Claim Missing Document
Check
Articles

Pembatalan Akta Perjanjian Jual Beli Bawang Merah Di Pasar Pannampu Makassar Agung Miftahul Khair; Syahruddin Nawi; Sri Lestari Poernomo
Journal of Lex Philosophy (JLP) Vol. 5 No. 1 (2024): Journal of Lex Philosophy (JLP)
Publisher : Doktor Ilmu Hukum Program Pascarajana Universitas Muslim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis pelaksanaan perjanjian jual beli bawang merah yang sudah dipanjar dipasar pannampu kota makassar untuk mengetahui faktor-faktor yang memperngaruhi atau menyebabkan pembatalan terhadap pembatalan perjanjian jual beli bawang merah yang sudah dipanjar. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan jenis data primer dan sekunder. Penulis menggunakan dua Teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan studi Pustaka. Hasil penelitian menunjukan Faktor yang mempengaruhi pembatalan jual beli bawang merah yaitu tidak sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak, dan terjadi perselisihan harga antara pembeli ketika melakukan transaksi, Perlindungan hukum akibat adanya pembatalan sepihak yang dilakukan suplyer, konsumen berhak meminta tanggung jawab kepada suplyer ada pembatalan tersebut. The research objective is to analyze the implementation of red onion sale and purchase agreements that have been charged in the Pannampu market in Makassar City to find out the factors that influence or cause the cancellation of red onion sale and purchase agreements that have been charged. This type of research is empirical legal research with primary and secondary data types. The author used two data collection techniques, namely interviews and literature study. The results of the research show that the factors that influence the cancellation of the sale and purchase of shallots are that it is not by the agreement between the two parties, and there is a price dispute between buyers when making a transaction. Legal protection due to unilateral cancellation by the supplier, consumers have the right to ask the supplier to take responsibility for the cancellation
Efektifitas Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Abitrase Pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Amri Mapakaya; Syahruddin Nawi; Salle Salle
Journal of Lex Philosophy (JLP) Vol. 4 No. 2 (2023): Journal of Lex Philosophy (JLP)
Publisher : Doktor Ilmu Hukum Program Pascarajana Universitas Muslim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis keberlakuan hukum putusan arbitrase Badan penyelesaian Sengketa Konsumen, Tipe penelitian yang digunakan ialah penelitian normatif empiris, kemudian dilakukan analisa kualitatif Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwaEfektifitas penyelesaian sengketa konsumen melalui arbitrase kurang efektif karena penyelesaian dengan cara arbitrase dapat dianulir dengan pelaku usaha mengajukan keberataanya lewat pengadilan negeri tempat di mana konsumen bertempat tinggal. Sehingga ini akan menyebabkan peluang hukum yang dapat menunda keberlakuaan putusan arbitrase yang telah ditetapkan BPSK sebagai badan yang ditunjuk serta diakui oleh undang-undang sebagai quasi peradilan (badan yang menjalankan fungsi Pengadilan). The research objective is to analyze the legal enforceability of arbitration decisions by the Consumer Dispute Settlement Agency. The type of research used is empirical normative research, and then a qualitative analysis is carried out. The research results of the author find that the effectiveness of resolving consumer disputes through arbitration is less effective because settlement by arbitration can be annulled by the business actor submitting an objection through the district court where the consumer resides. So this will create legal opportunities that can delay the validity of arbitration decisions that have been determined by BPSK as an appointed body and recognized by law as quasi-judicial (a body that carries out the functions of a court).
Analisis Yuridis Penerapan Tindak Pidana Ketidakhadiran Tanpa Izin Paling Lama Empat Hari Di Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Reno Renaldi; Syahruddin Nawi; Nasrullah Arsyad
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 3 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i3.7394

