Abstrak: Artikel ini menjelaskan pemikiran Kahar Muzakkar berkaitan dengan konsepsi ketatanegaraan. Artikel ini memberikan gambaran bahwa negara Republik Persatuan Islam Indonesia (RPII) yang diproklamirkan oleh Kahar Muzakkar pada 14 Mei 1962, merupakan wujud dari pengimplementasian gagasan-gagasannya yang bertumpu pada ajaran Islam dan realitas sosial Indonesia yang dipahaminya. Kahar Muzakkar menghendaki bentuk negara federasi, dan menjadikan syariat Islam sebagai dasar negara. Selain syariat Islam, Kahar Muzakkar juga berpendapat bahwa Keadilan Sosial dan Demokrasi dapat dijadikan sebagai dasar negara karena dianggap penting dalam kelangsungan ketatanegaraan Republik Persatuan Indonesia. Mengenai sistem pemerintahan, Kahar Muzakkar menjelaskan sistem pemerintahan dalam Demokrasi Sejati, yang sistem pemerintahannya adalah pemerintahan presidensial yang dikepalai oleh seorang presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet yang dipilih langsung oleh rakyat. Di samping itu, dibentuk juga Dewan Perwakilan Rakyat yang terdiri dari Dewan Rakyat dan Dewan Bangsa atau Senat. Begitupun juga dengan Negara Bagian. Model inilah yang diyakini Kahar Muzakkar dapat menyelamatkan umat manusia. Kahar Muzakkar dengan sistem pemerintahan Demokrasi Sejati-nya, berpandangan bahwa sumber kedaulatan sesungguhnya berasal dari Tuhan. Hukum-hukum Tuhanlah yang berlaku atas segala aspek kehidupan seperti yang terdapat dalam al-Qurâan dan hadis.
Kata Kunci: Kahar Muzakkar, negara, Republik Persatuan Islam Indonesia.