2) Penarikan barang jaminan pada produk pembiayaan Griya diperbolehkan jika sudah melakukan perjanjian. Adapun tahap penyelesaian yang diatur di dalam KHES dapat dilakukan melalui tiga tahap. Pertama adalah cara penyelesaiannya melalui menjual objek akad yang telah diatur di dalam Pasal 129 yang kedua melalui konversi akad yang diatur di dalam pasal 132. Terakhir adalah tahap penyelesaiannya di pasal 133 yaitu melalui shulh atau pengadilan.
LEGALISASI AKAD DI BAWAH TANGAN OLEH NOTARIS MENURUT KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH Muhammad Arif Ramadhan; Sukardi Sukardi; Nanda Himmatul Ulya
AL-AQAD Vol 3 No 2 (2023): Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : LP2M and Shariah Faculty of The Pontianak State Institute of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-aqad.v3i2.1365

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan notaris dalam hal melegalisasikan surat di bawah tangan, prosedur legalisasi yang dilakukan notaris terhadap akad konvensional di masyarakat Pontianak, dan prosedur legalisasi yang dilakukan notaris terhadap akad konvensional di masyarakat Pontianak ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Peneliti menggunakan metode analisis deskriptif bersifat kualitatif. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara Pejabat Notaris di Pontianak. Sedangkan data sekunder adalah Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang; 2) Para pihak membuat suratnya, di bawa ke kantor notaris, penandatanganan di hadapan notaris, dicatatkan dalam buku daftar legalisasi. Tanggal pada waktu ditandatangani dihadapan notaris adalah, sebagai tanggal sahnya perbuatan hukum yang dibuat para pihak, yang mengakibatkan hak dan kewajiban antara para pihak; 3) akad bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan pengembangan usaha masing-masing pihak yang mengadakan akad, sighat akad dapat dilakukan dengan jelas, baik secara lisan, tulisan, dan/atau perbuatan.
Co-Authors - Burhanuddin Aan Suriadi Abu Bakar Achmad Jauhari ade wiranto Ade Yuni Safitri Adriyani Adam Agi Distrianto Agus Hermawan Agustini Agustini Ahmad Albar Tanjung Ahmad Zamhari Akrom, Akrom Alfiatur Rahmah Alfonsius, Eric Ambiyar, Ambiyar Andes Ismaya Ani Suryani Anik Herminingsih Annita Lubis Ardi Kusmara Arie Febrianto Mulyadi Armansyah Armansyah Ayu Angelina Pasaribu Ayu Karina AYU WULANDARI dan Edy Marwan Darwin Alfasimi Dea Ananda Putri Dedi Hariyanto Dedy Sugiarto Dhea Rengganing Tyas Dimas Hadi Kusuma Dina Sri Nindiati Diyah Sita Prahesti Djumarno Djumarno Donny Fernandi Dwi Puspa Maharani Usali Rachman Dyah Erni Widyastuti Edy Suryadi Elfi Tasrif Elina Khairunnisa Elisa Wildayana Elsi Puspita Sari Endang Tri Pujiastuti Eng. Lukas Kano Manggalla Eni Ardila Eva Dina Chairunisa Fahrur Rozi Farizal Imansyah Firda A Syamani Fithri Mufriantie Fitriani Fitriani Fitroh Adilla Giyanto Giyanto Halim Rasyid Hariatih, Hariatih Ifriadi Ifriadi Illah Sailah Irma Muslimin Irsad Irsad Ismail Ismail Kabib Sholeh Kabib Sholeh Kabib Sholeh Kasman Rukun Kasmir Kasmir Krismadinata Krismadinata Lalu Ali Wardana Laziza Iklima Khairatun Khairatun Lilis Aryanti Liza Nadiya Luky Adrianto M Edi Armanto M Faruq M Syamsul Ma’arif M Syaparudin M Zulfikar Syuaeb M. H. Pulungan M. Ismail M. Syamsul Ma’arif Mahendra Narpatmaja Nizar Maimunah Hindun Pulungan Maria Santi Maria Sherly Marimin . Marimin Marimin Marini Marini Marwan Usman Maryadi Maryadi Mega Kusuma Putri Melati Ayuning Putri Meri Anggraini Mirna Taufik Momon Sodik Imanuddin Muhamad Idris Muhamad Nazim Muhammad Arbi Putra Mona Muhammad Arif Ramadhan Muhammad Ikram Jasman Muslich Muslich Mustarum Musaruddin N. L. Rahmah N. L. S. Andari Nanda Himmatul Ulya Nelly Ermarita Ni Made Novi Suryanti Ni Made Purnami Sukaesih Nisa Khairunnisa Nono Sudarsono Noriraya Noriraya Nur Imamah Nur Rahmiani Nuraeni Nuraeni Nyoman Sridana Paduloh Paduloh Paidi Paidi Paula Florina Puspa Sari Radian Salman Rahmad Dwi S Riki Andi Saputro Rina Hardiyantina Rina Yulianti Rinianty, Rinianty Ririn Dwi Aryanti Rita Feni Riyani Butar Butar Rudi Asri Salamatun Asakdiyah Sapta Raharja dan Maya Dwiyuni Shakina Shakina Sri Hartoyo Sri Martini Sri Yono SUBYAKTO SUBYAKTO Sucipto, Sucipto Sudirman Wilian Suhardiman Suhardiman Suharto Honggokusumo Surya Karwati Susanti Faipri Selegi suwondo suwondo Suyatmin Suyatmin Syafruddin Syafruddin Syahrullah Syahrullah Syaiful Bahri Syaiful Hendra Syarif Abdullah Syukhri Syukhri Tahegga Primananda Alfath Taufik Djatna Titi Harianti Triana, Arjuna Neni Triwulandari S. Dewayana Tupti, Zulaspan Tutik Sulistyowati Umi Yunita Septi Vina Salviana Darvina Soedarwo wahyu eka sari Wandiyo Wandiyo Waridah Waridah Wildan Wildan Yulita Yulita Yusup Yusup Zunan Setiawan