Kajian ini membahas tentang konsep multipartai dalam padangan Hasan al-Banna. Multipartai merupakan sistem kepartaian dimana dalam satu negara terdapat banyak partai politik. Sistem ini lahir dari aspek masyarakat yang memiliki keanekaragaman budaya, politik, suku,ras, agama dan status, untuk mencari saluran loyalitas pada sebuah organisasi. Tujuan dari kajian ini yaitu Untuk menganalisis konsep pemikiran al-Banna tentang ruang lingkup, kriteria dan sifat dari multipartai. Kajian ini menggunakan metode interpretatif, dengan pendekatan history berdasarkan telaah buku dari al-Banna terhadap gagasan sistem multipartai. Temuan atas kajian ini menunjukkan bahwa, pandangan al-Banna terhadap sistem multipartai disikapi dengan dua konsep, diantaranya: (1) kehadiran sistem multipartai bernilai positif sebagai wujud dakwah untuk kemaslahatan bersama. (2) dinilai negatif dalam pemahaman kesesuaian sistem dengan kondisi politik wilayah. Al- Banna menyetujui adanya sistem multipartai pada negara-negara yang sudah nyata kemerdekaannya sebagai wujud untuk menyalurkan aspirasi rakyat secara keseluruhan.