Buku Hukum Ketenagakerjaan: Hakikat Cita Keadilan dalam Sistem Ketenagakerjaan yang ditulis oleh Sayid Mohammad Rifqi Noval merupakan buku yang sangat berbeda dengan buku literatur hukum ketenagakerjaan kebanyakan, buku ini membahas mengenai Hakikat Cita Keadilan dalam Sistem Ketanagakerjaan yang tentunya selama ini sulit terimplementasi karena terdapat 2 perspektif keadilan yang tidak sama antara pihak pekerja dan pengusaha. Buku ini memberikan pemikiran-pemikiran baru terkait dengan Hakikat Cita Keadilan dalam Sistem Ketanagakerjaan dan didukung oleh analisis secara mendalam mengenai praktik ketenagakerjaan dari masa ke masa di Indonesia, putusan pengadilan Hubungan Industrial dan perbandingan pengaturan ketenagakerjaan di Negara Belanda dan Filipina. Dengan sistematika yang terstruktur rapi, buku yang diterbitkan Refika Aditama sebagai pengembangan dari disertasi Penulis ini merupakan literatur yang sangat dianjurkan bagi para akademisi, politisi, para pengambil kebijakan, aparat penegak hukum, pelaku penemuan hukum, juga pekerja, pengusaha, dan organisasi pekerja/pengusaha. Penulis mencoba menjelaskan tentang Hakikat Cita Keadilan dalam Sistem Ketenagakerjaan dengan menggunakan metode deskriptif-analitis serta metode perbandingan hukum. Metode perbandingan hukum dapat terlihat dalam analisis penulis yang mencoba membandingkan pengaturan ketenagakerjaan di Belanda selain sebagai negara dengan sistem hukum yang sama dengan Indonesia yaitu Civil Law, Belanda telah melakukan kebijakan yang kompromistis menggantikan flexible labour market dengan flexicurity yang berasal dari kata flexibility dan security, berupa upaya yang harus dilakukan pihak pengusaha dalam mendukung perlindungan hukum yang baik bagi pekerja serta perbandingan dengan Negara filipina yang menerapkan sistem outsourcing dan menempati peringkat pertama pemberi kesempatan kerja dibanding unit pekerjaan lainnya.