Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Persepsi Dosen terhadap eksistensi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; dan (2) Pandangan Dosen terhadap pelaksanaan pemberantasan korupsi pasca disahkannya revisi kedua Undang-Undang KPK di Program PPKn FIS UNM. Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif, sumber data primer yaitu enam responden dari Dosen PPKn FIS UNM dan satu orang narasumber dan lembaga negara KPK RI. Data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, naskah akademik revisi kedua KPK, putusan Mahkamah Konstitusi, peraturan perundang-undangan dan internet. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa: (1) Persepsi sebagian Dosen PPKn FIS UNM diadakannya Dewan Pengawas KPK terbelah dua, sebagian menilai positif atau mendukung dan sebagian menilai negatif atau tidak mendukung. (2) Dosen PPKn FIS UNM berpandangan bahwa perlu dilakukan revisi Undang-Undang KPK yang semakin menguatkan kewenangan KPK, mendukung KPK agar independen dalam menjalankan tugasnya serta mendorong KPK melakukan tindakan-tindakan pencegahan korupsi dengan sosialisasi dan kerjasama dengan berbagai instansi sampai ke pelosok daerah.