Abstract

Examining the Application of the Offense of Unauthorized Absence for a Maximum of Four Days in the Military Penal Code: A Juridical Analysis.The Indonesian National Armed Forces (TNI) not only serve as the primary force of the national defense system of the Republic of Indonesia but also fulfill the responsibility of implementing state defense policies to uphold national sovereignty, preserve territorial integrity, protect the nation's safety, carry out military operations for war and military operations other than war, and actively participate in regional and international peacekeeping missions as a component of national security support, thereby ensuring the effective realization of the principles of Pancasila in line with the unity of the Indonesian Unitary State. The objective of this study is to examine the provisions or regulations in the military, specifically pertaining to the unauthorised absence of TNI personnel for a maximum of four days under the Military Penal Code subsequent to the implementation of the Indonesian Law Number 25 of 2014 concerning Military Discipline Law. The primary data were directly acquired from the research site, encompassing records of instances pertaining to Unauthorised Absence for a duration of up to four days throughout the years 2022-2023. Secondary data were acquired by a comprehensive examination of literature, whilst tertiary data covered a range of letters, reference books, and official papers released by pertinent authorities.The findings reveal the existence of TNI personnel who engage in unauthorized absence for a maximum of four days, which constitutes a criminal offense within the Military Penal Code and is considered an act of indiscipline according to the Indonesian Law Number 25 of 2014 concerning Military Discipline Law, thereby subject to disciplinary punishment. The research findings emphasise the alignment between the Military Penal Code and the Indonesian Law Number 25 of 2014, which pertains to Military Discipline Law. This alignment specifically addresses the issue of unauthorised absence for a maximum of four days, aiming to eliminate any ambiguity or differing viewpoints and ensure legal certainty.
Tanggung Jawab Dokter Terhadap Pasien, Bila Terjadi Malpraktek (Studi Pada Rumah Sakit Nene Mallomo Sidrap) Muh Ali Hanapi; Syahruddin Nawi; Muhammad Ilyas
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 2 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i2.9464

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan bertujuan untuk: (1)Untuk mengetahui tanggung jawab seorang dokter bila terjadi malpraktek terhadap seorang pasien. (2) Faktor - faktor apakah yang mempengaruhi terjadinya malpraktek seorang dokter. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris karena mengkaji tentang fenomena yang terjadi dimasyarakat yang berkaitan dengan Tanggung jawab dokter terhadap pasien, bila terjadi malpraktek (Studi pada Rumah Sakit Nene Mallomo Sidrap). Dalam penelitian ini menggunakan Data primer yang diperoleh langsung dari responden yang akan ditentukan pada populasi dan sampel dan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari dokumen-dokumen dan buku-buku literatur yang ada kaitannya dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Malpraktek hal tersebut dapat berupa perbuatan, sikap maupun prosedur dan tidak terbatas pada hal-hal administrasi atau tata usaha saja. Hal-hal Malpraktek  tersebut menjadi salah satu penyebab bagi timbulnya spekulasi Masyarakat yang berpendapat bahwa  kinerja tidak efisien, buruk dan tidak memadai. (2) Mengenai undang-undang kesehatan terkait kelalaian, tertulis bahwa apabila seorang tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, maka kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi sesuai pasal 56-58.dalam ketentuan pasal 190 kaitannya dengan UU Kesehatan. Pertanggung jawaban perdata seorang dokter terhadap pasiennya apabila seorang dokter melakukan malpraktek dan pasien mengalami cedera, dapat menimbulkan pertanggungjawaban perdata bagi seorang dokter, dengan dasar gugatan antara lain: wanprestasi, perbuatan melanggar hukum dan kelalaian, yang sanksi lazimnya berupa ganti rugi kepada pasien. Rekomendasi  penelitian (1) Dokter, perawat dan tenaga medis lainnya di harapkan harus tetap menerapkan prinsip, peran dan aturan yang harus dipenuhi oleh seorang tenaga Kesehatan. Sehingga kedepannya sangat diharapkan Tindakan malpraktek tidak terjadi lagi. (2) Pengaturan mengenai malpraktik medis dalam hukum positif Indonesia belum terdapat pengaturan yang mengatur secara khusus. Rumah sakit harus berhati-hati dan tepat dalam menjalankan tugasnya serta mempunyai langkah-langkah yang cerdas untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya malpraktik medik dan mengambil langkah proaktif dalam menyelesaikan malpraktik medik.
Analisis Yuridis Penerapan Tindak Pidana Ketidakhadiran Tanpa Izin Paling Lama Empat Hari Di Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Reno Renaldi; Syahruddin Nawi; Nasrullah Arsyad
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 2 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i2.9921

