Permasalahan lain yang terus melanda ilmu-ilmu sosial hingga saat ini adalah ketidakmampuan menjelaskan apa dan bagaimana seharusnya tatanan ideal sebuah masyarakat. Supremasi hukum dalam era demokratisasi dewasa ini merupakan salah satu tuntutan yang harus dilaksanakan dalam rangka transparansi penanganan kasus hukum dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep supremasi hukum, masyarakat madani dan kaitan keduannya. Metode penelitian yaitu literatur review yang bersumberkan dari jurnal-jurnal dan bahan bacaan yang bersumber dari google scholar dan mendeley. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Supremasi hukum merupakan sebuah prinsip inti demokrasi liberal yang mewujudkan ide-ide, seperti konstitusionalisme dan pemerintah dengan kekuasaan terbatas. Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tingkatan tertinggi. Sedangkan masyarakat madani dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya. Kata madani sendiri berasal dari bahasa Arab yang artinya civil atau civilized. Adapun kaitan keduanya adalah Supremasi hukum menjadi salah satu elemen penting dan juga sebagai salah satu pilar penegaknya masyarakat madani, karena salah satu ciri dari masyarakat madani adalah keadilan sosial.