Abstract

Analisis Yuridis Penerapan Tindak Pidana Ketidakhadiran Tanpa Izin Paling Lama Empat Hari di Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.Prajurit TNI bukan hanya sebagai kekuatan utama sistem pertahanan negara Republik Indonesia, akan tetapi juga bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional termasuk sebagai komponen pendukung keamanan negara sehingga implementasi butir-butir Pancasila dapat terealiasi dengan baik seiring dengan kondusifitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan atau aturan di Militer khususnya mengenai ketidakhadiran prajurit TNI paling lama empat hari di dalam KUHPM setelah berlakunya Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Peneletian ini menggunakan data Primer yang diperoleh secara langsung di lokasi penelitian yaitu berupa data perkara Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) paling lama empat hari tahun 2022 – 2023, data sekunder melalui studi kepustakaan dan data tersier meliputi berbagai surat, buku referensi, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi terkait.Hal ini menunjukkan pula bahwa masih ditemukannya Prajurit TNI yang melakukan ketiudakhadiran tanpa izin paling lama empat hari yang mana di dalam KUHPM merupakan suatu tindak pidana dan menurut Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer merupakan tindakan indisipliner sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin.Hasil penelitian ini adalah mengenai keharmonisan antara KUHPM dengan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer mengenai ketidakhadiran tanpa izin paling lama empat hari, sehingga tidak memunculkan berbagai pandangan maupun pendapat bahkan multitafsir guna terwujudnya kepastian hukum.
Co-Authors A Maradona A. FK. Majid A. Muh. Fachri Al Ahya A. Muin Fahmal Aan Aswari Abbas Abbas Abdul Qahar Abdul Qahar Abdul Qahar Abdul Qohar Abdullah Syafi’i Achmad Ghifari Azis Aco Harsandi Adriana Adriana Aggreany Arief Agung Miftahul Khair Agung Munandar Agustinus Suprianto Ahmad Ahmad Ahmad Fadil Ahmad Fadil Ahmad Taufiq Akil Ahyuni Yunus Aisyah Yusriyyah Ahdal Alif Jaya Prastya Amri Mapakaya Andi Arie Veriansyah Andi Batara Bintang Darnus Andi Citra Trisnaningsih Syahril Andi Erlina Ramadan Andi Fadly Ichdar Andi Haerul Karim Andi Hardiansyah Bakri Andi Ishak Andi Lulu Isvany Andi Nur Indah Sari Andi Nurhana Andi Nurman Mappangara Andi Rama Irasandi Sofyant Andi Risma Andi Risma Andi Sudasri Anugrah Andi Widya Astrid Nita Andika Prawira Buana Andy Parawansa S Anggreany Arief Anzar Anzar Anzar Makkuasa Aris Agus Arman Hidayat Askari Razak Asmawati Salam Aswad Rachmat Hambali Aswad Rahmat Hambali Ayu Isfany Fachry Azis Baharuddin Badaru Bahjah Zal Fitri Bustam Bustam Dachran S Busthami Dachran S. Busthami Dachran S. Busthami Desman Desman Eka Dewi Adnan Endang Sri Widyastuti Ruslan Fachri Waris Faizal Faizal Febby Yuzela Tilalepta Fernyta Rosnani Ranuntu Firlyanti Komalasari. M Hamza Baharuddin Hamzah Baharuddin Hardianto Djanggih Hasbuddin Halid Hasbuddin Khalid Hasmia Wahyunisa Hasrul Hasrul Ilham Abas Ilham Abbas Ilham Abbas Ilham Rahmatullah Indah Dwi Putri Inka Ayu Lestari Irfan Idham Ismiyanti Ismiyanti Isnayani Isnayani Kaharuddin Kaharuddin Kamri Ahmad Lauddin Marsuni Lis Ariska Luky Julianto M. Alif Usman M. Rofi Wicaksono M.Y. Khaerul Umam Ma'ruf Hafidz Medina Medina Mohammad Arief Muh Ali Hanapi Muh. Fadil Ashari A Muhaimin Marsono Muhammad Affan Muhammad Arif Muhammad Asyrar Achmad Muhammad Fahrul Muhammad Hisfari Muhammad Ilyas Muhammad Kamal Muhammad Rinaldy Bima Muhammad Syarief Nuh Muhammad Syarif Muhuammad Fachrul Mulky Asrory Ilyas Munarsi Sanusi Nasrullah Arsyad Nasrullah Arsyad Nasrullah Nasrullah Nugroho Hasan Putera Nur Fadhilah Mappaselleng Nur Ilmi Wahab Nurul Qamar Putri Kamelia Rustam Rachmat Dani Rasdiyanah Rasdiyanah Reno Renaldi Rezaldy Ririn Yulandari Abbas Risky Kurniawan Hidayat Riyan Rachma Adinda Larahati Rizka Khalida Utami Sahban Sahban Salle Salle Samsuadi Samsuadi Sandy Alfiar Pattiwael Sartika Sartika Satri Satri Shenora Gusti Anasakila Sigit Prasetya Sri Lestari Poernomo St Ulfah sudarmin Sudarmin Sufirman Rahman Sukarno Aburaera Syakaria Syakaria Syamsuddin Syamsul Alam Tarmizi Tarmizi Viky Vinola Wahyu Furgani Fauzi Wira Dharma Pratiwi Wiwik Puspita HB Yasir Arafah Zulfikar Hendra Zulkarnain Ansar